Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Spn | ARIFMAN, S.Ag.,M.Fil | PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero UPP Sumatera Tengah Bagian III | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR:
-Sebelah barat berbatas dengan Jalan Setapak -Sebelah timur berbatas dengan Jalan MH Thamrin -Sebelah Utara berbatas dengan tanah Punani -Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Air Sesat Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara adalah sah milik Lukman Bustanuddin Nurma Yang diturunkan kepada Penggugat dan anak keturunan Lukman Bustanuddin Nurma lainnya. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat mendirikan tiang listrik di atas objek perkara tanpa sepengetahuan Penggugat dan anak keturunan Lukman Bustanuddin Nurma lainnya adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kerugian Materiil sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pertahun, kerugian tersebut telah berlangsung sejak tahun 1995 sampai 2025 yang telah terhitung selama 30 tahun, sehingga total kerugian yang dialami mencapai Rp 450.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Kerugian Immateriil terganggunya Penggugat maupun anak keturunan Lukman Bustanuddin Nurma lainnya selama tiga puluh tahun atas berdirinya Tiang Listrik di atas tanah objek perkara yang Penggugat mohonkan sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu miliar rupiah); 5. Menghukum Tergugat membayar Dwangsoom senilai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya apabila ingkar dalam melaksanakan keputusan ini; 6. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: “Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |