| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian secara Lisan antara Penggugat dengan Tergugat pada Bula Agustus Tahun 2021 adalah Sah secara hukum dan mengikat Para Pihak.
- Menyatakan sah secara hukum semua Alat Bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Ingkar Janji /Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas atau mengembalikan seketika tanpa syarat barang berupa EMAS sebanyak 15 (lima belas) Emas atau 37,5 Gram berat Emas kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar Rp.33.000.000,00. (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk 4 Tahun, dengan perhitungan harga emas 37,5 gram sebesar Rp.107.250.000,- x 6%/Tahun x 4 Tahun)
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah TERGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |