| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa TIARA AGUS FAHIRA Binti JEFRI JUNAIDI pada hari Minggu Tanggal 06 Oktober 2024 hingga bulan April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 sampai dengan April pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2024 dan 2025 bertempat di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2025 saksi ELIANA merupakan nasabah asuransi BNI Life sejak tahun 2022 mendatangi BNI kantor cabang Sungai Penuh untuk menemui terdakwa yang merupakan BANCASSURANCE SPECIALIST (BAS) berdasarkan Perjanjian Keagenan PT BNI Life Insurance No : 11592 PK.BL.BAS / BAS / 0420 kamis tanggal 16 April 2020 atas nama TIARA AGUS FAHIRA dan ID Card BNI Life Nomor ID : lisensi BNI Life BAS – 19677 atas nama TIARA AGUS FAHIRA merupakan legalitas Terdakwa bekerja di PT BNI Life Insurance untuk melakukan pembayaran premi asuransi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) namun bukti setor tidak diserahkan kepada saksi ELIANA oleh terdakwa, kemudian pada tanggal 29 Desember 2024 saksi ELIANA dihubungi oleh terdakwa untuk melakukan pembayaran premi asuransi di tahun 2025, namun saksi ELIANA tidak bersedia membayar premi asuransi karena merasa baru membayar premi, selanjutnya pada tanggal 03 Januari 2025 terdakwa mendatangi rumah saksi ALDI RAMADANI yang merupakan nasabah BNI Life sejak tahun 2023 untuk meminta agar segera dibayar premi asuransi sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila dibayar maka saksi ALDI RAMADANI bisa claim asuransinya sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), karena itu saksi ALDI RAMADANI menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa, lalu pada bulan april 2025 saksi ALDI RAMADANI juga menitipkan setoran bayar bon barang sebesar Rp. 13.450.000,- (tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu tanggal 03 Januari 2025 terdakwa mendatangi rumah saksi RINGGA ATMAJAYA SAPUTRA yang merupakan nasabah BNI Life sejak tahun 2021 di Desa kumun Mudik, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh dan mengatakan agar saksi RINGGA ATMAJA SAPUTRA segera membayar premi asuransi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk bisa dicairkan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) setelah mendengar hal tersebut saksi RINGGA ATMAJA SAPUTRA langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian pada tanggal 21 Januari 2025 terdakwa kembali mendatangi rumah saksi RINGGA ATMAJA SAPUTRA dan mengatakan claim asuransi saksi RINGGA ATMAJA SAPUTRA tidak dapat dicairkan dan saksi RINGGA ATMAJA SAPUTRA harus menambah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lagi untuk bisa claim asuransinya dicairkan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dalam 14 (empat belas) hari kerja, mendengar hal tersebut saksi RINGGA ATMAJA SAPUTRA kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa, lalu pada tanggal 09 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi SAYUTI yang merupakan nasabah BNI Life sejak tahun 2021 mengatakan masalah setoran premi asuransi yang harus dibayarkan bulan ini sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), apabila dibayarkan maka akan dicairkan sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), setelah mendengar hal tersebut saksi SAYUTI melakukan 3 (tiga) kali transfer ke rekening mandiri dengan nomor : 1100016700251 milik terdakwa yaitu yang pertama pada tanggal 13 Februari 2025 pukul 09.10 Wib sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang kedua tanggal 13 Februari 2025 pukul 11.58 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan yang ketiga pada tangga; 01 Maret 2025 pukul 13.43 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), atas semua dana yang diserahkan oleh para saksi tersebut terdakwa tidak setorkan dan habis digunakan sendiri oleh terdakwa untuk bermain judi online.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 12.00 saksi FERDIAN SETIAWAN selaku REGIONAL BANCASURANCE MANAGER (RBM) BNI Life mengecek permasalahan di Kantor BNI Life Sungai Penuh terkait penukaran uang THR yang melibatkan Petugas BANCASSURANCE SPECIALIST (BAS) yaitu terdakwa, setelah itu pada saat sedang berada di Kantor BNI Life Sungai Penuh saksi FERDIAN SETIAWAN bertemu dengan saksi ELIANA, saksi SAYUTI, saksi RINGGA ATMAJAYA SAPUTRA, dan saksi ALDI RAMADANI yang melaporkan untuk penyetoran Premi Asuransi telah dibayarkan kepada terdakwa, kemudian saksi FERDIAN SETIAWAN langsung berkoordinasi dengan kantor pusat untuk mengecek setoran Premi Asuransi milik saksi ELIANA, saksi SAYUTI, saksi RINGGA ATMAJAYA SAPUTRA, dan saksi ALDI RAMADANI, lalu setelah melakukan pengecekan kantor pusat membalas melalui Tim Audit Internal BNI Life untuk saksi ELIANA, saksi SAYUTI, saksi RINGGA ATMAJAYA SAPUTRA, dan saksi ALDI RAMADANI untuk pembayaran Premi Asuransinya belum dibayarkan atau menunggak.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Interim Pengambilan Dana Nasabah oleh Tenaga Pemasar KC Sungai Penuh no.0007.Memo.LHA.AUD.0425 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh ketua tim Audit HESTY PURWANTY BNI Life kerugian yang dialami oleh saksi ELIANA sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi SAYUTI sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), saksi RINGGA ATMAJAYA SAPUTRA sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah), dan saksi ALDI RAMADANI sebesar Rp. 18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah.) uang untuk Premi Asuransi tersebut telah dibayarkan/dititipkan oleh para saksi kepada Terdakwa tetapi tidak dibayarkan oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) BNI Life Insurance untuk Proses Pembayaran Premi Asuransi dilakukan oleh Nasabah BNI Life adalah setelah disetujui oleh BNI Life Pusat, maka masing – masing nasabah akan memperoleh Virtual Acount, setelah itu diinformasikan oleh BANCASSURANCE ( BAS ) kepada Nasabah untuk membayar Premi melalui Teller Bank BNI sesuai dengan nominal yang telah disepakati dan Terdakwa tidak boleh menerima pembayaran secara cash/tunai maupun Transfer ke rekening Terdakwa selaku BANCASSURANCE (BAS).
- Bahwa para saksi mau menyerahkan uang untuk pembayaran Premi Asuransi kepada terdakwa tersebut, karena dihubungi dan dijanjikan oleh terdakwa dengan adanya keuntungan yang didapatkan oleh para saksi dari pencairan dana Polis Asuransi apabila tunggakan Premi telah dilunasi, dan para saksi menyerahkan uang untuk pembayaran Premi Asuransi tersebut secara tunai dan transfer ke rekening bank Mandiri milik terdakwa an. TIARA AGUS FAHIRA dengan nomor rekening: 1100016700251.
- Bahwa uang yang sudah diterima terdakwa dari para saksi tersebut dari bulan Oktober 2024 sampai April 2025 terdakwa gunakan untuk bermain judi online berdasarkan mutasi rekening bank BNI milik terdakwa an. TIARA AGUS FAHIRA yang dipindahkan ke bank Mandiri milik terdakwa an. TIARA AGUS FAHIRA,
-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa para saksi mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebanyak Rp. 51.450.000, (lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |