Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa benar Orang tua Pemohon atas nama AYAH MAT HUSIN adalah benar Orang tua dari Pemohon;
- Menyatakan data Pemohon berupa nama Orang Tua Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Nikah dengan nama AYAH M HUSEIN, Pada Kartu Keluarga dengan Nomor 1501102402402081538 dan Pada KTP dengan NIK 1572031111430001 Adalah salah dan keliru;
- Menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Penetapan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pemohon dapat mempergunakannya untuk mengubah nama Orang Tua Pemohon yang salah dan keliru tersebut yang tertulis di dalam Surat Tanda Tamat Belajar SMA Pemohon, KTP dengan NIK 1572031111430001 dan pada Kartu Keluarga dengan Nomor KK 1501102402402081538 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1572030306120010 dari nama M HUSIN menjadi nama MAT HUSINN, sesuai dengan nama Orang tua Pemohon berdasarkan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Ijazah, dan Kartu Keluarga Pemohon saat ini;
- Memerintahkan Pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan penetapan satu orang yang sama berupa nama orang tua pemohon (AYAH) ke Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Sungai Penuh untuk dilakukan perubahan;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Pemohon.
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya. |