| Dakwaan |
Tindak Pidana Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) Atau pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu), sebagaimana |