Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Spn KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI LIMIZE AGRESILDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat 10/SKK/Pdt.G.S/HDR/IV/2026
Penggugat
NoNama
1KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU DEPRISKA,S.H.KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI
Tergugat
NoNama
1LIMIZE AGRESILDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.615.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian Perdamaian Nomor 05/KPN/VIII/2025 tertanggal 01 AGUSTUS 2025.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PARA PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Pokok Pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp.46.615.000,00. (empat puluh enam juta enam ratus lima belas ribu ribu rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah), sebagaimana yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 01 Agustus 2025.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak Hak Milik TERGUGAT dalam perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak