| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa DONI SETIAWAN Alias DON ABAK Bin NUZIRWAN bersama-sama dengan Saksi M.FITRA Alias YAYA Bin RORI ZANDRA WAHYUDI (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Umum, Desa Koto Panap, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menghubungi ALGI (Daftar Pencarian Orang) via chat whatsapp untuk menanyakan ketersediaan Narkotika golongan I jenis sabu, Terdakwa berkata “ADO GI?” ALGI jawab “ADO” lalu Terdakwa dan ALGI sepakat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan selanjutnya ALGI langsung mengirimkan nomor Dana yang Terdakwa tidak ingat lagi, Terdakwa jawab “OKE KU TRANSFER”, lalu sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui akun Gopay milik Terdakwa ke nomor dana ALGI, Selanjutnya Terdakwa mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada ALGI. Kemudian sekira 10 (sepuluh) menit ALGI membalas whatsapp Terdakwa dengan mengirimkan foto tempelan Narkotika golongan I jenis sabu dengan petunjuk arah panah dengan keterangan “di belakang amper, di bawah Lapangan Koni Tanah Kampung” . Selanjutnya sekira pukul 22.15 Wib Terdakwa langsung bergegas menuju ke lokasi yang sudah dikirimkan oleh ALGI tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitamdengan Nomor polisi BH 2009 RZ milik Terdakwa . Lalu sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa melihat di sekitaran Rumah Kosong yang berada di Desa Koto Panap, Kecamatan Tanah Kampung tersebut ramai oleh orang, sehingga Terdakwa hanya lewat saja agar orang-orang tersebut tidak curiga dan kembali ke Kota Sungai Penuh menuju ke rumah Saksi M. FITRA (Penuntutan berkas terpisah), sesampainya di rumah Saksi M. FITRA, Saksi M. FITRA menanyakan kepada Terdakwa “dari mana bang?” Terdakwa jawab “dari tanah kampung, ngambil gambar dari algi, cuman nggak dapat, karena orang ramai disana ya” lalu Saksi M. FITRA “ayok lah kita ambil bak” Terdakwa jawab “iyo iyo tunggu dulu, selesai hp ku penuh dulu lagi di cas”.
- Bahwa pada Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 00.01 Saksi M. FITRA berkata “Ayok Lah Bak Kalu Memang Mau Ngambil Gambar” Terdakwa jawab “ayok”, lalu Terdakwa dan Saksi M. FITRA langsung berangkat menggunakan sepeda motor Terdakwa dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan Saksi M. FITRA yang membonceng, lalu sekira pukul 00.10 Wib sesampainya dilokasi tersebut sekira berjarak 10 (sepuluh) Meter dari tempelan, Terdakwa dan Saksi M. FITRA berhenti dan melihat di sekitar rumah kosong tersebut masih ada orang ramai lalu Terdakwa berkata kepada Saksi M. FITRA “Sudah Lah Ya, Balik Ke Pasar Saja Kita, Masih Ramai Orang, Kita Beli Rokok Dulu Ya” lalu Saksi M. FITRA “ayoklah” selanjutnya setelah selesai membeli rokok Saksi M. FITRA berkata “biasanya abak ngambil langsung-langsung saja, lah kok sekarang ragu-ragu, ambil saja lah bak” lalu Terdakwa jawab “ya sudah ayok kita kesana”. Kemudian sekira pukul 00.20 Wib Terdakwa menuju ke lokasi rumah kosong tempelan sabu tersebut, sesampainya dilokasi Terdakwa dan Saksi M. FITRA memastikan apakah masih ada orang ramai atau tidak, lalu setelah Terdakwa dan Saksi M. FITRA melihat dilokasi tersebut sudah sepi dan tidak ada orang lagi, Terdakwa langsung mematikan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. FITRA langsung bergegas menuju ke samping rumah kosong tersebut lalu Terdakwa berkata “we ya balik saja lah kepasar” Saksi M. FITRA jawab “tidak apa-apa lah bak sudah sepi orang” Terdakwa jawab “ya sudah ayoklah, tidak tu kamu saja yang pergi ngambil” sambil Terdakwa memperlihatkan gambar foto tempelan dari whatsapp ALGI tersebut, selanjutnya Saksi M. FITRA berkata “kalau aku yang ngambil takutnya nggak sampai (karena di atas meteran/amper pln)” Terdakwa jawab “ya sudah kamu tunggu di motor saja, pegang motornya, aku yang ngambil di meteran/amper pln itu” lalu Saksi M. FITRA jawab “iya bak” lalu Saksi M. FITRA nunggu dimotor dan Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang langsung mengambil paket narkotika goongan I jenis sabu di Rumah Kosong tersebut dengan menggunakan tangan Terdakwa dan paket narkotika golongan I Jenis sabu tersebut di genggam di tangan sebelah kiri Terdakwa , selanjutnya Terdakwa langsung bergegas menuju ke arah Saksi M. FITRA, pada saat Terdakwa sedang berjalan menghampiri Saksi M. FITRA, Terdakwa dan Saksi M. FITRA langsung di amankan oleh warga, pada saat Terdakwa diam oleh warga Terdakwa dan M. FITRA langsung melakukan perlawanan karena Terdakwa dan Saksi M. FITRA dipukuli oleh warga dan dituduh maling, lalu Terdakwa berkata “kami bukan maling” sambil ngeluarin alat-alat bong dan dompet Terdakwa , Terdakwa bekata “aku disini bukan maling, aku disini ngambil sabu, sudah lah jangan adek aku yang dipukulin (saksi m. fitra)”.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2026 sekira jam 00.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat Desa Koto Panap yang telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang di duga mengambil narkotika golongan I jenis sabu di Desa Tanah Kampung, lalu setibanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di lokasi Desa Tanah Kampung tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang telah diamankan warga yang mana diketahui bermana DONI dan M.FITRA. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi M. Fitra yang di saksikan oleh Saksi OPROYAL selaku Sekretaris Desa Koto Panap, lalu dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan potongan pipet plastik warna hitam;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang pipet plastik;
- 1 (satu) buah botol minuman YAKULT warna putih;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru dengan Nomor Sim : 0851 6987 2992;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SMASH warna hitam dengan No. Pol : BH 2009 RZ.
Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut Terdakwa dan Saksi M. FITRA mengakui adalah Terdakwa dan Saksi M. FITRA, selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. FITRA beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 041/10494.00/2026 tanggal 14 Februari 2026, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,12 (nol koma dua belas) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.26.0182, tanggal 21 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 1 (satu) plastik klip warna bening bertanda “SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, kesimpulan sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
|
-----------Perbuatan Terdakwa DONI SETIAWAN Alias DON ABAK Bin NUZIRWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Udang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Udang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------
|
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DONI SETIAWAN Alias DON ABAK Bin NUZIRWAN bersama-sama dengan Saksi M.FITRA Alias YAYA Bin RORI ZANDRA WAHYUDI (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Umum, Desa Koto Panap, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2026 sekira jam 00.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat Desa Koto Panap yang telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang di duga mengambil narkotika golongan I jenis sabu di Desa Tanah Kampung, lalu setibanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di lokasi Desa Tanah Kampung tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang telah diamankan warga yang mana diketahui bernama DONI SETIAWAN Alias DON ABAK Bin NUZIRWAN dan M.FITRA Alias YAYA Bin RORI ZANDRA WAHYUDI. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi M. Fitra yang di saksikan oleh Saksi OPROYAL selaku Sekretaris Desa Koto Panap, lalu dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan potongan pipet plastik warna hitam;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang pipet plastik;
- 1 (satu) buah botol minuman YAKULT warna putih;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru dengan Nomor Sim : 0851 6987 2992;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI SMASH warna hitam dengan No. Pol : BH 2009 RZ.
Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa dan Saksi M. FITRA tersebut, Terdakwa dan Saksi M. FITRA mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi M. FITRA, selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. FITRA beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 041/10494.00/2026 tanggal 14 Februari 2026, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,12 (nol koma dua belas) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.26.0182, tanggal 21 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 1 (satu) plastik klip warna bening bertanda “SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, kesimpulan sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
----------Perbuatan Terdakwa DONI SETIAWAN Alias DON ABAK Bin NUZIRWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------
|