| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa RIO WIRANDA Alias RIO Alias KACER Bin NASWEDI bersama-sama Anak Saksi SONI SAPUTRA ALIAS SONI BIN SUKIMAN (Penuntutan berkas terpisah) dan Anak Saksi OZZY ILHAM SAPUTRA Alias OZZY Bin INDRA GUNAWAN (Penuntutan berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Konter Kevin Cell yang beralamat di Desa Koto Beringin, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bermula pada pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib pada saat Anak saksi OZZY ILHAM SAPUTRA (Penuntutan berkas terpisah) sedang berkunjung ke rumah Terdakwa RIO WIRANDA Alias RIO Alias KACER Bin NASWEDI yang beralamat di Siulak Mukai, kemudian saat Anak Saksi OZZY hendak pulang ke rumah, lalu Anak Saksi OZZY diajak oleh Terdakwa RIO untuk mengambil handphone di konter milik orang lain, lalu untuk mewujudkan niatnya Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO langsung menuju konter yang dimaksud untuk melihat situasi di sekitar konter yang akan dijadikan sasaran. Kemudian setelah sampai di konter Kevin Cell yang beralamat di Desa Koto Beringin, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO melihat situasi di konter tersebut, kemudian Terdakwa RIO menyuruh Anak Saksi OZZYuntuk mencari satu orang lainnya, kemudian Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO langsung menjemput Anak saksi SONI SAPUTRA ALIAS SONI BIN SUKIMAN (Penuntutan berkas terpisah) di rumahnya yang beralamat di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib Anak Saksi OZZY menuju konter kevin cell dengan menggunakan sepeda motor milik Anak Saksi OZZY, kemudian sekira pukul 01.00 Wib Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO dan Anak Saksi SONI sampai di konter kevin cell, lalu setibanya di lokasi Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO bertugas untuk masuk ke dalam konter sedangkan Anak Saksi SONI berjaga di luar untuk mengawasi keadaan sekitar, kemudian sekira pukul 02.00 Wib Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO masuk ke Konter KEVIN CELL dengan cara memanjat ke lantai dua, kemudian setelah di lantai dua Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO masuk ke ruangan yang berada di lantai dua dengan cara memanjat melalui celah-celah loteng, lalu setelah masuk ke ruangan Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO langsung memindahkan penutup plafon dari lantai dua tersebut berupa papan setelah itu Anak Saksi OZZY dan Terdakwa RIO WIRANDA Alias KACER turun ke lantai satu ke ruangan konter handphone, lalu mendekati etalase yang berisikan berbagai macam jenis handphone, kemudian dengan tanpa izin dari Saksi ILIP SARIKA Alias ILIP Bin KHAIRULNAS selaku pemilik konter, Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO mengambil 39 (tiga puluh sembilan) unit handphone yang berada di dalam etalase tersebut, lalu dimamasukan ke dalam 1 (satu) buah kardus warna Putih dan 1 (satu) buah tas warna biru yang Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO ambil dari dalam Konter KEVIN CELL tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada saat Anak Saksi SONI masih menunggu dan berjaga-jaga di depan konter tersebut, kemudian setelah Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO berhasil mengambil 39 (tiga puluh sembilan) unit handphone, lalu Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO dan Anak Saksi SONI langsung meninggalkan Konter KEVIN CELL dan menuju ke rumah seseorang yang bernama RAHMAD (Daftar Pencarian Orang/belum tertangkap) yang berada di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, lalu setibanya di rumah RAHMAD, kemudian Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO dan Anak Saksi SONI langsung menghitung jumlah handphone tersebut, lalu setelah menghitung jumlah handphone Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO dan Anak Saksi SONI langsung membagi hasil curian handphone tersebut yaitu Anak Saksi OZZY mengambil 1 (satu) unit hanphone VIVO, Terdakwa RIO mengambil 1 (satu) unit handphone INFINIX dan Anak Saksi SONI mengambil 1 (satu) unit handphone INFINIX.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Anak Saksi OZZY kembali ke rumah RAHMAD, lalu Anak Saksi OZZY menerima uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang muka dari handphone dari sisa handphone sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit yang akan dijual oleh RAHMAD, kemudian Anak Saksi OZZY langsung pulang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib saat itu Anak Saksi OZZY sedang bersama Terdakwa RIO, lalu dihubungi oleh RAHMAD untuk menjemput uang hasil penjualan handphone, lalu Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO langsung menemui RAHMAD di rumahnya, setibanya di rumah RAHMAD, kemudian RAHMAD memberikan handphone DEMO (pajangan) sebanyak 11 (sebelas) unit kepada Anak Saksi OZZY dan Terdakwa RIO beserta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yaitu uang hasil penjualan handphone yang sebelumnya dititipkan kepada RAHMAD, kemudian Anak Saksi OZZY bersama Terdakwa RIO WIRANDA langsung menuju kontrakan Terdakwa RIO yang beralamat di Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, setibanya di Lokasi, Terdakwa RIO WIRANDA memberikan uang kepada Anak Saksi OZZY sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIO WIRANDA Alias RIO Alias KACER Bin NASWEDI bersama-sama Anak Saksi OZZYI LHAM SAPUTRA Alias OZZY Bin INDRA GUNAWAN (Penuntutan berkas terpisah) dan Anak Saksi SONI SAPUTRA ALIAS SONI BIN SUKIMAN (Penuntutan berkas terpisah), Saksi ILIP SARIKA Alias ILIP Bin KHAIRULNAS mengalami kerugian sekira Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa RIO WIRANDA Alias RIO Alias KACER Bin NASWEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP- |