| Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa AKHSANUR RIZQI Alias RIZQI Bin NEDI SURYADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pengasi Lama, kecamatan bukit kerman, Kabupaten Kerinci atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dalam hubungan pekerjaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Pada tanggal 07 maret 2026 Terdakwa AKHSANUR RIZQI Alias RIZQI Bin NEDI SURYADI berdasarkan surat perjanjian kerja Staff tanggal 21 September 2025 berkerja sebagai pengumpul uang permainan pencapit boneka berdasarkan surat perizinan, telah mengumpulkan uang dari permainan pencapit boneka di daerah kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Bukit Kerman, Kecamatan keliling Danau, dari pengumpulan uang permainan pencapit boneka tersebut terdakwa mengumpulkan Rp.3.239.000 (tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Bahwa pada pukul 19.30 WIB terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 7.022.000 (tujuh juta dua puluh dua ribu rupiah) di Desa Pengasi Lama, kecamatan bukit kerman, Kabupaten Kerinci yang dikumpulkan oleh 5 (lima) orang temannya masing-masing bernama saksi ARYA ADITYO TRI KURNIAWAN Alias TIO Bin KURNIAWAN, saksi REZA SETIAWAN Alias REZA Binti KAMARUDIN, saksi RENDIYANSAH Alias RENDI Bin SAHRUL, saksi FAREL MARBUN Alias FAREL Bin HANAFI MARBUN, saksi ABDUL MALIK Alias ABDUL Bin WAHYUDI AZIS, dari permainan pencapit boneka, maka total uang dari hasil pengumpulan permainan pencapit boneka yang dikumpulkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 10.261.000 (sepuluh juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Bahwa setelah uang terkumpul sebesar Rp. 10.261.000 (sepuluh juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah), terdakwa melakukan penyetoran kepada saksi MUHAMMAD ALFARIZI Alias ALFA selaku pelaku usaha permainan pencapit boneka sebesar Rp. 7.320.000,- (tujuh juta tiga raus dua puluh ribu rupiah) dikarenakan terdakwa mempergunakan sebesar Rp2.947.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa izin dari saksi MUHAMMAD ALFARIZI Alias ALFA
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, perusahaan/usaha permainan pencapit boneka tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian sebesar Rp2.947.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
------------Perbuatan Terdakwa AKHSANUR RIZQI Alias RIZQI Bin NEDI SURYADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa AKHSANUR RIZQI Alias RIZQI Bin NEDI SURYADI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan maret tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pengasi Lama, kecamatan bukit kerman, Kabupaten Kerinci atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dalam hubungan pekerjaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Pada tanggal 07 maret 2026 Terdakwa AKHSANUR RIZQI Alias RIZQI Bin NEDI SURYADI berdasarkan surat perjanjian kerja Staff tanggal 21 September 2025 berkerja sebagai pengumpul uang permainan pencapit boneka berdasarkan surat perizinan, telah mengumpulkan uang dari permainan pencapit boneka di daerah kecamatan Gunung Raya, Kecamatan Bukit Kerman, Kecamatan keliling Danau, dari pengumpulan uang permainan pencapit boneka tersebut terdakwa mengumpulkan Rp.3.239.000 (tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Bahwa pada pukul 19.30 WIB terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 7.022.000 (tujuh juta dua puluh dua ribu rupiah) di Desa Pengasi Lama, kecamatan bukit kerman, Kabupaten Kerinci yang dikumpulkan oleh 5 (lima) orang temannya masing-masing bernama saksi ARYA ADITYO TRI KURNIAWAN Alias TIO Bin KURNIAWAN, saksi REZA SETIAWAN Alias REZA Binti KAMARUDIN, saksi RENDIYANSAH Alias RENDI Bin SAHRUL, saksi FAREL MARBUN Alias FAREL Bin HANAFI MARBUN, saksi ABDUL MALIK Alias ABDUL Bin WAHYUDI AZIS, dari permainan pencapit boneka, maka total uang dari hasil pengumpulan permainan pencapit boneka yang dikumpulkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 10.261.000 (sepuluh juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Bahwa setelah uang terkumpul sebesar Rp. 10.261.000 (sepuluh juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah), terdakwa melakukan penyetoran kepada saksi MUHAMMAD ALFARIZI Alias ALFA selaku pelaku usaha permainan pencapit boneka sebesar Rp. 7.320.000,- (tujuh juta tiga raus dua puluh ribu rupiah) dikarenakan terdakwa mempergunakan sebesar Rp2.947.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa izin dari saksi MUHAMMAD ALFARIZI Alias ALFA
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, perusahaan/usaha permainan pencapit boneka tempat terdakwa bekerja mengalami kerugian sebesar Rp2.947.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa AKHSANUR RIZQI Alias RIZQI Bin NEDI SURYADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |