| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2026/PN Spn |
| Tanggal Surat |
Senin, 18 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
10/SKK/Pdt.G.S/HDR/IV/2026 |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HERU DEPRISKA,S.H. | KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
46.615.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian Perdamaian Nomor 05/KPN/VIII/2025 tertanggal 01 AGUSTUS 2025.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Pokok Pinjaman kepada PENGGUGAT sebesar Rp.46.615.000,00. (empat puluh enam juta enam ratus lima belas ribu ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000,00. (lima puluh juta rupiah), sebagaimana yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 01 Agustus 2025.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak Hak Milik TERGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |