Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Spn Bisyar Khairil Alias Girin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat 1/GBH-R/SKK.Pdt/II/2026
Penggugat
NoNama
1Bisyar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pera Candra, S.H.,M.H.Bisyar
Tergugat
NoNama
1Khairil Alias Girin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Amirudin
2Salimin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Jual Beli pada tertanggal 10 September 1971, antara Bisyar (Penggugat) dengan Abu Semen dan Taad (Orang Tua Turut Tergugat);
  3. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Bukit Napal Betakuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran ± 5 Piring Upahan dan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Ladang Abu Semen/Kepala Kampung;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Ladang Yusuf;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa;
  • Sebelah Barat berbatas dengan dengan Ladang Cik Rimpun;

Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA I

Dan sengketa tanah yang terletak di Bukit Napal Betakuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran ± 5 Piring Upahan dan batas-batasnya sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan Ladang Abu Semen/Kepala Kampung;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Ladang Yusuf;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Ladang Mat Ripin/Laki Nanti;
  • Sebelah Barat berbatas dengan dengan Jalan Desa;

Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA II

Adalah hak milik / kepunyaan Penguggat yang diperoleh berdasarkan surat jual beli tertanggal 10 September 1971;

4. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas tanah objek perkara  tersebut ;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengganggu, menguasai dan mengklaim Tanah Objek Perkara I dan Tanah Objek Perkara II milik Penggugat tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ;

6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan dan menyerahkan Tanah Objek Perkara I dan Tanah Objek Perkara II kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara;

7.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);

8.  Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi;

9.  Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam   perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak