| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Spn | Bisyar | Khairil Alias Girin | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Spn | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 1/GBH-R/SKK.Pdt/II/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA I Dan sengketa tanah yang terletak di Bukit Napal Betakuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran ± 5 Piring Upahan dan batas-batasnya sebagai berikut:
Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA II Adalah hak milik / kepunyaan Penguggat yang diperoleh berdasarkan surat jual beli tertanggal 10 September 1971; 4. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas tanah objek perkara tersebut ; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengganggu, menguasai dan mengklaim Tanah Objek Perkara I dan Tanah Objek Perkara II milik Penggugat tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ; 6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan dan menyerahkan Tanah Objek Perkara I dan Tanah Objek Perkara II kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht); 8. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi; 9. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
