| Dakwaan |
PRIMAIR
--------------Bahwa terdakwa DIAN ANSORI Bin AGUSLI pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 17.25 Wib, Saksi WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI (Penuntutan berkas terpisah) dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama SULAIMAN (Daftar Pencarian Orang), memberitahukan saksi WAHYUDI bahwa paket kardus warna coklat yang berisikan sabu sudah sampai di Kota Sungai Penuh dan diletakkan di pinggir jalan antara Desa Tanjung Pauh dan Desa Semerap. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib saksi WAHYUDI bersama Terdakwa pergi dengan maksud mengambil paket sabu sesuai dengan petunjuk dari SULAIMAN, sesampainya di lokasi melihat paket kardus warna coklat yang berisikan sabu, lalu dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Saksi WAHYUDI mengambil paket kardus yang berisikan sabu tersebut, lalu paket tersebut saksi WAHYUDI bawa ke rumah Terdakwa. Lalu sesaimpainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, paket sabu tersebut saksi WAHYUDI buka dan diketahui di dalam paket tersebut terdapat 1 (satu) klip plastik ukuran menengah berisikan sabu. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Saksi WAHYUDI bersama Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan setelah selesai mengonsumsi sabu tersebut, Saksi WAHYUDI simpan paket sabu tersebut di dalam kandang ayam, setelah itu Saksi WAHYUDI pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib saksi WAHYUDI pergi ke rumah Terdakwa dan langsung mengambil sabu di tempat yang sebelumnya Saksi WAHYUDI simpan. Lalu setelah mengonsumsi sabu, pada saat Saksi WAHYUDI duduk-duduk di rumah Terdakwa terdapat ada 3 (tiga) orang yang datang ke rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi WAHYUDI, dengan masing-masing pembelian orang pertama sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian orang kedua sekira pukul 19.30 Wib sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan orang ketiga sekira pukul 21.00 Wib narkotika jenis sabu kepada saksi WAHYUDI sebanyak 1 (satu) paket Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu saksi WAHYUDI duduk-duduk di rumah Terdakwa sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan main judi online slot sampai sekira pukul 04.00 Wib dan setelah itu saksi WAHYUDI pulang ke rumahnya sementara sabu tersebut saksi WAHYUDI simpan di kandang ayam tempat saksi menyimpan sabu sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi WAHYUDI pergi ke rumah Terdakwa. Kemudian pada saat sampai, saksi WAHYUDI langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Terdakwa dan bermain judi online slot. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi WAHYUDI bersama Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket-paketan kecil yang awalnya berjumlah 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran menengah menjadi 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu, sementara 1 klip plastik menengah tersebut masih tersisa sabu, lalu sekira pukul 21.15 Wib datang seseorang yang mengaku bernama ANTON ke rumah Terdakwa dan bertanya kepada saksi WAHYUDI “NUMPANG BELANJO 50 WO” (maksudnya ANTON ingin membeli sabu kepada saksi seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi WAHYUDI jawab “MANO BISA 50, DAKADO SABU YANG HARGO 50, KALO 100 MASIH BISA LAH” (maksudnya saksi menjelaskan bahwa tidak ada narkotika jenis sabu yang harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kalau yang harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) masih ada), kemudian ANTON menjawab “TUNGGU BENTAR, AKU AMBIL TAMBAHAN UANG KE DALAM OTO”. Kemudian saksi WAHYUDI menyuruh Terdakwa untuk pergi bersama dengan ANTON ke mobil ANTON dengan maksud mengambil uang pembayaran sabu, Kemudian dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa menerima 2 (dua) paket sabu dari saksi WAHYUDI untuk diberikan kepada ANTON apabila uang dari ANTON sudah diterima, lalu Terdakwa langsung pergi bersama dengan ANTON ke mobil milik ANTON yang terparkir di pinggir jalan. Namun sekira pukul 21.30 Wib datang 3 (tiga) orang anggota kepolisian ke rumah Terdakwa dan langsung masuk ke dalam rumah tempat saksi WAHYUDI berada sembari berkata “DIMANO LETAK BB?” (maksudnya dimana saksi WAHYUDI meletakkan barang bukti sabu) pada saat itu paket sabu sedang berada di genggaman tangan saksi WAHYUDI dan pada saat saksi WAHYUDI melihat anggota kepolisian, saksi WAHYUDI menjatuhkan barang bukti narkotika jenis sabu ke atas kasur.
- Selanjutnya terhadap saksi WAHYUDI beserta barang bukti langsung diamankan sementara 2 (dua) anggota kepolisian yang lain pergi keluar untuk mengejar Terdakwa. Lalu beberapa menit kemudian 2 (dua) orang anggota kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian memanggil perangkat desa setempat, lalu pada saat perangkat desa setempat sudah sampai di lokasi lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi WAHYUDI dan ditemukan 17 (tujuh belas) paket sabu di atas kasur dan ditemukan juga 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa yang didapatkan dari Saksi WAHYUDI untuk dijual kepada ANTON. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 353/10494.00/2025 tanggal 11 Agustus 2025 diketahui bahwa total berat bersih 0,07 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0756 tanggal 15 Agustus 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
----------------Perbuatan Terdakwa DIAN ANSORI Bin AGUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------Bahwa terdakwa DIAN ANSORI Bin AGUSLI pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.40 Wib, Tim Opsnal Polres Kerinci yang mendapatkan informasi dari masyarakat yaitu mengenai sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pasar Semerap yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika golongan I Jenis Sabu.
- Selanjutnya merespon informasi dari masyarakat Tim Opsnal Polres Kerinci melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut Tim Opsnal Polres Kerinci melihat satu orang yang keluar dari rumah yang menjadi target Tim Opsnal Polres Kerinci.
- Bahwa selanjutnya diketahui orang yang keluar dari rumah tersebut adalah Terdakwa DIAN ANSORI Bin AGUSLI. Lalu melihat hal tersebut Tim Opsnal Polres Kerinci berinisiatif untuk membagi dua tim, yang pertama untuk melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud dan tim yang kedua yaitu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang baru keluar dari rumah tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumah yang telah dilakukan penggerebekan oleh Tim Opsnal. Kemudian di dalam rumah tersebut sudah dilakukan juga penangkapan terhadap Saksi WAHYUDI Alias WO YUDI Bin RAMLI (Penuntutan berkas terpisah), selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Dian. Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Dian ditemukan berupa 2 (dua) klip plastik warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu terbungkus oleh kertas yang ditemukan di dalam saku celana terdakwa sebelah kanan depan.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa diakui 2 (dua) klip plastik warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut hendak Terdakwa serahkan untuk dijual namun belum sempat terjual terdakwa sudah diamankan oleh Tim Opsnal. Setelah itu terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 353/10494.00/2025 tanggal 11 Agustus 2025 diketahui bahwa total berat bersih 0,07 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0756 tanggal 15 Agustus 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
--------------Perbuatan Terdakwa DIAN ANSORI Bin AGUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
---------------Bahwa terdakwa DIAN ANSORI Bin AGUSLI pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pasar Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bermula Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 Wib saksi WAHYUDI (Penuntutan berkas terpisah) pergi ke rumah Terdakwa, lalu saksi WAHYUDI menyediakan narkotika golongan I jenis sabu untuk dikonsumsi. Lalu untuk mewujudkan niatnya Saksi WAHYUDI masukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek, kemudian Terdakwa bakar pirek tersebut, lalu Terdakwa sambungkan ke alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca, setelah itu Terdakwa bakar menggunakan api kecil dari korek api gas kaca pirek tersebut sembari Terdakwa hisap asapnya melalui sedotan plastik yang tersambung ke alat hisap tersebut, setelah itu Terdakwa keluarkan asapnya dari mulut dan hidung sampai narkotika jenis sabu tersebut habis. Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI. Dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine terhadap DIAN ANSORI Bin AGUSLI, yang dilakukan pada tanggal 09 Agustus 2025, di RSUD MAYJEN H.A. THALIB telah dikeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dengan surat Nomor : 800/803/VIII/RSUD MHAT-2025, menerangkan terhadap pemeriksaan urine atas nama DONI CENDRA ALIAS DON BIN ARIFIN diketahui methamphetamine (MET) : POSITIF dan amphetamine (AMP) : POSITIF.
--------------Perbuatan Terdakwa DIAN ANSORI Bin AGUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------- |