Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2025/PN Spn 1.AMIR HAKIM BIN ADNAN THAIB
2.ASNANI BINTI ADNAN THAIB
3.HAFNANELLI BINTI ADNAN THAIB
4.GUSMIATI BINTI M. TARIS
4.TONI EFRIAL
5.HENDRI DUNAN BIN M. TARIS
6.IRFANTRI BIN MUCHTARUDIN
7.LIVIA WARMAN
8.NURWAHIDIN AKBAR
9.ANA MAILISVAR
10.AYUCIK FITNIARTI BINTI TJE OLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2025/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMIR HAKIM BIN ADNAN THAIB
2ASNANI BINTI ADNAN THAIB
3HAFNANELLI BINTI ADNAN THAIB
4GUSMIATI BINTI M. TARIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yugi Renaldo Putra,S.HAMIR HAKIM BIN ADNAN THAIB
2Yugi Renaldo Putra,S.HASNANI BINTI ADNAN THAIB
3Yugi Renaldo Putra,S.HHAFNANELLI BINTI ADNAN THAIB
4Yugi Renaldo Putra,S.HGUSMIATI BINTI M. TARIS
Tergugat
NoNama
1TONI EFRIAL
2HENDRI DUNAN BIN M. TARIS
3IRFANTRI BIN MUCHTARUDIN
4LIVIA WARMAN
5NURWAHIDIN AKBAR
6ANA MAILISVAR
7AYUCIK FITNIARTI BINTI TJE OLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang berkepentingan dan mempunyai hak atas objek eksekusi yang saat ini sedang mengajukan gugatan bagi waris di Pengadilan Agama Sungai Penuh dengan Perkara Nomor : 426/Pdt.G/2025./PA Spn,
  3. Menyatakan tindakan eksekusi yang dimohonkan Para Terlawan I tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan.
  4. Menyatakan bahwa objek sengketa masih dalam proses perkara bagi waris di pengadilan Agama Sungai Penuh dengan Perkara Nomor : 426/Pdt.G/2025./PA Spn.
  5. Menyatakan eksekusi tidak dapat dilaksanakan (Noneksekutabel) sebelum putusan pengadilan agama berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan tidak sah segala Tindakan eksekusi yang dilakukan sebelum adanya putusan perkara bagi waris yang inkracht.
  7. Menghukum Para Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak