Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Spn HARTINI Binti ABDURRACHMAN HARUN 1.ERMA SURIANI
2.AMIRUDIN
3.ZAMZAMI
4.JASWATI
5.HASANUDDIN
6.FERI FEBRIZAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTINI Binti ABDURRACHMAN HARUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERMA SURIANI
2AMIRUDIN
3ZAMZAMI
4JASWATI
5HASANUDDIN
6FERI FEBRIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Sah seluruh bukti surat Penggugat;
 
3. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris dari H.HUSIN ( Almarhum ) Bin Kari Kayo ( Almarhum )  yang di turunkan kepada anaknya Hj UMMI SALAMAH ( Almarhummah ) Binti H. HUSIN ( Almarhum ) kemudian turun kepada H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) Bin H. HARUN Turun kepada HARTINI Binti H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) ( Penggugat )
 
4. Menyatakan Tanah Objek Perkara adalah hak milik  Penggugat yang di peroleh dari warisan turun temurun dari H.HUSIN ( Almarhum ) Bin Kari Kayo ( Almarhum )  yang di turunkan kepada anaknya Hj UMMI SALAMAH ( Almarhummah ) Binti H. HUSIN ( Almarhum ) kemudian turun kepada H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) Bin H. HARUN Turun kepada HARTINI Binti H.ABDURRACHMAN HARUN ( Almarhum ) ( Penggugat )  dengan lokasi dan batasan sebagai berikut;
 
a. Tanah sawah hak milik penggugat terletak di Desa Telago, Kecamatan keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi denga nomor Sertipikat : 06.05.000000988.0 dengan Luas 1.734 M?2; dengan batasan sebagai berikut :
Utara berbatas dengan : Jalan Raya Keliling Danau
Selatan berbatas dengan : Parit 
Timur berbatas dengan : Dewi Palma Cs
Barat berbatas dengan : Maryono M Cs
Dalam Hal ini Disebut -----------------------Objek Perkara I
 
b. Tanah sawah hak milik penggugat di Desa Telago, Kecamatan keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan ukuran Panjang ±110 Meter Leber ±19 Meter berdasarkan Hibah Tertanggal 13 Februari 2023 batasan sebagai berikut :
Utara berbatas dengan : Parit
Selatan berbatas dengan : Jalan Raya Keliling Danau
Timur berbatas dengan : Julwira Cs
Barat berbatas dengan : Maryono M Cs
Dalam Hal ini Disebut -----------------------Objek Perkara II
 
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I samapai Terugugat VI menguasai dan menggarap Tanah sawah milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
 
6. Menyatakan Tergugat I samapai Tergugat VI tidak berhak atas Tanah Objek Perkara I dan Objek Perkara II;
 
7. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat VI untuk mengembalikan kondisi tanah Sawah Objek Perkara I dan Objek Perkara II seperti semula kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa beban apapun;
 
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat sebagai berikut:
Kerugian Moril
Penggugat kehilangan harga diri di mata Masyarakat dan di anggap tidak dapat mengemban amanah dari nenek moyang penggugat yang telah mewarisi sebidang tanah sawah untuk di jaga baik – baik, maka untuk itu Penggugat rela di taksir dengan nominal uang sebesar Rp 500.000.000,- ( Lamaratus Juta Rupiah )
Kerugian Materil
Penggugat tidak dapat menggarap tanah Sawah Milik Penggugat dari Tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan sekarang dengan pendapatan sawah tersebut untuk setiap 5 bulan ( Setiap kali Panen ) menghasilkan Padi ( Gabah Kering Panen ) sebanyak ±2.750 Kg dengan harga Per Kg nya berkisar Rp 7.500,- ( Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah ) dengan estimasi pendapatan Per 5 Bulan ( Setiap Kali Panen ) sebesar Rp 20.625.000,- ( Dua Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ), dan Tergugat I sampai Tergugat VI telah menguasai dan menggarap tanah sawah hak milik Penggugat ± 10 Bulan yang mengakibatkan Penggugat mengalami Kerugian Materil sebesar Rp 41.250.000,- (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah );
 
9. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini;
 
10. Menyatakan  Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas Tanah  Objek Perkara dalam Perkara ini; 
 
11. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
 
12. Menghukum Tergugat I samapai Tergugat VI dan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak