Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Spn Rika Angraini Rasidah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat 02/Pdt.G.S/VPN/II/2026
Penggugat
NoNama
1Rika Angraini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VENI OKTAVIANA, S.H.Rika Angraini
Tergugat
NoNama
1Rasidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.250.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian secara Lisan antara Penggugat dengan Tergugat pada Bula Agustus Tahun 2021 adalah Sah secara hukum dan mengikat Para Pihak.
  3. Menyatakan sah secara hukum semua Alat Bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Ingkar Janji /Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas atau mengembalikan seketika tanpa syarat barang berupa EMAS sebanyak 15 (lima belas) Emas atau 37,5 Gram berat Emas kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar Rp.33.000.000,00. (tiga puluh tiga juta rupiah) untuk 4 Tahun, dengan perhitungan harga emas 37,5 gram sebesar Rp.107.250.000,- x 6%/Tahun x 4 Tahun)
  7. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dalam perkara ini.
  8. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah TERGUGAT dalam perkara ini;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDAIR

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak