Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Spn IIN ARUMNI, S.H. APRIALDI Alias PIAL Bin ZULMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-173/L.5.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IIN ARUMNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIALDI Alias PIAL Bin ZULMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa APRIALDI Alias PIAL Bin ZULMAN pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan Agustus 2025 pada saat Terdakwa berada di tempat gelanggang ayam yang berlokasi di Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh bertemu dengan Saksi KUMBARA, lalu Terdakwa berkenalan dengan Saksi KUMBARA dan bercerita seputar tentang ayam. Lalu sekira seminggu kemudian Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi KUMBARA di tempat gelanggang ayam di alamat yang sama dan bercerita seputar tentang ayam, lalu Saksi KUMBARA berkata dengan Terdakwa “Kamu MAKAI Ya (maksudnya mengkonsumsi Narkotika)”, Terdakwa menjawab “Iya Bang”. Kemudian Terdakwa di tawari untuk membeli sabu kepada Saksi KUMBARA “Mau Beli Sabu dak?” lalu Terdakwa berkata “ Mau bang”, Selanjutnya Saksi KUMBARA meminta nomor handphone Terdakwa, kemudian Terdakwa sering berkomunikasi dengan Saksi KUMBARA melalui handphone.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Saksi KUMBARA menghubungi Terdakwa via handphone dan berkata “Abang Mau pulang dari Jambi” Terdakwa menjawab “Abang kapan pulang?” Lalu Saksi KUMBARA menjawab “besok mau aku bawakan tidak (maksudnya bawakan narkotika jenis sabu)” Terdakwa menjawab “Kalau abang mau bawa ya bawa saja” kemudian Saksi KUMBARA mengiyakan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 wib, Saksi KUMBARA menghubungi Terdakwa dan memberi tahu kepada Terdakwa kalau Saksi KUMBARA sudah di Kerinci. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi KUMBARA dengan tujuan untuk bertemu dengan Saksi KUMBARA, Lalu Terdakwa diminta untuk menghubungi Saksi KUMBARA jika Terdakwa sudah sampai di Dekat Masjid Hijau Kota Sungai Penuh. Kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki menuju warung depan rumah Terdakwa dan Terdakwa meminjam sepeda motor anak-anak yang sedang nongkrong di warung tersebut. Selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik anak-anak nongrong tersebut pergi seorang diri menuju ke Masjid Hijau Kota Sungai Penuh, lalu sesampainya Terdakwa di Masjid, Terdakwa menghubungi Saksi KUMBARA via handphone,  Selanjutnya Terdakwa di arahkan oleh Saksi KUMBARA via telepon untuk menuju ke kontrakan Saksi KUMBARA yang berlokasi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di Kontrakan Saksi KUMBARA, Terdakwa bertemu dengan Saksi KUMBARA dan masuk ke rumah kontrakan Saksi KUMBARA lalu Terdakwa duduk di rumah kontrakan Saksi KUMBARA dan tanpa izin dari pihak yang berwenang melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu.  Kemudian Saksi KUMBARA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa sambil berkata “ini paket sabu uangnya Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) saja”, Selanjutnya Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dari Saksi KUMBARA dan di simpan kedalam saku celana Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi KUMBARA “bang aku cuma punya uang Rp.800.000,- (depalan ratus ribu rupiah)”. lalu terdakwa langsung memberikan uang Rp.800.000,- (depalan ratus ribu rupiah)” secara tunai kepada Saksi KUMBARA dan berkata “sisa uang nanti saya kasih bang” lalu Saksi KUMBARA mengiyakan, lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kemudian sekira pukul 13.45 wib Terdakwa sampai di rumah Terdakwa, lalu datang Saksi BENI Bin YUSMAN (penuntutan berkas terpisah) di rumah Terdakwa dan tidak lama kemudian juga datang IQBAL (Daftar Pencarian Orang) lalu masuk ke dalam kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Saksi KUMBARA dan langsung menyiapkan alat-alat untuk menghisap sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi BENI dan IQBAL tanpa izin dari pihak yang berwenang mengkonsumsi sebagian narkotika golongan I Jenis sabu tersebut secara bersama-sama. Kemudian setelah selesai menghisap sabu Terdakwa menanyakan timbangan kepada IQBAL “ Kamu bawa timbangan tidak?” lalu IQBAL menjawab “ada, kebetulan aku mau menimbang sabu punya ku juga (sambil memperlihatkan sabu miliknya)” kemudian Terdakwa menjawab “sini biar aku dulu yang pakai, kasih aku minta plastik klip” selanjutnya IQBAL menyerahkan plastik klip dan timbangan miliknya kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membagi paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket, Kemudian dilanjutkan oleh IQBAL yang juga akan menimbang narkotika golongan I jenis sabu miliknya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.30 Wib Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sedang melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Target Operasi yaitu atas nama APRIALDI Alias PIAL berada dirumahnya dan menyimpan narkotika gol I jenis sabu dirumahnya di Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu atas informasi tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Koto Lanang, sesampainya dirumah Terdakwa Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung masuk kedalam rumah dan melihat ada Terdakwa, Saksi BENI dan IQBAL yang mencoba melarikan diri, kemudian Terdakwa beserta saksi BENI berhasil diamankan dan IQBAL berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa  dengan disaksikan oleh saksi BUDI SATRIA dan saksi RAHMAD YOHANNES, dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa :
  • 4 (empat) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  • 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil yang terbungkus lakban warna hitam berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  • 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  • 1 (satu) pak bungkusan klip plastik warna bening;
  • 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol POCARI SWEAT yang terpasangi Sedotan plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol LASEGAR;
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna biru dongker merek DIGITAL SCALE;
  • 1 (satu) bungkusan plastik earphone warna hijau berisikan klip plastik warna bening;
  • 5 (lima) lembar tisu warna putih yang dibungkus dengan kertas warna kuning emas;
  • 1 (satu) unit ponsel merk SAMSUNG GALAXI A16 warna abu-abu dengan no sim card 0831-7909-0739.

Kemudian dihadapan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, saksi BUDI SATRIA dan saksi RAHMAD YOHANNES pada saat Terdakwa diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi BENI beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 400/10494.00/2025 tanggal 08 September 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0927 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt,  selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,0698 (nol koma nol enam sembilan delapan ) gram sampel Positif/Terdeteksi Metamfetamin.

----------------Perbuatan Terdakwa APRIALDI Alias PIAL Bin ZULMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa APRIALDI Alias PIAL Bin ZULMAN bersama-sama dengan Saksi BENI Bin YUSMAN (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.30 Wib Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sedang melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Target Operasi yaitu atas nama APRIALDI Alias PIAL berada dirumahnya dan menyimpan narkotika gol I jenis sabu dirumahnya di Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu atas informasi tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Koto Lanang, sesampainya dirumah Terdakwa Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung masuk kedalam rumah dan melihat ada Terdakwa, Saksi BENI dan IQBAL yang mencoba melarikan diri, kemudian Terdakwa beserta saksi BENI berhasil diamankan dan IQBAL berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa  dengan disaksikan oleh saksi BUDI SATRIA dan saksi RAHMAD YOHANNES, dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa dan Saksi BENI berupa :
  • 4 (empat) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  • 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil yang terbungkus lakban warna hitam berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  • 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis sabu;
  • 1 (satu) pak bungkusan klip plastik warna bening;
  • 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol POCARI SWEAT yang terpasangi Sedotan plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol LASEGAR;
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna biru dongker merek DIGITAL SCALE;
  • 1 (satu) bungkusan plastik earphone warna hijau berisikan klip plastik warna bening;
  • 5 (lima) lembar tisu warna putih yang dibungkus dengan kertas warna kuning emas;
  • 1 (satu) unit ponsel merk SAMSUNG GALAXI A16 warna abu-abu dengan no sim card 0831-7909-0739.

Kemudian dihadapan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, saksi BUDI SATRIA dan saksi RAHMAD YOHANNES pada saat Terdakwa diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi BENI beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 400/10494.00/2025 tanggal 08 September 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0927 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt,  selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,0698 (nol koma nol enam sembilan delapan ) gram sampel Positif/Terdeteksi Metamfetamin.

----------------Perbuatan Terdakwa APRIALDI Alias PIAL Bin ZULMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya