| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat Terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI berada di rumahnya, lalu Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama NOVRIDIL INDRA Alias AIDIl (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui chat WhatsApp dengan maksud membeli narkotika golongan I jenis Sabu yang akan diedarkan kembali. Lalu untuk mewujudkan niatnya selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa pergi ke rumah AIDIL yang berlokasi di Desa Kudo-kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan mobil travel. Kemudian sesampainya di rumah Aidil, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai sebagai pembayaran pembelian sabu. Lalu disampaikan oleh AIDIL kepada Terdakwa paket sabu yang dipesan akan tersedia esok harinya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB saat Terdakwa masih berada di rumah AIDIL, lalu tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa menerima 1 (satu) buah klip plastik ukuran menengah yang di dalamnya berisi 30 (tiga puluh klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa meminta AIDIL untuk mencarikannya travel yang bertujuan Sungai Penuh yang akan digunakan untuk Terdakwa pulang.
- Bahwa di lain waktu dan tempat, Tim Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Sungai Penuh menggunakan mobil merk Toyota Avanza warna putih. Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib berlokasi di Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan KM15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh Tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci melihat Mobil Avanza warna putih yang melintas, selanjutnya Tim Opsnal langsung memberhentikan mobil tersebut, setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada mobil tersebut, dan ada menemukan tisu yang berisikan satu klip plastik bening yang berisikan 30 klip plastik bening kecil yang berisikan sabu. Lalu dilakukan introgasi oleh tim opsnal kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui terhadap 30 klip plastik bening kecil yang berisikan sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 188/10494.00/2025 tanggal 17 Juni 2025 diketahui bahwa total berat bersih 1,04 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0538 tanggal 20 Juni 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
------------Perbuatan terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat Terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI berada di rumahnya, lalu Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama NOVRIDIL INDRA Alias AIDIl (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui chat WhatsApp dengan maksud membeli narkotika golongan I jenis Sabu yang akan diedarkan kembali. Lalu untuk mewujudkan niatnya selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa pergi ke rumah AIDIL yang berlokasi di Desa Kudo-kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan mobil travel. Kemudian sesampainya di rumah Aidil, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai sebagai pembayaran pembelian sabu. Lalu disampaikan oleh AIDIL kepada Terdakwa paket sabu yang dipesan akan tersedia esok harinya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB saat Terdakwa masih berada di rumah AIDIL, lalu tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa menerima 1 (satu) buah klip plastik ukuran menengah yang di dalamnya berisi 30 (tiga puluh klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa meminta AIDIL untuk mencarikannya travel yang bertujuan Sungai Penuh yang akan digunakan untuk Terdakwa pulang.
- Bahwa di lain waktu dan tempat, Tim Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Sungai Penuh menggunakan mobil merk Toyota Avanza warna putih. Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib berlokasi di Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan KM15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh Tim Opsnal Narkoba Polres Kerinci melihat Mobil Avanza warna putih yang melintas, selanjutnya Tim Opsnal langsung memberhentikan mobil tersebut, setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada mobil tersebut, dan ada menemukan tisu yang berisikan satu klip plastik bening yang berisikan 30 klip plastik bening kecil yang berisikan sabu. Lalu dilakukan introgasi oleh tim opsnal kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui terhadap 30 klip plastik bening kecil yang berisikan sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 188/10494.00/2025 tanggal 17 Juni 2025 diketahui bahwa total berat bersih 1,04 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0538 tanggal 20 Juni 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
-------------Perbuatan terdakwa SERGIO HARLI Bin JUHARLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------- |