| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa ANDRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA bersama-sama dengan Saksi AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR (Penuntutan berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Juni tahun 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR (Penuntutan berkas terpisah) dihubungi oleh seorang yang bernama RIDO HARDI PERDANA (Daftar Pencarian Orang/DPO) via Whatsapp, untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan meletakkannya disuatu lokasi tanpa seiziin dari pihak yang bewenang yang disetujui oleh Saksi AGUNG, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali via Whasapp oleh RIDO meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dekat Lapangan Pemda, lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menuju Lapangan Pemda Kabupaten Kerinci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB RIDO kembali menghubungi Saksi AGUNG via Whatsapp meminta untuk menerima narkotika golongan I jenis sabu yang akan dikirimkan dari Padang melalui supir travel, kemudian dikarenakan Saksi AGUNG masih memiliki hutang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada RIDO, Saksi AGUNG menyetujui menerima paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan hutang terdakwa dianggap lunas oleh RIDO. Kemudian sekira pukul 20.15 WIB Saksi AGUNG menghubungi Terdakwa meminta untuk menemani Saksi AGUNG menerima narkotika jenis sabu pada besok harinya dengan Saksi AGUNG memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa secara gratis yang kemudian disetujui oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni sekira pukul 08.00 WIB Saksi AGUNG menungguTerdakwa di jembatan Desa Lawang Agung, kemudian setibanya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nopol : BH 2766 RA milik Terdakwa bersama-sama berboncengan menuju lokasi untuk menjemput paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya terdakwa sudah diberitahu oleh RIDO paket tersebut berada di Mobil Hiace yang sedang mengisi BBM di SPBU yang beralamat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, setibanya dilokasi Terdakwa mengambil 1 (satu) kotak sepatu tertempel kerta putih bertuliskan RAHUL (SPN) 082276889142 dari supir travel tersebut, sebelum meninggalkan lokasi Saksi AGUNG bersama-sama dengan Terdakwa langsung diamankan oleh Saski SUPARJO AGUS dan Saksi RONALISA yang sebelumnya sudah mengikuti pergerakan Terdakwa bersama Saksi AGUNG dikarenkan sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat pernah terjadi pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Kota Padang ke Kota Sungai Penuh sehingga saksi SUPARJO AGUS dan Saksi RONALISA melakukan pemantauan terhadap mobil travel yang memasuki Kota Sungai Penuh dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB Saksi SUPARJO AGUS dan Saksi RONAL LISA melihat terdakwa dan Saksi AGUNG di SPBU yang beralamat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, sedang melakukan menerima paket narkotika golongan I jenis sabu dari supir travel yang berhenti, kemudian setelah diamankan Terdakwa bersama Saksi AGUNG dibawa ke ruko tertutup untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SUPRAWADI selaku perangkat Desa Pelayang Raya dan Saksi AKMAL selaku Satpam yang bekerja di Shopepay untuk melihat proses penggeledahan;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) kotak sepatu tertempel kertas putih bertuliskan RAHUL (SPN) 082276889142 yang dibuka oleh Saksi AGUNG kemudian didalam paket tersebut ditemukan 3 (tiga) buah helai pakaian; 1 (satu) buah sendal warna abu-abu; 1 (satu) pasang sepatu merek ALL STAR warna Hitam kombinasi putih dimana sepatu bagian kanan berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna putih; 1 (satu) pak plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam Surya warna Coklat yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu; 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, dimana barang bukti tersebut diakui oleh Saksi AGUNG diterima dari seorang yang bernama RIDO dengan tujuan untuk di tempel atau disebarkan sesuai dengan perintah dari RIDO, kemudian Terdakwa bersama saksi AGUNG berserta barang Bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 190/10494.00/2024 tanggal 19 Juni 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 4.01 (empat koma nol satu) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0539, tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
------------ Perbuatan terdakwa ADRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana-------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ANDRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA bersama-sama dengan Saksi AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR ( Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Juni tahun 2025 pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pelayangraya kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR (Penuntutan berkas terpisah) dihubungi oleh seorang yang bernama RIDO HARDI PERDANA (Daftar Pencarian Orang/DPO) via Whatsapp, untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan meletakkannya disuatu lokasi tanpa seiziin dari pihak yang bewenang yang disetujui oleh Saksi AGUNG, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali via Whasapp oleh RIDO meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu di dekat Lapangan Pemda, lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menuju Lapangan Pemda Kabupaten Kerinci;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB RIDO kembali menghubungi Saksi AGUNG via Whatsapp meminta untuk menerima narkotika golongan I jenis sabu yang akan dikirimkan dari Padang melalui supir travel, kemudian dikarenakan Saksi AGUNG masih memiliki hutang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada RIDO, Saksi AGUNG menyetujui menerima paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan hutang terdakwa dianggap lunas oleh RIDO. Kemudian sekira pukul 20.15 WIB Saksi AGUNG menghubungi Terdakwa meminta untuk menemani Saksi AGUNG menerima narkotika jenis sabu pada besok harinya dengan Saksi AGUNG memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa secara gratis yang kemudian disetujui oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni sekira pukul 08.00 WIB Saksi AGUNG menunggu Terdakwa di jembatan Desa Lawang Agung, kemudian setibanya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nopol : BH 2766 RA milik Terdakwa bersama-sama berboncengan menuju lokasi untuk menjemput paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya terdakwa sudah diberitahu oleh RIDO paket tersebut berada di Mobil Hiace yang sedang mengisi BBM di SPBU yang beralamat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, setibanya dilokasi Terdakwa mengambil 1 (satu) kotak sepatu tertempel kerta putih bertuliskan RAHUL (SPN) 082276889142 dari supir travel tersebut, sebelum meninggalkan lokasi Saksi AGUNG bersama-sama dengan Terdakwa langsung diamankan oleh Saski SUPARJO AGUS dan Saksi RONALISA yang sebelumnya sudah mengikuti pergerakan Terdakwa bersama Saksi AGUNG dikarenkan sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat pernah terjadi pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Kota Padang ke Kota Sungai Penuh sehingga saksi SUPARJO AGUS dan Saksi RONALISA melakukan pemantauan terhadap mobil travel yang memasuki Kota Sungai Penuh dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB Saksi SUPARJO AGUS dan Saksi RONAL LISA melihat terdakwa dan Saksi AGUNG di SPBU yang beralamat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, sedang melakukan menerima paket narkotika golongan I jenis sabu dari supir travel yang berhenti, kemudian setelah diamankan Terdakwa bersama Saksi AGUNG dibawa ke ruko tertutup untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SUPRAWADI selaku perangkat Desa Pelayang Raya dan Saksi AKMAL selaku Satpam yang bekerja di Shopepay untuk melihat proses penggeledahan;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) kotak sepatu tertempel kertas putih bertuliskan RAHUL (SPN) 082276889142 yang dibuka oleh Saksi AGUNG kemudian didalam paket tersebut ditemukan 3 (tiga) buah helai pakaian; 1 (satu) buah sendal warna abu-abu; 1 (satu) pasang sepatu merek ALL STAR warna Hitam kombinasi putih dimana sepatu bagian kanan berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna putih; 1 (satu) pak plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam Surya warna Coklat yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu; 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, dimana barang bukti tersebut diakui oleh Saksi AGUNG diterima dari seorang yang bernama RIDO dengan tujuan untuk di tempel atau disebarkan sesuai dengan perintah dari RIDO, kemudian Terdakwa bersama saksi AGUNG berserta barang Bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 190/10494.00/2024 tanggal 19 Juni 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 4.01 (empat koma nol satu) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0539, tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda “SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
---------- Perbuatan terdakwa ANDRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana ------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa ANDRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127 ayat (1), 128 ayat (1) dan 129”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.15 WIB Saksi AGUNG menghubungi Terdakwa meminta untuk menemani Saksi AGUNG mengambil narkotika jenis sabu pada besok harinya dengan Saksi AGUNG memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa secara gratis yang kemudian disetujui oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni sekira pukul 08.00 WIB Saksi AGUNG menunggu Terdakwa di jembatan Desa Lawang Agung, kemudian setibanya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan Nopol : BH 2766 RA milik Terdakwa bersama-sama berboncengan menuju lokasi untuk menjemput paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya terdakwa sudah diberitahu oleh RIDO paket tersebut berada di Mobil Hiace yang sedang mengisi BBM di SPBU yang beralamat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, setibanya dilokasi Terdakwa mengambil 1 (satu) kotak sepatu tertempel kerta putih bertuliskan RAHUL (SPN) 082276889142 dari supir travel tersebut, sebelum meninggalkan lokasi Saksi AGUNG bersama-sama dengan Terdakwa langsung diamankan oleh Saski SUPARJO AGUS dan Saksi RONALISA yang sebelumnya sudah mengikuti pergerakan Terdakwa bersama Saksi AGUNG dikarenkan sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat pernah terjadi pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Kota Padang ke Kota Sungai Penuh sehingga saksi SUPARJO AGUS dan Saksi RONALISA melakukan pemantauan terhadap mobil travel yang memasuki Kota Sungai Penuh dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB Saksi SUPARJO AGUS dan Saksi RONAL LISA melihat terdakwa dan Saksi AGUNG di SPBU yang beralamat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, sedang melakukan menerima paket narkotika golongan I jenis sabu dari supir travel yang berhenti, kemudian setelah diamankan Terdakwa bersama Saksi AGUNG dibawa ke ruko tertutup untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SUPRAWADI selaku perangkat Desa Pelayang Raya dan Saksi AKMAL selaku Satpam yang bekerja di Shopepay untuk melihat proses penggeledahan;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) kotak sepatu tertempel kertas putih bertuliskan RAHUL (SPN) 082276889142 yang dibuka oleh Saksi AGUNG kemudian didalam paket tersebut ditemukan 3 (tiga) buah helai pakaian; 1 (satu) buah sendal warna abu-abu; 1 (satu) pasang sepatu merek ALL STAR warna Hitam kombinasi putih dimana sepatu bagian kanan berisi 1 (satu) unit timbangan digital warna putih; 1 (satu) pak plastik klip ukuran sedang; 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang Garam Surya warna Coklat yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu; 1 (satu) plastik klip warna bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, dimana barang bukti tersebut diakui oleh Saksi AGUNG diterima dari seorang yang bernama RIDO dengan tujuan untuk di tempel atau disebarkan sesuai dengan perintah dari RIDO, kemudian Terdakwa bersama saksi AGUNG berserta barang Bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi AGUNG ADI JAYA Bin HADIS DANIR pergi ke Desa Pelayangraya kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi untuk menjemput Narkotika jenis sabu namun terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan saksi AGUNG kepada pihak yang berwenang pada saat saksi AGUNG mengusai atau memiliki Narkotika jenis shabu.
---------- Perbuatan terdakwa ANDRI DWI SAPUTRA Bin SRI INDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------- |