| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan tidak sah secara hukum pengangkatan Tergugat II oleh Tergugat I sebagai Ketua Yayasan Nurul Qur’an Kerinci;
- Menyatakan tidak sah secara hukum pengangkatan Tergugat III oleh Tergugat II sebagai Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an;
- Menyatakan dan Menetapkan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an adalah sebagai bagian dari kegiatan Yayasan Nurul Qur’an Kerinci (Penggugat);
- Menyatakan dan Menetapkan Penggugat (Yayasan Nurul Qur’an Kerinci) melalui Pengurus Yayasan Nurul Qur’an Kerinci adalah sebagai Pihak yang berwenang untuk melakukan Pengangkatan Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an;
- Menyatakan Sah Surat Keputusan Penggugat (Yayasan Nurul Qur’an Kerinci) Nomor 03/SK-Kepsek/YNQK/SDIT-NQ/II/2026 tentang Pengangkatan IFRAH AISYAH NASUTION, S.H., sebagai Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil dan immateri yang dialami Penggugat sebesar Rp. 2.491.000.000,-(Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah), dengan rincian :
-Kerugian materil sebesar Rp. 2.481.000.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah);
-Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi Putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi Putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini serta merta untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
|