Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2025/PN Spn ADEK BUSYRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADEK BUSYRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Rumah Sakit Selaguri Padang, hari Selasa tanggal 19 Oktober 1993 telah meninggal dunia seorang Pria Bernama H. Sutan Razali dikarenakan sakit dan dikebumikan di TPU Pariaman Kota Sungai Penuh.
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil ( DUKCAPIL) Kota Sungai Penuh, untuk mencatat tentang kematian tersebut ke dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama H. Sutan Razali tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak