Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Spn KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI VILDA NETRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat 10/Pdt.G.S/HDR/XI/2025
Penggugat
NoNama
1KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU DEPRISKA,S.H.KOPERASI PEGAWAI NEGERI GURU SD GUNUNG KERINCI
Tergugat
NoNama
1VILDA NETRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.832.000,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian Perdamaian Nomor 03/KPN/VII/2025 tertanggal 21 JULI 2025.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PARA PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.63.832.000,00. (enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Membayarkan sisa Pokok Pinjaman sebesar               Rp.  13.832.000,00.
  • Membayarkan Denda                                                     Rp.  50.000.000,00.
  • Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesar          Rp. 63.832.000,00.

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak Hak Milik TERGUGAT dalam perkara ini;

6.  Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak