Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2025/PN Spn IIN ARUMNI, S.H. TEGAR TOHA PUTRA Bin SUBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2011/L.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN ARUMNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR TOHA PUTRA Bin SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa TEGAR TOHA PUTRA Bin SUBANDI bersama-sama dengan Saksi ALIFIAN Alias ALIF Bin YURDIN (penuntutan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib, Saksi ALFIAN mendapatkan pesan via aplikasi masengger dari temannya yang bernama JECK (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk dicarikan narkotika golongan I jenis ganja dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, sekira jam 17.00 Wib, saat itu Terdakwa pergi dari rumah ke warung yang berlokasi di Desa Permai Baru, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci dan bertemu dengan Saksi ALIFIAN yang sedang duduk-duduk juga di warung tersebut lalu Saksi bertanya kepada Terdakwa “gar, tau dak di mana orang jual ganja sebab ada kawan aku (JECK) yang mau beli ganja“, Terdakwa jawab “ado, tapi harus nunggu dulu“, saksi ALIFIAN jawab “berapa lama nunggu nya gar “, Terdakwa jawab “ sekitar setengah jam lah, berapa banyak kawan tu mau beli ganja “, saksi ALIFIAN jawab “ dia ada uang 300 ribu untuk beli ganja “, tegar jawab “ yo lah, tunggu saja dulu “, lalu saksi ALIFIAN menjawab agar Terdakwa melebihkan pesanan ganja tersebut kemudian Terdakwa mengiyakan. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa lalu mengirim pesan via whatsapp kepada YOGAI (Daftar Pencarian Orang) yang isinya memesan Narkotika golongan I jenis ganja. Setelah itu YOGAI mengirim fhoto lokasi dan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika golongan I jenis ganja tersebut di belakang MTS Negeri 6 Kerinci. Kemudian Terdakwa pergi ke belakang MTS Negeri 6 Kerinci dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA GENIO warna merah dengan nomor polisi BH 5242 DC, lalu tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkusan kertas nasi warna cokelat yang berada di dalam semak-semak yang berisi Narkotika golongan I jenis ganja lalu Terdakwa membawa paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut ke kerumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka 1 (satu) buah bungkusan kertas nasi warna cokelat yang berisi narkotika golongan I Jenis ganja tersebut yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Terdakwa memisahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dan di masukan ke dalam bungkusan kertas nasi warna coklat, lalu sisanya yang 9 (sembilan) paket lagi Terdakwa bungkus kembali dengan kertas nasi warna coklat di masukan ke dalam klip plastik merek AZARA, setelah itu Terdakwa menyimpannya di dalam lemari rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ALIFIAN mengirim pesan via messenger kepada JECK yang isinya memberitahukan bahwa pesanan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut sudah ada dan memberitahukan sekira pukul 18.00 wib untuk bertemu jalan belakang gapura perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci;
  • Bahwa pada pukul 17.00 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan belakang gapura perbatasan Kota Sungai Penuh dengan Kabupaten Kerinci sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci tiba dilokasi tersebut, lalu Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO sembunyi di semak-semak pinggir jalan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa datang lagi ke warung yang berada di Desa Permai Baru untuk bertemu Saksi ALIFIAN, dengan membawa 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Terdakwa simpan dalam saku celana Terdakwa, lalu Saksi ALIFIAN mengajak Terdakwa untuk pergi ke Desa Sandaran Galeh untuk bertemu dengan JECK (Daftar Pencarian Orang) karena JECK sudah menunggu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi ALIFIAN sampai di Desa Sandaran Galeh dan bertemu dengan JECK. Kemudian Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Terdakwa simpan dalam saku celana Terdakwa kepada Saksi ALIFIAN dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa untuk di serahkan kepada JECK, lalu Saksi ALIFIAN tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya Saksi ALIFIAN turun dari motor berjalan mendekati JECK, lalu pada saat Saksi ALIFIAN hendak menyerahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja kepada JECK, Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO langsung keluar dari semak-semak dan mengamankan Saksi ALFIAN dan Terdakwa sehingga 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dipegang Saksi ALFIAN terjatuh dari tangannya, lalu JECK berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Kemudian terhadap Terdakwa  dan Saksi ALIFIAN dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja kemudian dilakukan Interogasi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO yang di saksikan oleh Saksi AMRIZAL dan Saksi ANDRI, terhadap 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi ALIFIAN, lalu Terdakwa mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis ganja tersebut sebelumnya telah Terdakwa serahkan kepada ALIFIAN untuk di jual kepada JECK. Kemudian Terdakwa juga mengakui kepada tim Satresnarkoba Polres Kerinci bahwa masih menyimpan Narkotika golongan I jenis ganja di rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
  • Bahwa selanjutnya  Terdakwa, Saksi ALIFIAN dan tim Satresnarkoba Polres Kerinci pergi kerumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Kerinci  melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AFRIZAL dan Saksi WADRI, kemudian ditemukan barang bukti di dalam lemari berupa 1 (satu) klip plastik warna putih merek AZARA yang didalamnya terdapat kertas pembungkus nasi warna coklat yang berisi 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Terdakwa didapatkan dari YOGAI dengan sistem tempel;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 117/10494.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 44,67 gram dan berdasarkan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0414, tanggal 20 Mei 2025 Sampel Positif / Terdeteksi Ganja;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi ALIFIAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.

----------Perbuatan terdakwa TEGAR TOHA PUTRA Bin SUBANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa TEGAR TOHA PUTRA Bin SUBANDI bersama-sama dengan Saksi ALIFIAN Alias ALIF Bin YURDIN (penuntutan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib, Saksi ALFIAN mendapatkan pesan via aplikasi masengger dari temannya yang bernama JECK (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk dicarikan narkotika golongan I jenis ganja dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, sekira jam 17.00 Wib, saat itu Terdakwa pergi dari rumah ke warung yang berlokasi di Desa Permai Baru, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci dan bertemu dengan Saksi ALIFIAN yang sedang duduk-duduk juga di warung tersebut lalu Saksi bertanya kepada Terdakwa “gar, tau dak di mana orang jual ganja sebab ada kawan aku (JECK) yang mau beli ganja“, Terdakwa jawab “ado, tapi harus nunggu dulu“, saksi ALIFIAN jawab “berapa lama nunggu nya gar “, Terdakwa jawab “ sekitar setengah jam lah, berapa banyak kawan tu mau beli ganja “, saksi ALIFIAN jawab “ dia ada uang 300 ribu untuk beli ganja “, tegar jawab “ yo lah, tunggu saja dulu “, lalu saksi ALIFIAN menjawab agar Terdakwa melebihkan pesanan ganja tersebut kemudian Terdakwa mengiyakan. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa lalu mengirim pesan via whatsapp kepada YOGAI (Daftar Pencarian Orang) yang isinya memesan Narkotika golongan I jenis ganja. Setelah itu YOGAI mengirim fhoto lokasi dan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika golongan I jenis ganja tersebut di belakang MTS Negeri 6 Kerinci. Kemudian Terdakwa pergi ke belakang MTS Negeri 6 Kerinci dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA GENIO warna merah dengan nomor polisi BH 5242 DC, lalu tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkusan kertas nasi warna cokelat yang berada di dalam semak-semak yang berisi Narkotika golongan I jenis ganja lalu Terdakwa membawa paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut ke kerumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka 1 (satu) buah bungkusan kertas nasi warna cokelat yang berisi narkotika golongan I Jenis ganja tersebut yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Terdakwa memisahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dan di masukan ke dalam bungkusan kertas nasi warna coklat, lalu sisanya yang 9 (sembilan) paket lagi Terdakwa bungkus kembali dengan kertas nasi warna coklat di masukan ke dalam klip plastik merek AZARA, setelah itu Terdakwa menyimpannya di dalam lemari rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ALIFIAN mengirim pesan via messenger kepada JECK yang isinya memberitahukan bahwa pesanan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut sudah ada dan memberitahukan sekira pukul 18.00 wib untuk bertemu jalan belakang gapura perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci;
  • Bahwa pada pukul 17.00 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan belakang gapura perbatasan Kota Sungai Penuh dengan Kabupaten Kerinci sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci tiba dilokasi tersebut, lalu Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO sembunyi di semak-semak pinggir jalan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa datang lagi ke warung yang berada di Desa Permai Baru untuk bertemu Saksi ALIFIAN, dengan membawa 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Terdakwa simpan dalam saku celana Terdakwa, lalu Saksi ALIFIAN mengajak Terdakwa untuk pergi ke Desa Sandaran Galeh untuk bertemu dengan JECK (Daftar Pencarian Orang) karena JECK sudah menunggu;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi ALIFIAN sampai di Desa Sandaran Galeh dan bertemu dengan JECK. Kemudian Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Terdakwa simpan dalam saku celana Terdakwa kepada Saksi ALIFIAN dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa untuk di serahkan kepada JECK, lalu Saksi ALIFIAN tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya Saksi ALIFIAN turun dari motor berjalan mendekati JECK, lalu pada saat Saksi ALIFIAN hendak menyerahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja kepada JECK, Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO langsung keluar dari semak-semak dan mengamankan Saksi ALFIAN dan Terdakwa sehingga 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dipegang Saksi ALFIAN terjatuh dari tangannya, lalu JECK berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Kemudian terhadap Terdakwa  dan Saksi ALIFIAN dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja kemudian dilakukan Interogasi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO yang di saksikan oleh Saksi AMRIZAL dan Saksi ANDRI, terhadap 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi ALIFIAN, lalu Terdakwa mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis ganja tersebut sebelumnya telah Terdakwa serahkan kepada ALIFIAN untuk di jual kepada JECK. Kemudian Terdakwa juga mengakui kepada tim Satresnarkoba Polres Kerinci bahwa masih menyimpan Narkotika golongan I jenis ganja di rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
  • Bahwa selanjutnya  Terdakwa, Saksi ALIFIAN dan tim Satresnarkoba Polres Kerinci pergi kerumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Kerinci  melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AFRIZAL dan Saksi WADRI, kemudian ditemukan barang bukti di dalam lemari berupa 1 (satu) klip plastik warna putih merek AZARA yang didalamnya terdapat kertas pembungkus nasi warna coklat yang berisi 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Terdakwa didapatkan dari YOGAI dengan sistem tempel;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 117/10494.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 44,67 gram dan berdasarkan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0414, tanggal 20 Mei 2025 Sampel Positif / Terdeteksi Ganja;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi ALIFIAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja.

----------Perbuatan terdakwa TEGAR TOHA PUTRA Bin SUBANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya