Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Spn 1.Hj. Khadijah
2.Rasiah
3.Parida M.
4.Ir. Herman, MM.
4.Zamril
5.Saipul
6.Admawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Khadijah
2Rasiah
3Parida M.
4Ir. Herman, MM.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geniman Satria, S.H., M.H.Hj. Khadijah
2Geniman Satria, S.H., M.H.Rasiah
3Geniman Satria, S.H., M.H.Parida M.
4Geniman Satria, S.H., M.H.Ir. Herman, MM.
Tergugat
NoNama
1Zamril
2Saipul
3Admawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Kataji (Almh);
 
3. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
 
4. Menyatakan Objek Perkara berupa sebidang tanah kering yang terletak di dekat Simpang Aro, wilayah administrasi Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang berukuran luas Panjang ± 98 meter dan Lebar ± 26,5 meter, dengan batas-batas:
Utara berbatas dengan Bandar Air;
Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
Timur berbatas dengan Tanah Rasidan;
Barat berbatas dengan Tanah Zakaria Deker;
Adalah Hak Milik Nenek Para Penggugat Bernama Kataji (Almh);
 
5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa sebidang tanah kering yang terletak di dekat Simpang Aro, wilayah administrasi Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang berukuran luas Panjang ± 98 meter dan Lebar ± 26,5 meter, dengan batas-batas:
Utara berbatas dengan Bandar Air;
Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
Timur berbatas dengan Tanah Rasidan;
Barat berbatas dengan Tanah Zakaria Deker;
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
8. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek perkara yang terletak di dekat Simpang Aro, wilayah administrasi Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dan apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak