Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa AKBAR PRADITYA Alias ADIT Bin PISMAYADI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa bertemu dengan NABIL (Daftar Pencarian Orang) bersepakat untuk transaksi jual beli 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib, Saksi ILHAM (Penuntutan dalam berkas terpisah) menjemput Terdakwa untuk pergi kerumah Saksi ILHAM. Lalu setelah Terdakwa dan Saksi ILHAM sampai di rumah Saksi ILHAM, NABIL sudah berada di rumah Saksi ILHAM. Selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja dari NABIL dengan menyerahkan uang kepada NABIL sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu NABIL meminta Terdakwa mengambil sendiri Narkotika golongan I jenis ganja yang disembunyikan di bawah kasur kamar Saksi ILHAM, selanjutnya Terdakwa mengangkat kasur dan Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang mengambil dan menerima 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat dari NABIL. Selanjutnya Terdakwa membuka 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat tersebut dan mengambil sebagian daun ganja yang sudah kering untuk Terdakwa konsumsI, lalu sisa Narkotika golongan I jenis ganja Terdakwa simpan dalam kertas pembungkus nasi warna coklat yang di letakkan di dalam kotak rokok GUDANG GARAM SURYA. Kemudian NABIL meminta Saksi Anak AZIZ untuk mengantarnya pulang, lalu Saksi Anak AZIZ kembali ke rumah Saksi ILHAM;
- Bahwa sekira Pukul 22.00 Wib, NABIL mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menjemput NABIL di rumah temannya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ILHAM pergi menjemput NABIL di rumah teman NABIL dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi ILHAM, lalu Terdakwa membawa 5 (lima) lembar kertas papir dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang diletakkan di dalam kotak rokok GUDANG GARAM SURYA yang Terdakwa simpan dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.30 Terdakwa dan Saksi ILHAM sampai di rumah temannya NABIL, lalu Terdakwa dan Saksi ILHAM menunggu di pinggir jalan di karenakan posisi rumah temannya NABIL di atas jalan dan sepeda motor tidak bisa langsung berhenti di depan rumah teman NABIL;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya pemuda yang sedang menggunakan dan pesta Narkotika golongan I jenis ganja di Desa Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Provinsi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku yang menjual Narkotika jenis ganja tersebut bernama NABIL dan Saksi ILHAM. Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib, Saksi RONAL LISA dan Saksi TRI KARLISME tiba di lokasi, lalu mengamankan Terdakwa dan Saksi ILHAM sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Selanjutnya Saksi RONAL LISA dan Saksi TRI KARLISME melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi ILHAM yang di saksikan oleh Saksi IKHLAS dan Saksi ROMIKA, lalu ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa: 1 (satu) kotak rokok merek GUDANG GARAM SURYA yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja dan 5 (lima) lembar kertas papir di saku celana Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek REALME C53 warna silver tanpa sim card. Namun tim opsnal tidak menemukan barang bukti dari penggeledahan Saksi ILHAM. Kemudian pada saat Terdakwa dan Saksi ILHAM dilakukan Interogasi oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi TRI KARLISME yang di saksikan oleh Saksi IKHLAS dan Saksi ROMIKA, Terdakwa mengaku terhadap narkotika golongan I jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa, yang Terdakwa beli dari NABIL dan Saksi ILHAM mengaku NABIL ada menitipkan paket ganja di rumah Saksi ILHAM. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ILHAM di bawa ke rumah Saksi ILHAM untuk dilakukan penggeledahan terhadap narkotika golongan I jenis ganja milik NABIL yang di titipkan di rumah Saksi ILHAM. Kemudian Terdakwa dan Saksi ILHAM beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk tindak lanjuti.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 332/10494.00/2025 tanggal 02 Agustus 2025, diketahui total berat bersih 0,59 (nol koma lima Sembilan) gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, dengan nomor: LHU.088.K.05.16.25.0709 tanggal 07 Agustus 2025, Sampel Positif/Terdeteksi Ganja.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
---------- Perbuatan Terdakwa AKBAR PRADITYA Alias ADIT Bin PISMAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa AKBAR PRADITYA Alias ADIT Bin PISMAYADI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya pemuda yang sedang menggunakan dan pesta Narkotika golongan I jenis ganja di Desa Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Provinsi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi bahwa pelaku yang menjual Narkotika jenis ganja tersebut bernama NABIL dan Saksi ILHAM (Penuntutan dalam berkas terpisah). Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib, Saksi RONAL LISA dan Saksi TRI KARLISME tiba di lokasi, lalu mengamankan Terdakwa dan Saksi ILHAM yang sedang duduk di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, lalu diketahui sebelumnya sekira pukul 22.00 Wib, NABIL mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menjemput NABIL di rumah temannya. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ILHAM pergi menjemput NABIL di rumah teman NABIL dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi ILHAM, lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang membawa 5 (lima) lembar kertas papir dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis ganja yang diletakkan di dalam kotak rokok GUDANG GARAM SURYA yang Terdakwa simpan dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya Saksi RONAL LISA dan Saksi TRI KARLISME melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi ILHAM yang di saksikan oleh Saksi IKHLAS dan Saksi ROMIKA, lalu ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa: 1 (satu) kotak rokok merek GUDANG GARAM SURYA yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja dan 5 (lima) lembar kertas papir di saku celana Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek REALME C53 warna silver tanpa sim card. Namun tim opsnal tidak menemukan barang bukti dari penggeledahan Saksi ILHAM. Kemudian pada saat Terdakwa dan Saksi ILHAM dilakukan Interogasi oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi TRI KARLISME yang di saksikan oleh Saksi IKHLAS dan Saksi ROMIKA, Terdakwa mengaku terhadap narkotika golongan I jenis ganja tersebut adalah milik Terdakwa, yang sebelumnya Terdakwa telah beli dari NABIL sekira pukul 15.00 Wib dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dikonsumsi dan Saksi ILHAM mengaku NABIL ada menitipkan paket ganja di rumah Saksi ILHAM. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ILHAM di bawa ke rumah Saksi ILHAM untuk dilakukan penggeledahan terhadap narkotika golongan I jenis ganja milik NABIL yang di titipkan di rumah Saksi ILHAM. Kemudian Terdakwa dan Saksi ILHAM beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk tindak lanjuti.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 332/10494.00/2025 tanggal 02 Agustus 2025, diketahui total berat bersih 0,59 (nol koma lima Sembilan) gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, dengan nomor: LHU.088.K.05.16.25.0709 tanggal 07 Agustus 2025, Sampel Positif/Terdeteksi Ganja.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa AKBAR PRADITYA Alias ADIT Bin PISMAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa AKBAR PRADITYA Alias ADIT Bin PISMAYADI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa bertemu dengan NABIL (Daftar Pencarian Orang) bersepakat untuk transaksi jual beli 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib, Saksi ILHAM (Penuntutan dalam berkas terpisah) menjemput Terdakwa untuk pergi kerumah Saksi ILHAM. Lalu setelah Terdakwa dan Saksi ILHAM sampai di rumah Saksi ILHAM, NABIL sudah berada di rumah Saksi ILHAM. Selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja dari NABIL dengan menyerahkan uang kepada NABIL sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu NABIL meminta Terdakwa mengambil sendiri Narkotika golongan I jenis ganja yang disembunyikan di bawah kasur kamar Saksi ILHAM, selanjutnya Terdakwa mengangkat kasur dan Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang mengambil dan menerima 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat dari NABIL;
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa membuka 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat tersebut, lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) lembar kertas papir, selanjutnya Terdakwa mengambil sebagian daun ganja yang sudah kering tersebut lalu Terdakwa letakkan di 3 (tiga) lembar kertas papir, lalu sisa Narkotika golongan I jenis ganja tersebut Terdakwa simpan dalam kertas pembungkus nasi warna coklat yang di letakkan di dalam kotak rokok GUDANG GARAM SURYA. Kemudian Terdakwa mengambil tembakau rokok dan dicampurkan ke daun ganja yang berada di atas dikertas papir tersebut, lalu Terdakwa linting 3 (tiga) kertas papir yang berisi tembakau dan narkotika golongan I jenis ganja tersebut menjadi 3 (tiga) linting;
- Bahwa selanjutnya setelah lintingan ganja telah selesai dibuat, lintingan ganja tersebut dibakar, kemudian lintingan ganja yang sudah terbakar tersebut dihisap oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan Urine yang dilakukan pada tanggal 01 Agustus 2025, di RSUD Mayjen H.A. Thalib telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : 800/801/VIIIX/RSUDMHAT-2025 menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. AKBAR PRADITYA Alias ADIT Bin PISMAYADI diketahui tetra hydro cannabinol (THC) : Positif.
----------Perbuatan Terdakwa AKBAR PRADITYA Alias ADIT Bin PISMAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |