| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Tergugat I telah melakukan penyerobotan dengan mencabut, memusnahkan pohon jeluang sebagai tanda batas, dan menanam kulitmanis serta surian diatas tanah milik orang tua Penggugat yang bernama Rahmi Binti H. Saharuddin, adalah perbuatan melawan hokum.
- Menyatakan tanah seluas ± 8 meter X ± 146 meter, dengan batas-batas, sebelah Utara tanah : Ridwan, Sebelah Selatan tanah : Simbolon Sareh alm, Sebelah Timur tanah : Ridwan, Sebelah Barat : tanah Kahar/Siman, yang terletak di Tebat Jambi, Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi adalah Objek Perkara.
- Menghukum Tergugat I untuk segera mencabut seluruh tanaman kulitmanis dan surian di atas tanah objek perkara milik orang tua Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan batas tanah semula sebagaimana batas-batas sebelum terjadinya penyerobotan.
- Menghukum Tergugat I untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan apa pun di atas tanah orang tua Penggugat.
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian materil sebesar Rp 15.000.000., (lima belas juta rupih).
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateriil sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II, III, dan IV untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat secara suka rela tanah yang dikuasainya secara melawan hukum seluas ± 8 meter X ± 146 meter, dengan dengan batas-batas, sebelah Utara tanah : Ridwan, Sebelah Selatan tanah : Simbolon Sareh alm, Sebelah Timur tanah : Ridwan, Sebelah Barat : tanah Kahar/Siman, yang terletak di Tebat Jambi, Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, apabila Tergugat I dan Para Tergugat II, III, dan IV ingkar, maka dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dengan bantuan aparat keamanan Negara.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |