Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2025/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. JUANDA Alias WANDA Bin AGUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3389/L.5.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANDA Alias WANDA Bin AGUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa terdakwa JUANDA alias WANDA bin AGUSLI Pada Hari Jumat, tanggal 26 September 2025, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bermula sekira awal bulan Juli 2025, pada saat Terdakwa JUANDA Alias WANDA Bin AGUSLI sedang di rumahnya yang berlamat di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu ada nomor yang tidak dikenal menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whatsapp oleh seseorang yang mengaku bernama ANDI KUTAIK, setelah itu ANDI KUTAIK mengatakan “KAU MAU KERJO?” Terdakwa jawab “AKU MAU”, lalu ANDI KUTAIK mengatakan “BESOK ADO KERJOAN DIKIT, BISA KAU URUS?” (Maksudnya ANDI KUTAIK membahas tentang sabu), lalu Terdakwa  jawab “OKE BANG” lalu ANDI KUTAIK menjawab “NANTI UNTUK UPAHNYA AKU  KASIH SEBANYAK 300 RIBU PER DUA HARI KERJA” Terdakwa  jawab “OKE BANG AKU MAU”, setelah Terdakwa dan ANDIK KUTAIk bersepakat, kemudian panggilan terputus dan sampai akhir Agustus 2025 Terdakwa  tidak ada berkomunikasi lagi dengan ANDI KUTAIK.
  • Bahwa selanjutnya sekira akhir Agustus 2025, pada saat Terdakwa sedang di rumah, kemudian Terdakwa dihubungi oleh panggilan dari nomor baru yang tidak dikenal melalui Whatsapp oleh seseorang yang mengaku bernama ANDI KUTAIK dengan nomor baru, setelah itu ANDI KUTAIK mengatakan kepada Terdakwa “AKU MAU NITIP SABU, TOLONG NANTI DISIMPAN” kemudian Terdakwa  jawab “IYOLAH BANG” lalu ANDI KUTAIK menjawab “TAPI NANTI KALAU ADO YANG MAU BELI TOLONG KAU TEMPEL SABU ITU” setelah itu Terdakwa  jawab “OKE BANG”, lalu ANDI KUTAIK mengatakan kepada Terdakwa  bahwa sekira dua atau tiga hari kemudian paket Sabu yang dimaksud akan dikirimkan. Kemudian sekira akhir bulan Agustus sekitar pukul 21.00 Wib saat itu Terdakwa  berada di warung depan Mesjid Tanjung Pauh Mudik, lalu Terdakwa dihubungi oleh ANDI KUTAIK mengatakan “JEMPUT SABU INI AKU KIRIM GAMBAR LOKASI” lalu ANDI KUTAIK mengirimkan foto lokasi menjemput Sabu kepada Terdakwa yang berada di dekat halte sekolah SMP Negeri 3 Sungai Penuh yang beralamat di Jalan Depati Parbo, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang dimaksud menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah (moonlight red) tanpa nomor polisi, lalu sekira pukul 21.10 Wib Terdakwa tiba di dekat Halte sekolah SMP Negeri 3 Sungai Penuh, lalu Terdakwa mencari Sabu tersebut sesuai petunjuk sebelumnya yang diterima dari ANDI KUTAIK, kemudian Terdakwa menemukan paket Sabu tersebut dalam bentuk terbungkus dengan kantong plastik warna hitam, lalu dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa ambil dan dibuka bungkusan kantong plastik hitam tersebut yang berisikan 8 (delapan) paket Sabu terbungkus plastik klip ukuran sedang, lalu langsung Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di di Desa Tanjung Pauh Mudik dan masuk ke dalam kamar, lalu Terdakwa menghubungi ANDI KUTAIK mengatakan “BANG SABUNYO UDAH AKU AMBIL, SEKARANG AKU DI RUMAH” lalu ANDI KUTAIK menjawab “IYO, ITU SABUNYO SEBANYAK DUA KANTONG/DUA PULUH GRAM, HATI-HATI MENYIMPANNYA” lalu Terdakwa jawab “OKE BANG” lalu ANDI KUTAIK menyuruh Terdakwa  memaketkan Sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan dan Sabu tersebut dibungkus lagi dengan sedotan plastik atas perintah dari ANDI KUTAIK dari pukul 22.00 Wib sampai berganti hari sekira pukul 01.45 Wib dinihari. Bahwa Terdakwa berhasil memaketkan Sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dari 4 (empat) paket Sabu terbungkus plastik klip ukuran sedang dan sisa 4 (empat) paket Sabu ukuran sedang lainnya belum Terdakwa paketkan, lalu Terdakwa simpan di dalam kotak kacamata warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa  mendapatkan perintah dari ANDI KUTAIK untuk menempelkan Sabu sebanyak sepuluh paket, lalu sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa menempelkan Sabu sesuai arahan ANDI KUTAIK, Terdakwa menempelkan Sabu tersebut di daerah kumun dekat puskesmas sampai ke arah Pom bensin Kumun, Kota Sungai Penuh, kemudian setelah Terdakwa meletakan sabu sebanyak 4 (empat) paket, kemudian dilanjutkan di sekitar SMP Negeri 3 Sungai Penuh sampai ke Simpang Karya bakti sebanyak 6 (enam) paket Sabu yang Terdakwa letakan untuk diambil oleh pembeli, lalu sekira pukul 04.30 Wib, setelah Terdakwa selesai menempelkan paket Sabu lalu Terdakwa pulang ke rumah, dan setelah itu Terdakwa putus komunikasi dengan ANDI KUTAIK. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa dihubungi kembali oleh ANDI KUTAIK menanyakan “apakah Sabu miliknya masih tersisa?”, lalu Terdakwa jawab “masih ada”, dan pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 ANDI KUTAIK menyuruh menempelkan Sabu di depan SD NEGERI 4 Sungai Penuh sebanyak satu paket, setelah itu Terdakwa tidak ada berkomunikasi lagi dengan ANDI KUTAIK.
  • Bahwa selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang dihuni oleh seseorang bernama JUANDA alias WANDA bin AGUSLI di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah yang dihuni oleh Terdakwa JUANDA di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu setelah Terdakwa diamankan dengan di dampingi oleh Saksi HARMANSYAH Bin JAMA’AH selaku Kepala Desa Tanjung Pauh Mudik dan Saksi JUNAIDI Bin JAZARUDIN selaku Kepala Desa Punai Merindu, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar milik Terdakwa dan ditemukan 25 (dua puluh lima) potongan sedotan plastik warna hitam berisikan plastik klip berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu di dalam kantong plastik warna merah beserta 4 (empat) plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu di dalam kotak kacamata yang dibungkus dalam 1 (satu) plastik klip ukuran besar berada di saku depan Hoodie Warna kuning merek TYPOGRPH yang terletak di lantai kamar Terdakwa, lalu 1 (satu) potongan sedotan plastik warna hitam berisikan plastik klip berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu di dalam saku sebelah kanan jaket warna hitam merek REI ADVENTURE yang tergantung di dinding dalam kamar Terdakwa, beserta alat hisap Sabu di lantai dekat tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi dan diakui oleh Terdakwa bahwa Sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama ANDI KUTAIK dan Terdakwa membantu ANDI KUTAIK untuk mengedarkan Sabu tersebut dengan cara ditempel/diletakan di suatu lokasi atas perintah ANDI KUTAIK, lalu diakui pula Terdakwa menerima upah sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per dua hari kerja serta Sabu untuk digunakan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 418/10494.00/2025 tanggal 27 September 2025 diketahui bahwa total berat bersih 10,62 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0978 tanggal 30 September 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------------Perbuatan Terdakwa JUANDA alias WANDA bin AGUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa Terdakwa JUANDA alias WANDA bin AGUSLI Pada Hari Jumat, tanggal 26 September 2025, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa bermula pada saat tahun 2022 pada saat itu terdakwa menjadi pembeli sabu atau pelanggan dari seseorang yang bernama ANDI KUTAIK, pada saat itu terdakwa membeli sabu secara online atau tidak bertemu langsung oleh ANDI KUTAIK tersebut.
  • Bermula sekira awal bulan Juli 2025, pada saat Terdakwa JUANDA Alias WANDA Bin AGUSLI sedang di rumahnya yang berlamat di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu ada nomor yang tidak dikenal menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whatsapp oleh seseorang yang mengaku bernama ANDI KUTAIK, setelah itu ANDI KUTAIK mengatakan “KAU MAU KERJO?” Terdakwa jawab “AKU MAU”, lalu ANDI KUTAIK mengatakan “BESOK ADO KERJOAN DIKIT, BISA KAU URUS?” (Maksudnya ANDI KUTAIK membahas tentang sabu), lalu Terdakwa  jawab “OKE BANG” lalu ANDI KUTAIK menjawab “NANTI UNTUK UPAHNYA AKU  KASIH SEBANYAK 300 RIBU PER DUA HARI KERJA” Terdakwa  jawab “OKE BANG AKU MAU”, setelah Terdakwa dan ANDIK KUTAIk bersepakat, kemudian panggilan terputus dan sampai akhir Agustus 2025 Terdakwa  tidak ada berkomunikasi lagi dengan ANDI KUTAIK.
  • Bahwa selanjutnya sekira akhir Agustus 2025, pada saat Terdakwa sedang di rumah, kemudian Terdakwa dihubungi oleh panggilan dari nomor baru yang tidak dikenal melalui Whatsapp oleh seseorang yang mengaku bernama ANDI KUTAIK dengan nomor baru, dengan maksud untuk bersepakat dengan Terdakwa terkait transaksi narkotika golongan I jenis sabu, lalu terdakwa menerima foto lokasi menjemput Sabu berlokasi di dekat halte sekolah SMP Negeri 3 Sungai Penuh yang beralamat di Jalan Depati Parbo, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, lalu Terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah (moonlight red) tanpa nomor polisi, lalu sekira pukul 21.10 Wib Terdakwa tiba di dekat Halte sekolah SMP Negeri 3 Sungai Penuh, lalu Terdakwa mencari Sabu tersebut sesuai petunjuk sebelumnya yang diterima dari ANDI KUTAIK, kemudian Terdakwa menemukan paket Sabu tersebut dalam bentuk terbungkus dengan kantong plastik warna hitam, lalu dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa ambil dan dibuka bungkusan kantong plastik hitam tersebut yang berisikan 8 (delapan) paket Sabu terbungkus plastik klip ukuran sedang, lalu langsung Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di di Desa Tanjung Pauh Mudik dan masuk ke dalam kamar, lalu Terdakwa menghubungi ANDI KUTAIK dengan maksud melaporkan sabu sudah dalam penguasaan Terdakwa, lalu ANDI KUTAIK menyuruh Terdakwa memaketkan Sabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan dan Sabu tersebut dibungkus lagi dengan sedotan plastik atas perintah dari ANDI KUTAIK dari pukul 22.00 Wib sampai berganti hari sekira pukul 01.45 Wib dinihari. Bahwa Terdakwa berhasil memaketkan Sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket dari 4 (empat) paket Sabu terbungkus plastik klip ukuran sedang dan sisa 4 (empat) paket Sabu ukuran sedang lainnya belum Terdakwa paketkan, lalu Terdakwa simpan di dalam kotak kacamata warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang dihuni oleh seseorang bernama JUANDA alias WANDA bin AGUSLI di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah yang dihuni oleh Terdakwa JUANDA di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu setelah Terdakwa diamankan dengan di dampingi oleh Saksi HARMANSYAH Bin JAMA’AH selaku Kepala Desa Tanjung Pauh Mudik dan Saksi JUNAIDI Bin JAZARUDIN selaku Kepala Desa Punai Merindu, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar milik Terdakwa dan ditemukan 25 (dua puluh lima) potongan sedotan plastik warna hitam berisikan plastik klip berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu di dalam kantong plastik warna merah beserta 4 (empat) plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu di dalam kotak kacamata yang dibungkus dalam 1 (satu) plastik klip ukuran besar berada di saku depan Hoodie Warna kuning merek TYPOGRPH yang terletak di lantai kamar Terdakwa, lalu 1 (satu) potongan sedotan plastik warna hitam berisikan plastik klip berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu di dalam saku sebelah kanan jaket warna hitam merek REI ADVENTURE yang tergantung di dinding dalam kamar Terdakwa, beserta alat hisap Sabu di lantai dekat tempat tidur Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi dan diakui oleh Terdakwa bahwa Sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama ANDI KUTAIK dan Terdakwa membantu ANDI KUTAIK untuk mengedarkan Sabu tersebut dengan cara ditempel/diletakan di suatu lokasi atas perintah ANDI KUTAIK, lalu diakui pula Terdakwa menerima upah sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per dua hari kerja serta Sabu untuk digunakan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 418/10494.00/2025 tanggal 27 September 2025 diketahui bahwa total berat bersih 10,62 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0978 tanggal 30 September 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 418/10494.00/2025 tanggal 27 September 2025 diketahui bahwa total berat bersih 10,62 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0978 tanggal 30 September 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------------- Perbuatan Terdakwa JUANDA alias WANDA bin AGUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya