Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. RAHMAD FITRA BIN TARMUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2077/L.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD FITRA BIN TARMUSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa RAHMAD FITRA bin TARMUSI pada hari Jumat Tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat pinggir Jalan di dekat jembatan sebelum masuk Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa menghubungi ROMI via panggilan Whatsapp lalu Terdakwa dengan maksud ingin bertranstranski narkotika gol I jenis sabu dan ROMI mengatakan kepada Terdakwa untuk langsung saja kehilir yaitu kerumah ROMI, selanjutnya Terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada ROMI melalui aplikasi DANA milik Terdakwa untuk narkotika gol I jenis sabu sebanyak ¼ jie/gram, setelah itu ROMI langsung mengirimkan foto lokasi tempat mengambil narkotika gol I jenis kepada Terdakwa, sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa tiba dilokasi menjemput narkotika gol I jenis sabu di pinggir Jalan di dekat jembatan sebelum masuk Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, pada saat itu Terdakwa sendirian pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat yang Terdakwa pinjam dari anak-anak yang nongkrong di pinggir jalan di Desa Tanjung Pauh Mudik, kemudian saat Terdakwa mengambil narkotika gol I jenis sabu tersebut tersimpan di dalam bungkus rokok LUFFMAN Mild, setelah itu bungkus LUFFMAN Mild berisi satu (1) paket narkotika gol I jenis sabu tersebut Terdakwa ambil lalu Terdakwa bawa kerumah kosong dekat SD di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci untuk Terdakwa gunakan sendiri, sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa tiba dirumah tersebut lalu Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dari ROMI tersebut menjadi 2 (dua) paket sekira pukul 20.15 WIB, satu untuk Terdakwa gunakan pada saat itu, dan satu lagi Terdakwa simpan untuk digunakan besok.
  • Pada Hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi RONAL LISA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian saksi RONAL LISA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, selanjutnya saksi RONAL LISA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan penyisiran di rumah kosong tersebut dengan disaksikan saksi YON SIMAMURA dan saksi HARMANSYAH, kemudian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di lantai rumah tersebut di dekat jendela, kemduian Terdakwa mencoba untuk melarikan diri, melakukan perlawanan dan membuang bong (alat hisap sabu) serta plastik klip berisi sabu, dan diketahui bahwa saat itu Terdakwa dengan sengaja menghilangkan barang bukti narkotika gol I jenis sabu dengan cara menelan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu serta memecahkan pirek kaca, namun pada akhirnya Terdakwa dapat diamankan, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI Note 13 warna biru muda dengan kartu sim 0812-6235-3862, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu yang terdiri dari botol Yakult, dua buah tutup botol, potongan sedotan plastik, karet dot, pirek kaca dan potongan kertas timah), 1 (satu) buah pisau kecil merek Chang Feng warna Hijau, dan 1 (satu) buah lakban warna Bening tersebut dihadapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, saksi YON SIMAMURA dan saksi HARMANSYAH terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut..

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 185/10494.00/2025 tanggal 14 Juni 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu sebesar 0,10  (nol koma sepuluh) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0524 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik RAHMAD FITRA bin TARMUSI sampel Positif teridentifikasi Sabu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa RAHMAD FITRA bin TARMUSI pada hari Jumat Tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kosong di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada Hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi RONAL LISA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian saksi RONAL LISA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, selanjutnya saksi RONAL LISA dan saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan penyisiran di rumah kosong tersebut dengan disaksikan saksi YON SIMAMURA dan saksi HARMANSYAH, kemudian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di lantai rumah tersebut di dekat jendela, kemduian Terdakwa mencoba untuk melarikan diri, melakukan perlawanan dan membuang bong (alat hisap sabu) serta plastik klip berisi sabu, dan diketahui bahwa saat itu Terdakwa dengan sengaja menghilangkan barang bukti narkotika gol I jenis sabu dengan cara menelan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu serta memecahkan pirek kaca, namun pada akhirnya Terdakwa dapat diamankan, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI Note 13 warna biru muda dengan kartu sim 0812-6235-3862, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu yang terdiri dari botol Yakult, dua buah tutup botol, potongan sedotan plastik, karet dot, pirek kaca dan potongan kertas timah), 1 (satu) buah pisau kecil merek Chang Feng warna Hijau, dan 1 (satu) buah lakban warna Bening tersebut dihadapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, saksi YON SIMAMURA dan saksi HARMANSYAH terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut..

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 185/10494.00/2025 tanggal 14 Juni 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu sebesar 0,10  (nol koma sepuluh) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0524 tanggal 17 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik RAHMAD FITRA bin TARMUSI sampel Positif teridentifikasi Sabu

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya