Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. WILIAM EKA PUTRA, A.Md Alias EKA Bin ZAHIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2022/L.5.13/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILIAM EKA PUTRA, A.Md Alias EKA Bin ZAHIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa WILIAM EKA PUTRA, A.Md Alias EKA Bin ZAHIRMAN pada hari Jumat Tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pugu Semurup Kec, Air hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Prov Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, sekira Pukul 20.00 wib pada saat Tersebut terdakwa dari Rumah Terdakwa di Desa Koto Dua Baru, Kec. Air Hangat Barat, Kab. Kerinci terdakwa sendirian menggunakan Sepeda Motor Menuju Warung Kopi Suci di Desa Muara Semerah Mudik, Kec. Air Hangat, Kab. Kerinci disana Terdakwa Minum Kopi sambil Main Domino sampai Pukul 00.00 wib terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025  Pukul 01.00 wib terdakwa mau Main Judi Online namun terdakwa hanya punya Uang Sebanyak Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), namun karena masih kurang terdakwa mempunyai ide untuk mencetak Uang palsu, dan langsung mencoba mencetak Uang dengan cara melakukan scan copy warna dengan Menggunakan Printer Canon G 2000 warna hitam milik terdakwa menggunakan 1 (Satu) Lembar Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GES191210 asli milik terdakwa, dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa letakkan ditengah tempat scan yang ada garisnya untuk hasil yang presisi pada Printer Canon G 2000 warna hitam, kemudian terdakwa memasukkan kertas A4 warna putih, setelah itu terdakwa menekan tombol scan warna, setelah hasilnya keluar kemudian terdakwa membalik uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membalik uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengulang melakukan scan warna untuk mendapati hasil scan warna dari sisi lainnya, setelah selesai terdakwa kemudian melakukan scan warna lagi dengan cara tersebut untuk 9 (Sembilan) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lainnya, setelah hasil print berhasil semua, kemudian terdakwa menggunting satu-persatu secara presisi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah diprint sebanyak 10 (sepuluh) lembar tersebut, kemudian setelah selesai menggunting terdakwa menyimpan uang tersebut dan lanjut istirahat di kamar terdakwa.
  • Bahwa pada paginya terdakwa membuang sisa sampah kertas sisa potongan kertas tersebut di sungai Belakang Rumah yang berjarak 50 (Lima Puluh) Meter,
  • Bahwa dimulai pada Hari Jum’at Tanggal 02 Mei 2025 s.d 05 Mei 2025 terdakwa menggunakan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah di print tersebut untuk berbelanja kepada di toko-toko milik saksi NISPARIAL, saksi ELI MARWATI, saksi NENGSIH, saksi VETTI RAHMA WINTA, saksi ELATRI, saksi SAFIRMAN dan saksi DASWATI
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib Tim Opsnal Satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi bahwa adanya  peredaran uang palsu yang diketahui dilakukan oleh terdakwa di daerah Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci langsung menuju ke Polsek Air Hangat dan diketahui adanya barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 2 lembar. Kemudian Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci Serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa Koto Dua Baru Mendampingi menuju ke rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sesampainya dirumah terdakwa Tim Opsnal langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit printer merek Canon Pixma G-2000 berwarna hitam, 1 (satu) Kantong Kertas merek SIDU A4 yang berisi Kertas sebanyak 150 (seratus lima puluh) dan 1 (satu) buah gunting kecil gagang warna Pink  dan robekan uang kertas ditemukan dibelakang rumah terdakwa, kemudian dihadapan Kasat Reskrim Polres Kerinci Serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 23/DUF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh AKBP REZA CANDRAJAYA, S.T dengan kesimpulan 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seri gambar utama Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA dengan emisi tahun 2022 dan nomor seri GES191210 pada butir I diatas adalah PALSU. Kepalsuan uang kertas rupiah tersebut adalah hasil cetak PRINTER.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.------------

Atau

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa WILIAM EKA PUTRA, A.Md Alias EKA Bin ZAHIRMAN pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat Desa Koto Dua Baru, Kec. Air Hangat Barat, Kab. Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang memalsu Rupiah Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, sekira Pukul 20.00 wib pada saat Tersebut terdakwa dari Rumah Terdakwa di Desa Koto Dua Baru, Kec. Air Hangat Barat, Kab. Kerinci terdakwa sendirian menggunakan Sepeda Motor Menuju Warung Kopi Suci di Desa Muara Semerah Mudik, Kec. Air Hangat, Kab. Kerinci disana Terdakwa Minum Kopi sambil Main Domino sampai Pukul 00.00 wib terdakwa pulang ke rumah, kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025  Pukul 01.00 wib terdakwa mau Main Judi Online namun terdakwa hanya punya Uang Sebanyak Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), namun karena masih kurang terdakwa mempunyai ide untuk mencetak Uang palsu, dan langsung mencoba mencetak Uang dengan cara melakukan scan copy warna dengan Menggunakan Printer Canon G 2000 warna hitam milik terdakwa menggunakan 1 (Satu) Lembar Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri GES191210 asli milik terdakwa, dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa letakkan ditengah tempat scan yang ada garisnya untuk hasil yang presisi pada Printer Canon G 2000 warna hitam, kemudian terdakwa memasukkan kertas A4 warna putih, setelah itu terdakwa menekan tombol scan warna, setelah hasilnya keluar kemudian terdakwa membalik uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membalik uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengulang melakukan scan warna untuk mendapati hasil scan warna dari sisi lainnya, setelah selesai terdakwa kemudian melakukan scan warna lagi dengan cara tersebut untuk 9 (Sembilan) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lainnya, setelah hasil print berhasil semua, kemudian terdakwa menggunting satu-persatu secara presisi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah diprint sebanyak 10 (sepuluh) lembar tersebut, kemudian setelah selesai menggunting terdakwa menyimpan uang tersebut dan lanjut istirahat di kamar terdakwa.
  • Bahwa pada paginya terdakwa membuang sisa sampah kertas sisa potongan kertas tersebut di sungai Belakang Rumah yang berjarak 50 (Lima Puluh) Meter,
  • Bahwa dimulai pada Hari Jum’at Tanggal 02 Mei 2025 s.d 05 Mei 2025 terdakwa menggunakan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah di print tersebut untuk berbelanja kepada di toko-toko milik saksi NISPARIAL, saksi ELI MARWATI, saksi NENGSIH, saksi VETTI RAHMA WINTA, saksi ELATRI, saksi SAFIRMAN dan saksi DASWATI
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib Tim Opsnal Satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi bahwa adanya  peredaran uang palsu yang diketahui dilakukan oleh terdakwa di daerah Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci langsung menuju ke Polsek Air Hangat dan diketahui adanya barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 2 lembar. Kemudian Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci Serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa Koto Dua Baru Mendampingi menuju ke rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sesampainya dirumah terdakwa Tim Opsnal langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit printer merek Canon Pixma G-2000 berwarna hitam, 1 (satu) Kantong Kertas merek SIDU A4 yang berisi Kertas sebanyak 150 (seratus lima puluh) dan 1 (satu) buah gunting kecil gagang warna Pink  dan robekan uang kertas ditemukan dibelakang rumah terdakwa, kemudian dihadapan Kasat Reskrim Polres Kerinci Serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah untuk memalsu Rupiah.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 23/DUF/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh AKBP REZA CANDRAJAYA, S.T dengan kesimpulan 2 (dua) lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) seri gambar utama Dr. (H.C) Ir. SOEKARNO dan Dr. (H.C) Drs. MOHAMMAD HATTA dengan emisi tahun 2022 dan nomor seri GES191210 pada butir I diatas adalah PALSU. Kepalsuan uang kertas rupiah tersebut adalah hasil cetak PRINTER

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (1) Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.------

Pihak Dipublikasikan Ya