Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa AMRIADI Alias AM Bin SAPRUDIN pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 21.30 wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Junii 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambj atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 yang berlokasi di jalan raya Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa AMRIADI Alias AM Bin SAPRUDIN bertemu seseorang yang bernama DEBI AWO (belum tertangkap) di warung makan milik Saksi DWI GUSMANTINI dengan maksud menerima senjata api rakitan, kemudian sekira pukul 21.30 tidak lama setelah itu setelah bertemu, DEBI AWO langsung pergi meninggalkan Terdakwa AMRIADI di warung makan tersebut dan disusul oleh Terdakwa yang hendak meninggalkan lokasi, namun belum sempat pergi, lalu Terdakwa langsung diamanakan oleh Tim Opsnal Polres Kerinci dan langsung dilakukan pemeriksaan, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan di dalam kantong jaket merk Kicksoogar warna hitam yang dikenakan Terdakwa sebelah kanan berupa senjata api rakitan dan satu peluru yang terpasang di dalam senjata api tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa Ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa AMRIADI menguasai, membawa dan menyimpan :
- 1 (satu) pucuk senjata laras pendek jenis pistol dengan Kaliber 9 mm, Panjang Laras 8 cm, Tinggi Silider 3.0 cm, Lebar Silider 3,5 cm, Gagang 10 cm dan Lebar 9 cm;
- 1 (satu) butir amunisi kaliber 9 mm.
- Bahwa Terdakwa AMRIADI Terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai, membawa, mempunyai dan menyimpan senjata api tersebut dan tidak berhubungan dengan pekerjaan atau profesi Terdakwa.
--------------Perbuatan Terdakwa AMRIADI Alias AM Bin SAPRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948-------------------------------------------- |