Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. NIZWAN Alias IWAN Bin GATIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1577/L.5.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIZWAN Alias IWAN Bin GATIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa NIZWAN Alias IWAN Bin GATIRUDIN pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Baru Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALI (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 02.35 Wib dihubungi oleh Saksi SALMAN Bin MAT SADRI (penuntutan terpisah) via Messenger dan bersepakat untuk menjemput Narkotika Golongan I jenis sabu di Kabupaten Tebo. Kemudian sekira pukul 08.30 Wib Saksi SALMAN tiba di tempat kumpul di Desa Limau Manis, lalu setibanya di lokasi sudah ada saksi DWI ANGGARA dan tidak lama setelahnya, seseorang bernama HENDRO (belum tertangkap) dan BENI (belum tertangkap) tiba dengan mengendarai mobil rental merk XENIA (daftar pencarian barang bukti). Selanjutnya berangkat menuju daerah Kabupaten Tebo sekira pukul 09.00 Wib. Kemudian sekira pukul 18.20 Wib Saksi SALMAN, Saksi DWI ANGGARA, HENDRO, dan BENI tiba di depan Masjid daerah Sungai Bungkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo menunggu di dalam mobil. Kemudian datang seseorang menggunakan sepeda motor menghampiri Saksi SALMAN, Saksi DWI ANGGARA, HENDRO, dan BENI dan menyerahkan satu kantong plastik berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu kepada Saksi DWI ANGGARA.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu, dan Narkotika Golongan I jenis sabu yang ditemukan dari terdakwa berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 072/10494.00/2025 tanggal 17 Februari 2025, diketahui bahwa total berat bersih 0.14 gram, serta berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat LHU.088.K.05.16.25.0173 tertanggal 21 Februari 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine (bukan tanaman).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan Saksi DWI ANGGARA dan memperoleh informasi pengembangan dari Saksi DWI ANGGARA. Lalu tim opsnal mengamankan Saksi SAHRUL (penuntutan berkas terpisah). Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Tim opsnal melakukan pencarian dan berhasi menemukan Saksi SALMAN di daerah pinggir Jalan Desa Koto Patah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi SALMAN diketahui bahwa Saksi SALMAN ada menyerahkan sabu kepada Terdakwa NIZWAN. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa NIZWAN berhasil diamankan di rumahnya. Kemudian hasil penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat merk ‘’TOKO MAS GARUDA’’ yang di dalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa sebelah kiri depan. Kemudian hasil interogasi dari Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi SALMAN. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya saat perjalanan pulang Terdakwa bertanya kepada SADIKIN “ADO DAK BARANG TU UNTUK AKU?” lalu SADIKIN jawab “ADO AGEK MALAM AKU BAGI”, kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dihubungi SADIKIN menanyakan dengan kalimat “DIMANO DUDUK?” lalu Terdakwa menjawab “TEPI JALAN DEKAT SATE”. Kemudian setelah bersepakat SADIKIN datang dan menemui Terdakwa dengan maksud menyerahterimakan paket sabu yang sebelumnya Terdakwa pesan. Kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada SADIKIN. Setelah memberikan uang secara tunai sebagai pembayaran paket sabu, lalu Terdakwa diantar oleh SADIKIN ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Koto Baru Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.  Setelah tiba di rumah Terdakwa, lalu dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa menerima sebuah gulungan plastik berwarna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dari SADIKIN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa NIZWAN dihubungi oleh seseorang yang bernama SADIKIN (belum tertangkap) dan menyampaikan bahwa narkotika golongan I jenis sabu sudah tersedia dikarenakan sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa NIZWAN pernah menanyakan Narkotika golongan I jenis sabu kepada SADIKIN. Kemudian Terdakwa NIZWAN keluar dari rumah dan pergi menemui saudara SADIKIN yang sudah berada di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menumpang motor yang dikendarai SADIKIN dan pergi menuju daerah Desa Koto Baru Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Setelah sampai lokasi yang dimaksud, lalu tidak lama tiba saksi SALMAN, kemudian Saksi SALMAN menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada SADIKIN dan setelah itu Terdakwa dan SADIKIN pulang.
  • Bahwa selanjutnya setelah serah terima paket narkotika golongan I jenis sabu, lalu Saksi SALMAN, Saksi DWI ANGGARA, HENDRO dan BENI bergegas pulang kembali ke Kabupaten Kerinci. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 202 sekira pukul 07.00 Wib Saksi SALMAN, Saksi DWI ANGGARA, HENDRO, dan BENI tiba di Desa Pulau Tengah, Lalu Saksi DWI ANGGARA dan Saksi SALMAN dijemput oleh seseorang bernama DEZAN (belum tertangkap) dengan mengendarai motor untuk mengambil timbangan dengan maksud hendak memecah paket dan akan diedarkan kembali. Kemudian untuk mewujudkan niatnya Saksi DWI ANGGARA bersama Saksi SALMAN sekira pukul 08.15 Wib saat di Warung PAK NAZAR yang beralamat di Desa Pulau Tengah, lalu Saksi DWI ANGGARA dan Saksi SALMAN memisahkan narkotika golongan I jenis sabu menjadi beberapa paket. Kemudian 1.5 (satu koma lima) gram dipisahkan oleh saksi DWI ANGGARA untuk diberikan kepada Saksi SALMAN yang akan dijual oleh Saksi SALMAN seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada seseorang bernama RAHMAT (belum tertangkap). Kemudian sekira pukul 08.15 Wib, di warung di Desa Pulau Tengah Saksi SALMAN meminta narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Saksi DWI ANGGARA dengan perjanjian membayar sabu tersebut ditukar dengan handphone milik Saksi SALMAN. Kemudian sekira pukul 08.30 Wib, saksi DWI ANGGARA meminta Saksi SALMAN untuk mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa NIZWAN Alias IWAN dan disetujui oleh saksi SALMAN.

--------Perbuatan Terdakwa NIZWAN Alias IWAN Bin GATIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa NIZWAN Alias IWAN Bin GATIRUDIN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Baru Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Saksi dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALI (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 02.35 Wib dihubungi oleh Saksi SALMAN Bin MAT SADRI (penuntutan terpisah) via Messenger dan bersepakat untuk menjemput Narkotika Golongan I jenis sabu di Kabupaten Tebo. Kemudian sekira pukul 08.30 Wib Saksi SALMAN tiba di tempat kumpul di Desa Limau Manis, lalu setibanya di lokasi sudah ada saksi DWI ANGGARA dan tidak lama setelahnya, seseorang bernama HENDRO (belum tertangkap) dan BENI (belum tertangkap) tiba dengan mengendarai mobil rental merk XENIA (daftar pencarian barang bukti). Selanjutnya berangkat menuju daerah Kabupaten Tebo sekira pukul 09.00 Wib. Kemudian sekira pukul 18.20 Wib Saksi SALMAN, Saksi DWI ANGGARA, HENDRO, dan BENI tiba di depan Masjid daerah Sungai Bungkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo menunggu di dalam mobil. Kemudian datang seseorang menggunakan sepeda motor menghampiri Saksi SALMAN, Saksi DWI ANGGARA, HENDRO, dan BENI dan menyerahkan satu kantong plastik berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu kepada Saksi DWI ANGGARA.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu, dan Narkotika Golongan I jenis sabu yang ditemukan dari terdakwa berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 072/10494.00/2025 tanggal 17 Februari 2025, diketahui bahwa total berat bersih 0.14 gram, serta berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat LHU.088.K.05.16.25.0173 tertanggal 21 Februari 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine (bukan tanaman).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan Saksi DWI ANGGARA dan memperoleh informasi pengembangan dari Saksi DWI ANGGARA. Lalu tim opsnal mengamankan Saksi SAHRUL (penuntutan berkas terpisah). Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Tim opsnal melakukan pencarian dan berhasi menemukan Saksi SALMAN di daerah pinggir Jalan Desa Koto Patah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi SALMAN diketahui bahwa Saksi SALMAN ada menyerahkan sabu kepada Terdakwa NIZWAN. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa NIZWAN berhasil diamankan di rumahnya. Kemudian hasil penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat merk ‘’TOKO MAS GARUDA’’ yang di dalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa sebelah kiri depan. Kemudian hasil interogasi dari Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi SALMAN. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya saat perjalanan pulang Terdakwa bertanya kepada SADIKIN “ADO DAK BARANG TU UNTUK AKU?” lalu SADIKIN jawab “ADO AGEK MALAM AKU BAGI”, kemudian sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dihubungi SADIKIN menanyakan dengan kalimat “DIMANO DUDUK?” lalu Terdakwa menjawab “TEPI JALAN DEKAT SATE”. Kemudian setelah bersepakat SADIKIN datang dan menemui Terdakwa dengan maksud menyerahterimakan paket sabu yang sebelumnya Terdakwa pesan. Kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada SADIKIN. Setelah memberikan uang secara tunai sebagai pembayaran paket sabu, lalu Terdakwa diantar oleh SADIKIN ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Koto Baru Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.  Setelah tiba di rumah Terdakwa, lalu dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa menerima sebuah gulungan plastik berwarna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dari SADIKIN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa NIZWAN dihubungi oleh seseorang yang bernama SADIKIN (belum tertangkap) dan menyampaikan bahwa narkotika golongan I jenis sabu sudah tersedia dikarenakan sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa NIZWAN pernah menanyakan Narkotika golongan I jenis sabu kepada SADIKIN. Kemudian Terdakwa NIZWAN keluar dari rumah dan pergi menemui saudara SADIKIN yang sudah berada di depan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menumpang motor yang dikendarai SADIKIN dan pergi menuju daerah Desa Koto Baru Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Setelah sampai lokasi yang dimaksud, lalu tidak lama tiba saksi SALMAN, kemudian Saksi SALMAN menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada SADIKIN dan setelah itu Terdakwa dan SADIKIN pulang.
  • Bahwa selanjutnya setelah serah terima paket narkotika golongan I jenis sabu, lalu Saksi SALMAN, Saksi DWI ANGGARA, HENDRO dan BENI bergegas pulang kembali ke Kabupaten Kerinci. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Februari 202 sekira pukul 07.00 Wib Saksi SALMAN, Saksi DWI ANGGARA, HENDRO, dan BENI tiba di Desa Pulau Tengah, Lalu Saksi DWI ANGGARA dan Saksi SALMAN dijemput oleh seseorang bernama DEZAN (belum tertangkap) dengan mengendarai motor untuk mengambil timbangan dengan maksud hendak memecah paket dan akan diedarkan kembali. Kemudian untuk mewujudkan niatnya Saksi DWI ANGGARA bersama Saksi SALMAN sekira pukul 08.15 Wib saat di Warung PAK NAZAR yang beralamat di Desa Pulau Tengah, lalu Saksi DWI ANGGARA dan Saksi SALMAN memisahkan narkotika golongan I jenis sabu menjadi beberapa paket. Kemudian 1.5 (satu koma lima) gram dipisahkan oleh saksi DWI ANGGARA untuk diberikan kepada Saksi SALMAN yang akan dijual oleh Saksi SALMAN seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada seseorang bernama RAHMAT (belum tertangkap). Kemudian sekira pukul 08.15 Wib, di warung di Desa Pulau Tengah Saksi SALMAN meminta narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada Saksi DWI ANGGARA dengan perjanjian membayar sabu tersebut ditukar dengan handphone milik Saksi SALMAN. Kemudian sekira pukul 08.30 Wib, saksi DWI ANGGARA meminta Saksi SALMAN untuk mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa NIZWAN Alias IWAN dan disetujui oleh saksi SALMAN.

------Perbuatan Terdakwa NIZWAN Alias IWAN Bin GATIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------Bahwa Terdakwa NIZWAN Alias IWAN Bin GATIRUDIN pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Baru Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sabu dari Saksi SALMAN (penuntutan berkas terpisah) melalui SADIKIN (belum tertangkap) dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan secara tunai. lalu Terdakwa mengkomsumsi sabu tersebut seorang diri dengan cara disiapkan alat untuk menghisap sabu berupa bong, pirek kaca, pipet plastik serta korek api gas. Setelah alat tersebut siap, lalu sabu diambil dari dalam plastik pembungkus dengan cara pirek kaca langsung dimasukkan ke dalam sabu yang ada di dalam plastik pembungukus. Setelah sabu tersebut ada di dalam pirek kaca, kemudian pirek kaca tersebut dipasangkan di bong. Kemudian korek api gas dihidupkan apinya dan bong dipegang pada tangan kiri, lalu pipet plastik dihisap dan korek api gas diletakan di bawah pirek kaca untuk membakar Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah dhisap kemudian dikeluarkan asapnya dari mulut dan hal tersebut oleh Terdakwa lakukan secara berulangulang sampai Narkotika jenis sabu yang ada dalam pirek kaca tersebut habis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine nomor : 800/36/II/RSUD MHAT2025 terhadap NIZWAN Alias IWAN Bin GATIRUDIN, yang dilakukan pada tanggal 15 Februari 2025, di Rumah Sakit Umum H.A Thalib Sungai Penuh dengan hasil pemeriksaan urine diketahui Amphetamine (AMP) : Positif dan Methamphetamine (MET) : Positif

------------Perbuatan Terdakwa NIZWAN Alias IWAN Bin GATIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya