Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2026/PN Spn 1.Djoharifin
2.Yonif Eka Putra
3.Aldes Putra
7.Bambang Karyadi
8.Bazarman
9.Umar Dinal
10.Arwib
11.Yantoni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2026/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djoharifin
2Yonif Eka Putra
3Aldes Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geniman Satria, S.H., M.H.Djoharifin
2Geniman Satria, S.H., M.H.Yonif Eka Putra
3Geniman Satria, S.H., M.H.Aldes Putra
Tergugat
NoNama
1Bambang Karyadi
2Bazarman
3Umar Dinal
4Arwib
5Yantoni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan Pembantah I, Pembantah II dan Pembantah III untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pembantah I, Pembantah II dan Pembantah III adalah Pihak yang beriktikad baik yang memiliki hak atas Sebagian objek perkara II;
  3. Menyatakan sebagian tanah objek Perkara II dalam Perkara No. 5/Pdt.G/2024/PN.SPn yang terletak di Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang berukuran ± 7 Piring sebagai berikut:

1) Tanah objek milik Pembantah I berukuran ± 1 Piring atau 18 meter x 18 meter, berbatas:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Arikaripah;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Bahu Jalan dan Jalan Raya;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Herman Pani;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Aldes.

2) Tanah objek milik Pembantah II terdiri dari 2 (dua) bidang, antara lain:

I berukuran kurang dari 1 Piring atau 6,5 meter x 23 meter, berbatas:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Arikaripah;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Yantoni CS dan Bahu Jalan/Jalan Raya;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Aldes;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Katarudin.

II berukuran 1 Piring atau 18 meter x 18 meter, berbatas:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Arikaripah;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Yantoni CS;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Katarudin;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Yantoni CS.

3) Tanah objek milik Pembantah III berukuran 1 Piring atau 18 meter x 18 meter, berbatas:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tanah Djoharifin;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Yantoni CS dan Bahu Jalan/Jalan Raya;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Djoharifin;
  • Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Yonif.

Adalah sah hak milik Pembantah I, Pembantah II dan Pembantah III.

4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 5/Pdt.G/2024/PN.SPn Tanggal 1 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 93/PDT/2024/PT. JMB Tanggal 10 September 2024 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1005 K/PDT/2025 Tanggal 19 Maret 2025;

5. Memerintahkan kepada Para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

6. Menghukum Terbantah I dan Para Terbantah II untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak