Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Spn IBNU SAUD 1.ADI ISKANDAR BIN ZAINAL ALIAS ADI BIN ZAINAL
2.DEDY SUPRIADI BIN ZAINAL ALIAS DEDY BIN ZAINAL
3.DENI KUSUMA BIN ZAINAL
4.ASNI LINGGA WATI BINTI ZAINAL
5.NEPO BIN ZAINAL
6.YENI BINTI ZAINAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBNU SAUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yugi Renaldo Putra,S.HIBNU SAUD
Tergugat
NoNama
1ADI ISKANDAR BIN ZAINAL ALIAS ADI BIN ZAINAL
2DEDY SUPRIADI BIN ZAINAL ALIAS DEDY BIN ZAINAL
3DENI KUSUMA BIN ZAINAL
4ASNI LINGGA WATI BINTI ZAINAL
5NEPO BIN ZAINAL
6YENI BINTI ZAINAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan Tergugat I untuk tidak Mengalihkan, Menjaminkan, Menjual, dan Mengubah Objek Perkara.

DALAM SITAAN

Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Objek Perkara berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya, termasuk bangunan cucian motor dan bangunan ruko 2 (dua) pintu yang dibangun oleh Tergugat I dengan tanpa hak.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan surat jual beli tanggal 6 Maret 2001 adalah sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dan Tergugat I.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Perkara berdasarkan surat jual beli tanggal 6 Maret 2001 dengan ukuran tanah sebelah Barat seluas : 15 depo (± 22,5 m), sebelah Timur seluas : 7,5 depo (±11,25 m), sebelah Selatan panjang : 30 depo (±45 m), sebelah Utara panjang : 30 depo (±45 m), dengan Harga Rp. 8.200.000, (delapan juta dua ratus ribu rupiah) secara kontan dan terang, merupakan sebagian dari luas tanah dalam Sertifkat Hak Milik No. 132 atas nama Mariani, surat ukur tanggal 2-12-1997, Nomor 362 / 1997, Luas 3.397 M2, yang terletak di Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Adalah disebut sebagai Objek Perkara.

4.Menyatakan perbuatan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

5.Menyatakan objek perkara bukan merupakan harta warisan dari almarhumah orang tua Tergugat I dan Para Tergugat II, III, IV, V, dan VI yang bernama  Mariani selaku pemilik berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 132, karenakan surat jual beli terjadi dan dibuat semasa masih hidup dan atas seizin serta persetujuan Mariani.

6.Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Perkara kepada Penggugat.

7.Menghukum Tergugat I untuk membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas Objek Perkara.

8.Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

9.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan secara sukarela Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat, apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini maka Obyek Perkara di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang di bantu oleh Alat Keamanan Negara.

10.Menghukum Tergugat I untuk tidak lagi menguasai, menghalangi, dan atau melakukan perbuatan apa pun atas objek perkara.

11.Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II, III, IV, V, VI dan VII untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 132 Tahun 1997 atas nama Mariani kepada Penggugat guna mengajukan pemecahan dan balik nama terhadap objek perkara.

12.Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II, III, IV, V, dan VI serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

13.Menyatakan Penggugat berhak mengajukan permohonan pemecahan dan/atau penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 132 Tahun 1997 atas nama Mariani terhadap kepemilikan objek perkara.

14.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 132 Tahun 1997 atas nama Mariani untuk dapat dibalik namakan, dialihkan dan/atau dipecahkan untuk kepentingan Penggugat sesuai hukum.

15.Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan pemecahan dan/atau balik nama Sertifikat Hak Milik dari atas nama Mariani kepada atas nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci.

16.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad).

17.Menghukum dan membebankan Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

                                          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak