Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MEICHUN XU pada hari pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 08 Maret 2025 terdakwa berangkat dari Negara Tiongkok menuju Indonesia menggunakan pesawat Shandong Airlines, kemudian tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 00.07 WIB terdakwa tiba di indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan paspor kebangsaan Tiongkok nomor EE2750883 dan e-Visa kunjungan Indeks D2, setelah melalui pemeriksaan keimigrasian, lalu terdakwa menginap satu malam di Bandara Soekarno Hatta, setelah menginap kemudian terdakwa menuju ke Pancoran menggunakan angkutan kota dari terminal Kalideres untuk membeli barang dagangan, setelah itu terdakwa tinggal di Pancoran untuk berjualan, setelah beberapa waktu dikarenakan penjualan terdakwa selama di Pancoran sepi peminatnya, kemudian terdakwa memutuskan untuk mencoba berjualan di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi karena menurut terdakwa Pasar Kerinci atau Sungai Penuh cukup bagus untuk berjualan karena sebelumnya pada bulan Mei Tahun 2024 terdakwa juga pernah ke Kota Sungai Penuh-Kab. Kerinci untuk melihat keadaan pasar, dan berhasil menjual barang dagangannya pada saat itu;
- Setelah itu pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa berangkat ke Bangko, Kab. Merangin, Provinsi Jambi menggunakan Bus dari Terminal Kalideres dengan membawa barang dagangan milik terdakwa, setelah itu terdakwa sampai di Bangko pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kota Sungai Penuh – Kab.Kerinci pada tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB menggunakan travel, setelah sampai di Kota Sungai Penuh sekira pukul 19.00 WIB terdakwa langsung pergi ke sebuah kosan milik saksi ELFRIDA di daerah Desa Koto Lebu, Kota Sungai Penuh, kemudian mulai berjualan di pasar-pasar yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kab. Kerinci;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 10.45 WIB saksi SASTRA WIJAYA yang merupakan Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, yang sebelumnya sedang melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh melihat ada seseorang yang berwajah seperti orang asing yaitu terdakwa yang sedang berjualan aksesoris dan perhiasan imitasi yang mana ada 2 (dua) wanita yang juga bertanya atau melihat-lihat barang dagangan terdakwa, namun untuk memastikannya saksi SASTRA WIJAYA berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan terkait barang dagangannya tersebut, tetapi terdakwa tidak dapat berbicara Bahasa Indonesia dengan baik dan benar, setelah yakin bahwa terdakwa merupakan Warga Negara Asing, kemudian saksi SASTRA WIJAYA menghubungi saksi MUHAMMAD GILANG FARISAN yang juga merupakan Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, lalu sekira pulul 11.00 WIB datanglah saksi MUHAMMAD GILANG FARISAN ke lapak jualan milik terdakwa dan memberitahu bahwa saksi MUHAMMAD GILANG FARISAN adalah Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dan melakukan wawancara singkat kepada terdakwa serta meminta terdakwa menunjukkan identitasnya, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan identitasnya, sehingga saksi MUHAMMAD GILANG FARISAN langsung mengamankan dan meminta terdakwa untuk ikut ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, yang mana saat terdakwa diamankan disaksikan oleh saksi SYAFRUDIN TANJUNG, kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya yaitu melakukan penjualan barang atau jasa dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan..
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.------------------------------- |