| Dakwaan |
-
- Bahwa terdakwa AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR bersama-sama dengan Saksi ANDRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA (Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Juni tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR dihubungi oleh seorang yang bernama RIDO HARDI PERDANA (Daftar Pencarian Orang/DPO) via Whatsapp, untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan meletakkannya disuatu lokasi tanpa seiziin dari pihak yang bewenang yang disetujui oleh Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali via Whasapp oleh RIDO meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dekat Lapangan Pemda, lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menuju Lapangan Pemda Kabupaten Kerinci yang lama di Desa Kota Renah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi setibanya dilapangan Pemda Kerinci tersebut Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pihak yang berwenang mengambil 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang berisikan 23 (dua puluh tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu yang kemudian terdakwa simpan dengan membawanya kerumah terdakwa. Lalu sekira pukul 22.00 terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pihak yang berwenang mulai menempel 1 (satu) kota rokok Sampoerna yang berisikan 10 (sepuluh) narkotika golongan I jenis sabu sesuai dengan perintah RIDO di Gerbang Bukit Khayangan, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa atas perintah RIDO kembali menempel 1 (satu) kota rokok Surya yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I jenis sabu di jalan masuk terminal Kumun, kemudian tersisa 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu dikonsumsi pribadi oleh terdakwa sebagai upah/keuntungan dari menempel narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB RIDO kembali menghubungi terdakwa via Whatsapp meminta untuk menerima narkotika golongan I jenis sabu yang akan dikirimkan dari Padang melalui supir travel, kemudian dikarenakan terdakwa masih memiliki hutang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada RIDO, terdakwa menyetujui menerima paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan hutang terdakwa dianggap lunas oleh RIDO. Kemudian sekira pukul 20.15 WIB terdakwa menghubungi Saksi ANDRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA (Penuntutan berkas terpisah) meminta untuk menemani terdakwa menerima narkotika jenis sabu keesokan harinya bersama terdakwa, lalu sebagai upah terdakwa akan memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada Saksi ANDRI secara gratis yang kemudian disetujui oleh Saksi ANDRI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menunggu Saksi ANDRI di jembatan Desa Lawang Agung, kemudian setibanya Saksi ANDRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nopol : BH 2766 RA miliknya terdakwa bersama Saksi ANDRI berboncengan menuju lokasi untuk menjemput paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya terdakwa sudah diberitahu oleh RIDO paket tersebut berada di Mobil travel, yang sedang mengisi BBM di SPBU Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, setibanya dilokasi Saksi ANDRI tanpa seizin dan sepengetahuan pihak yang berwenang mengambil 1 (satu) kotak sepatu tertempel kertas putih bertuliskan RAHUL (SPN) 082276889142 dari supir travel tersebut, sebelum meninggalkan lokasi Terdakwa bersama Saksi ANDRI langsung diamankan oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA yang sebelumnya sudah mengikuti pergerakan Terdakwa bersama Saksi ANDRI dikarenkan sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat pernah terjadi pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Kota Padang ke Kota Sungai Penuh sehingga saksi M. SUPARJO dan saksi RONAL LISA melakukan pemantauan terhadap mobil travel yang memasuki Kota Sungai Penuh dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA melihat terdakwa dan Saksi ANDRI di SPBU Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, tanpa sepengetahuan dan seizin pihak yang berwenang menerima paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada di bagasi belakang mobil dari supir travel yang berhenti, kemudian setelah diamankan Terdakwa bersama Saksi ANDRI dibawa ke ruko tertutup untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SUPRAWADI selaku perangkat Desa Pelayang Raya dan Saksi MUHAMMAD AKMAL selaku Satpam yang bekerja di Shoppe untuk menyaksikan penggeledahan.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) kotak sepatu tertempel kerta putih bertuliskan RAHUL (SPN) 082276889142 yang dibuka oleh Terdakwa kemudian didalam paket tersebut ditemukan 3 (tiga) buah helai pakaian; 1 (satu) buah sendal warna abu-abu; 1 (satu) pasang sepatu merek ALL STAR warna Hitam kombinasi putih dimana sepatu bagian kanan berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna putih; 1 (satu) pak plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam Surya warna Coklat yang dikuasai oleh terdakwa berisikan 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu ; 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, dimana barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa diterima dari seorang yang bernama RIDO dengan tujuan untuk di tempel atau disebarkan sesuai dengan perintah dari RIDO, kemudian Terdakwa bersama saksi ANDRI berserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 190/10494.00/2025 tanggal 19 Juni 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 4.01 (empat koma nol satu) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0539, tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ARMEINY ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana ------------
-
-
---------- Bahwa terdakwa AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR bersama-sama dengan Saksi ANDRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA (Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Juni tahun 2025 pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, :---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dilakukan penangkapan terdakwa AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR bersama-sama dengan Saksi ANDRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA (Penuntutan Berkas Terpisah) di Desa Pelayangraya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA serta Tim Opsnal Satresnarkoba dikarenakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR dihubungi oleh seorang yang bernama RIDO HARDI PERDANA (Daftar Pencarian Orang/DPO) via Whatsapp, untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan meletakkannya disuatu lokasi tanpa seiziin dari pihak yang bewenang yang disetujui oleh Terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali via Whasapp oleh RIDO meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dekat Lapangan Pemda, lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menuju Lapangan Pemda Kabupaten Kerinci yang lama di Desa Kota Renah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi setibanya dilapangan Pemda Kerinci tersebut Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pihak yang berwenang mengambil 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang berisikan 23 (dua puluh tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu yang kemudian terdakwa simpan dengan membawanya kerumah terdakwa. Lalu sekira pukul 22.00 terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pihak yang berwenang mulai menempel 1 (satu) kota rokok Sampoerna yang berisikan 10 (sepuluh) narkotika golongan I jenis sabu sesuai dengan perintah RIDO di Gerbang Bukit Khayangan, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa atas perintah RIDO kembali menempel 1 (satu) kota rokok Surya yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika golongan I jenis sabu di jalan masuk terminal Kumun, kemudian tersisa 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu dikonsumsi pribadi oleh terdakwa sebagai upah/keuntungan dari menempel narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB RIDO kembali menghubungi terdakwa via Whatsapp meminta untuk menerima narkotika golongan I jenis sabu yang akan dikirimkan dari Padang melalui supir travel, kemudian dikarenakan terdakwa masih memiliki hutang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada RIDO, terdakwa menyetujui menerima paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan hutang terdakwa dianggap lunas oleh RIDO. Kemudian sekira pukul 20.15 WIB terdakwa menghubungi Saksi ANDRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA (Penuntutan berkas terpisah) meminta untuk menemani terdakwa menerima narkotika jenis sabu keesokan harinya bersama terdakwa, lalu sebagai upah terdakwa akan memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada Saksi ANDRI secara gratis yang kemudian disetujui oleh Saksi ANDRI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menunggu Saksi ANDRI di jembatan Desa Lawang Agung, kemudian setibanya Saksi ANDRI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nopol : BH 2766 RA milik Saksi ANDRI bersama-sama berboncengan menuju lokasi untuk menjemput paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya terdakwa sudah diberitahu oleh RIDO paket tersebut berada di Mobil Travel yang sedang mengisi BBM di SPBU yang beralamat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, setibanya dilokasi Saksi ANDRI mengambil 1 (satu) kotak sepatu tertempel kerta putih bertuliskan RAHUL (SPN) 082276889142 dari supir travel tersebut, dan segera kembali ketempat terdakwa menunggu.
- Bahwa Tim Opsnal Satrenarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat pengiriman narkotika golongan I jenis sabu melalui jasa angkutan umum dari Kota Padang tujuan ke Kota Sungai Penuh yang diketahui yang menerima paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah Terdakwa, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap pergerakan terdakwa, selanjutnnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA besertaTim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap mobil travel yang memasuki Kota Sungai Penuh, sekira pukul 08.30 Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA beserta Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi mobil travel yang membawa kiriman paket berisi narkotika golongan I jenis sabu sedang mengantri di SPBU Pelayang Raya Kota Sungai Penuh, sekira pukul 09.00 WIB Saksi M. SUPARJO, Saksi RONAL LISA dan Tim melihat 2 (dua) orang yang diketahui adalah terdakwa bersama Saksi ANDRI dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA melihat terdakwa menunggu di sepeda motor dan Saksi ANDRI tanpa sepengetahuan dan seizin pihak yang berwenang menerima paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada di bagasi belakang mobil dari supir travel yang berhenti, kemudian saat Saksi ANDRI sudah berada diatas sepeda motor bersama terdakwa yang akan segera pergi meninggalkan lokasi Saksi M. SUPARJO dan Saksi RONAL LISA langsung mengamankan terdakwa bersama Saksi ANDRI lalu dibawa ke ruko tertutup untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SUPRAWADI selaku perangkat Desa Pelayang Raya dan Saksi AKMAL selaku Satpam yang bekerja di Shopee untuk melihat proses penggeledahan.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) kotak sepatu tertempel kerta putih bertuliskan RAHUL (SPN) 082276889142 yang dibuka oleh Terdakwa kemudian didalam paket tersebut ditemukan 3 (tiga) buah helai pakaian; 1 (satu) buah sendal warna abu-abu; 1 (satu) pasang sepatu merek ALL STAR warna Hitam kombinasi putih dimana sepatu bagian kanan berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna putih; 1 (satu) pak plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam Surya warna Coklat yang dikuasai oleh terdakwa berisikan 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu ; 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, dimana barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa diterima dari seorang yang bernama RIDO dengan tujuan untuk di tempel atau disebarkan sesuai dengan perintah dari RIDO, kemudian Terdakwa bersama saksi ANDRI berserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 190/10494.00/2025 tanggal 19 Juni 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 4.01 (empat koma nol satu) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0539, tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
---------- Perbuatan terdakwa AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana ------------ |