Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2025/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. ANDIKA SAPUTRA Bin HERMAN DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2944/L.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA SAPUTRA Bin HERMAN DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin HERMAN DANI pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib muncul niat Terdakwa hendak membeli paket narkotika golongan I jenis sabu, kemudian untuk mewujudkan niat Terdakwa pergi ke rumah seseorang yang bernama AGUNG yang beralamat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan maksud untuk menanyakan keberadaan KIKES YENDRA (Daftar Pencarian Orang), lalu sesampainnya di rumah AGUNG, Terdakwa berkata kepada AGUNG ‘’SUDAH ADA?” (maksudnya sudah adakah barang berupa sabu di KIKES), AGUNG menjawab ‘’LANGSUNG AJA KE RUMAH KIKES’’ Terdakwa jawab ‘’OK’’. Selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa pergi menuju ke rumah KIKES yang berlokasi di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan berjalan kaki dengan maksud membeli paket narkotika golongan I jenis sabu, setibanya Terdakwa di rumah KIKES Terdakwa bertemu dengan teman KIKES dan teman KIKES tersebut berkata “KENAPA?”, lalu Terdakwa jawab “MAU MENGAMBIL” teman KIKES berkata “TRANSFER DULU”, Terdakwa jawab “SUDAH SAYA TRANSFER TADI” kemudian teman KIKES tersebut pergi ke belakang menemui KIKES untuk mengambil sabu dan kembali ke depan (ruang tamu), lalu tanpa adanya izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa menerima 1 paket sabu narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Senimpik Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci dengan maksud hendak membagi 1 paket sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari KIKES menjadi 2 paket dengan tujuan 1 paket untuk Terdakwa konsumsi dan 1 paket lainnya untuk Terdakwa jual, setelah itu Terdakwa berencana pergi ke SD (Sekolah Dasar) Mukai Tengah tempat Terdakwa biasa menyimpan sabu. namun sebelum sampai di SD tersebut Terdakwa dipanggil teman Terdakwa untuk ikut bermain domino di warung kopi.
  • Bahwa di waktu yang bersamaan pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci telah melakukan pengamanan terhadap satu orang atas nama RAJU PRAYUDA (Penuntutan berkas terpisah) terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi RAJU, Tim Opsnal mendapatkan informasi Saksi RAJU mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama AGUNG.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.40 Wib setelah mendapatkan informasi dari Saksi RAJU, Tim Opsnal langsung menuju lokasi warung yang berada di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci dengan maksud untuk mencari seseorang yang bernama AGUNG. Sesampainya di warung tersebut sekira pukul 19.50 Wib, Agung sedang tidak berada di lokasi namun terdapat Terdakwa. Selanjutnya karena melihat Tim Opsnal yang datang ke warung tersebut membuat Terdakwa panik dan takut sehingga Terdakwa lari ke belakang warung. Kemudian melihat hal tersebut Tim Opsnal curiga dan langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa yang akhirnya berhasil diamankan sekitar 200 meter dari warung. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu di saku celana yang terdakwa kenakan, dan dari hasil interogasi diakui terhadap 2 (dua) paket sabu tersebut benar milik Terdakwa yang dibeli oleh seseorang yang bernama KIKES. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 214/10494.00/2025 tanggal 02 Juni 2025 diketahui bahwa total berat bersih 0,11 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0599 tanggal 11 Juni 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

---------------Perbuatan Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin HERMAN DANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin HERMAN DANI pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 19.50 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib muncul niat Terdakwa hendak membeli paket narkotika golongan I jenis sabu, kemudian untuk mewujudkan niat Terdakwa pergi ke rumah seseorang yang bernama AGUNG yang beralamat di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan maksud untuk menanyakan keberadaan KIKES YENDRA (Daftar Pencarian Orang), lalu sesampainnya di rumah AGUNG, Terdakwa berkata kepada AGUNG ‘’SUDAH ADA?” (maksudnya sudah adakah barang berupa sabu di KIKES), AGUNG menjawab ‘’LANGSUNG AJA KE RUMAH KIKES’’ Terdakwa jawab ‘’OK’’. Selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa pergi menuju ke rumah KIKES yang berlokasi di Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan berjalan kaki dengan maksud membeli paket narkotika golongan I jenis sabu, setibanya Terdakwa di rumah KIKES Terdakwa bertemu dengan teman KIKES dan teman KIKES tersebut berkata “KENAPA?”, lalu Terdakwa jawab “MAU MENGAMBIL” teman KIKES berkata “TRANSFER DULU”, Terdakwa jawab “SUDAH SAYA TRANSFER TADI” kemudian teman KIKES tersebut pergi ke belakang menemui KIKES untuk mengambil sabu dan kembali ke depan (ruang tamu), lalu tanpa adanya izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa menerima 1 paket sabu narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Desa Senimpik Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci dengan maksud hendak membagi 1 paket sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari KIKES menjadi 2 paket dengan tujuan 1 paket untuk Terdakwa konsumsi dan 1 paket lainnya untuk Terdakwa jual, setelah itu Terdakwa berencana pergi ke SD (Sekolah Dasar) Mukai Tengah tempat Terdakwa biasa menyimpan sabu. namun sebelum sampai di SD tersebut Terdakwa dipanggil teman Terdakwa untuk ikut bermain domino di warung kopi.
  • Bahwa di waktu yang bersamaan pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci telah melakukan pengamanan terhadap satu orang atas nama RAJU PRAYUDA (Penuntutan berkas terpisah) terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi RAJU, Tim Opsnal mendapatkan informasi Saksi RAJU mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama AGUNG.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.40 Wib setelah mendapatkan informasi dari Saksi RAJU, Tim Opsnal langsung menuju lokasi warung yang berada di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci dengan maksud untuk mencari seseorang yang bernama AGUNG. Sesampainya di warung tersebut sekira pukul 19.50 Wib, Agung sedang tidak berada di lokasi namun terdapat Terdakwa. Selanjutnya karena melihat Tim Opsnal yang datang ke warung tersebut membuat Terdakwa panik dan takut sehingga Terdakwa lari ke belakang warung. Kemudian melihat hal tersebut Tim Opsnal curiga dan langsung melakukan pengejaran terhadap Terdakwa yang akhirnya berhasil diamankan sekitar 200 meter dari warung. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana yang terdakwa kenakan, dan dari hasil interogasi diakui terhadap 2 (dua) paket sabu tersebut benar milik Terdakwa yang dibeli oleh seseorang yang bernama KIKES. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 214/10494.00/2025 tanggal 02 Juni 2025 diketahui bahwa total berat bersih 0,11 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0599 tanggal 11 Juni 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

---------------Perbuatan Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin HERMAN DANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

A T A U

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin HERMAN DANI pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Senimpik Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabuyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin HERMAN DANI membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada KIKES YENDRA (Daftar Pencarian Orang), Selanjutnya pada tanggal 28 Juni sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa mengonsumsi sabu dari pembelian sebelumnya pada tanggal 23 Juni 2025 di rumah orang tua Terdakwa yang beralamatkan di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dengan cara Awalnya Terdakwa menyiapkan narkotika sabunya yang berada di dalam plastik bening, untuk alat pakai Terdakwa membuatnya dari botol yang tutupnya dilubangi, untuk tempat pipet plastik, lalu Terdakwa ambil sabu tersebut dari dalam plastik menggunakan sendok pipet ke dalam pirek kaca, lalu memasukkan air ke dalam botol sebanyak penuh kurang sedikit, lalu Terdakwa membakar ujung pirek yang sudah dipasangkan ke dalam botol, setelah itu Terdakwa menghisap asap melalui pipet plastik yang terpasang dengan tutup tersebut pada saat asap keluar dari dalam botol barulah Terdakwa menghisap asap yang keluar dari dalam tersebut lewat pipet yang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 214/10494.00/2025 tanggal 02 Juni 2025 diketahui bahwa total berat bersih 0,11 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0599 tanggal 11 Juni 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine nomor : 800/566/VII/RSUD MHAT-2025 terhadap ANDIKA SAPUTRA Bin HERMAN DANI, yang dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025, di Rumah Sakit Umum H.A Thalib Sungai Penuh dengan hasil pemeriksaan urine diketahui Amphetamine (AMP) : Positif dan Methamphetamine (MET) : Positif.

---------- Perbuatan terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin HERMAN DANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya