Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Spn Yayasan Nurul Qur'an Kerinci 1.Aderman
2.Elis Sentia Fitri
3.Ana Elpiana
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Nurul Qur'an Kerinci
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI BAKTI WINDI AJI, M.H.Yayasan Nurul Qur'an Kerinci
Tergugat
NoNama
1Aderman
2Elis Sentia Fitri
3Ana Elpiana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan tidak sah secara hukum pengangkatan Tergugat II oleh Tergugat I sebagai Ketua Yayasan Nurul Qur’an Kerinci;
  4. Menyatakan tidak sah secara hukum pengangkatan Tergugat III oleh Tergugat II sebagai Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an;
  5. Menyatakan dan Menetapkan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an adalah sebagai bagian dari kegiatan Yayasan Nurul Qur’an Kerinci (Penggugat);
  6. Menyatakan dan Menetapkan Penggugat (Yayasan Nurul Qur’an Kerinci) melalui Pengurus Yayasan Nurul Qur’an Kerinci adalah sebagai Pihak yang berwenang untuk melakukan Pengangkatan Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an;
  7. Menyatakan Sah Surat Keputusan Penggugat (Yayasan Nurul Qur’an Kerinci)  Nomor 03/SK-Kepsek/YNQK/SDIT-NQ/II/2026 tentang Pengangkatan IFRAH AISYAH NASUTION, S.H., sebagai Kepala Sekolah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Nurul Qur’an;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil dan immateri yang dialami Penggugat sebesar Rp. 2.491.000.000,-(Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah), dengan rincian :
    -Kerugian materil sebesar Rp. 2.481.000.000,- (Dua Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah);
    -Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
     
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi Putusan ini;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan  isi Putusan ini;
  11. Menyatakan Putusan ini serta merta untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu  sekalipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak