Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Spn ARIFMAN, S.Ag.,M.Fil PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero UPP Sumatera Tengah Bagian III Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFMAN, S.Ag.,M.Fil
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kurniadi Aris, S.H.,M.H.,M.M.,ARIFMAN, S.Ag.,M.Fil
Tergugat
NoNama
1PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero UPP Sumatera Tengah Bagian III
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor: 43 atas nama Lukman Bustanuddin Nurma dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

-Sebelah barat berbatas dengan Jalan Setapak

-Sebelah timur berbatas dengan Jalan MH Thamrin

-Sebelah Utara berbatas dengan tanah Punani

-Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Air Sesat

Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara adalah sah milik Lukman Bustanuddin Nurma Yang diturunkan kepada Penggugat dan anak keturunan Lukman Bustanuddin Nurma lainnya.

       3. Menyatakan perbuatan Tergugat mendirikan tiang listrik di atas objek perkara tanpa sepengetahuan                               Penggugat dan anak keturunan Lukman Bustanuddin Nurma lainnya adalah perbuatan tanpa hak dan                           melawan hukum;

      4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kerugian Materiil sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta                     rupiah) pertahun, kerugian tersebut telah berlangsung sejak tahun 1995 sampai 2025 yang telah terhitung                        selama 30 tahun, sehingga total kerugian yang dialami mencapai Rp 450.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan            Kerugian Immateriil terganggunya Penggugat maupun anak keturunan Lukman Bustanuddin Nurma lainnya                    selama tiga puluh tahun atas berdirinya Tiang Listrik di atas tanah objek perkara yang Penggugat mohonkan                   sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu miliar rupiah);

     5. Menghukum Tergugat membayar Dwangsoom senilai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya apabila                    ingkar dalam melaksanakan keputusan ini;

     6. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak