Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Spn Hardizal,S.Sos., M.H Ediyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hardizal,S.Sos., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ediyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nurmi
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);

 

3. Menyatakan sah secara hukum surat jual beli tertanggal 27 Februari 2022;

 

4. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa yang terletak di Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Prov. Jambi, dengan Ukuran Panjang ± 55 Meter dan Ukuran Lebar ± 16 Meter, dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. Sebelah Timur berbatas dengan Sungai;
  2. Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT. Air Seria;
  3. Sebelah Utara berbatas dengan tanah Hardizal, S.Sos., M.H.
  4. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hardizal, S.Sos., M.H.

 

5. Menyatakan secara hukum Sertifikat Nomor 00833 Tahun 2025 atas nama Nurmi (Turut Tergugat 1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

 

6. Menghukum dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh (Turut Tergugat 2) untuk melaksanakan perubahan nama Sertifikat Nomor 00833 Tahun 2025 tersebut atas nama Penggugat;

 

7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari beban apapun dan sempurna apabila ingkar maka dibantu dengan alat keamanan negara;

 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), secara tanggung renteng;

 

9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

 

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak