| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Spn | Hardizal,S.Sos., M.H | Ediyanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Spn | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
3. Menyatakan sah secara hukum surat jual beli tertanggal 27 Februari 2022;
4. Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa yang terletak di Desa Talang Lindung Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Prov. Jambi, dengan Ukuran Panjang ± 55 Meter dan Ukuran Lebar ± 16 Meter, dengan batas-batas sebagai berikut:
5. Menyatakan secara hukum Sertifikat Nomor 00833 Tahun 2025 atas nama Nurmi (Turut Tergugat 1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
6. Menghukum dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh (Turut Tergugat 2) untuk melaksanakan perubahan nama Sertifikat Nomor 00833 Tahun 2025 tersebut atas nama Penggugat;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari beban apapun dan sempurna apabila ingkar maka dibantu dengan alat keamanan negara;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), secara tanggung renteng;
9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
