Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2025/PN Spn ARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari nama asal Aria Santoso diganti menjadi Aria;
  3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci unbtuk mencatat tentang pergantian nama pemohon tersebut pada Paspor Baru. Dari semula tercatat atas nama Aria Santoso diganti menjadi Aria;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak