Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Spn IIN ARUMNI, S.H. EJI HANTIO Bin BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3051/L.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN ARUMNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EJI HANTIO Bin BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa EJI HANTIO Bin BURHANUDIN bersama-sama dengan Saksi JEGI MALIO Bin JUNAIDI (penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal pada Hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi JEGI MALIO Bin JUNAIDI(Penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu. Lalu sesampainya Terdakwa di rumah Saksi JEGI Terdakwa langsung masuk ke kamar Saksi JEGI dan bertemu dengan Saksi JEGI. Kemudian Terdakwa dan Saksi JEGI bersepakat untuk membeli Narkotika golongan I jenis sabu dengan cara berpatungan dengan masing-masing uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan harga narkotika golongan I jenis sabu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN (Penuntutan dalam berkas terpisah).
  • Bahwa untuk mewujudkan niat Terdakwa dan Saksi JEGI,  Saksi JEGI menemui Saksi DON yang sedang berada di dapur, lalu Saksi JEGI menanyakan apakah ada menjual sabu dan Saksi DON menjawab ada, lalu Saksi DON menyuruh Saksi JEGI untuk membelikan rokok di warung. Lalu setelah selesai membeli rokok, Saksi JEGI menyerahkan rokok dan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembelian 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian Saksi DON menerima rokok tersebut dan menyerahkan 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada JEGI dan menyerahkan 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagai bonus, selanjutnya Saksi JEGI tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu dari Saksi DON.  Kemudian Saksi JEGI masuk kedalam kamar dengan membawa 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu yang mana Terdakwa menunggu Saksi JEGI di kamar tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi JEGI menggunakan 1 (satu) plastik berwarna bening narkotika golongan I jenis sabu tersebut secara bersama-sama. Setelah selesai menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut Saksi JEGI memperlihatkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dan menjelaskan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut merupakan bonus dari Saksi DON, lalu 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut akan dikonsumsi secara bersama-sama setelah Terdakwa pulang dari Padang, lalu Terdakwa baring-baring di kamar Saksi JEGI.
  • Bahwa berawal dari kegiatan Operasi Antik 2025 Unit Opsnal Sateresnarkoba Polres Kerinci, lalu Unit Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan mendapat informasi di sebuah rumah di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ditempati oleh seorang bernama JEGI sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Lalu pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah Saksi JEGI dan mengamankan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JEGI sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi JEGI yang disaksikan oleh Saksi SAHARMAN dan Saksi AGEL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang di simpan di dalam dompet berwarna hitam, 1 (satu) Dompet warna hitam, 1 (satu) Kertas bertuliskan COKLAT Rp. 2000 BERUANG JAYA Bakery, 1 (satu) unit Handphone merek REALME 3 warna biru dengan kartu sim 0812-6235-2596 dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y12 warna hitam kombinasi merah dengan kartu sim 0822-5976-7214. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi JEGI di interogasi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO yang disaksikan oleh Saksi SAHARMAN dan Saksi AGEL dan terhadap barang bukti yang ditemukan adalah milik Saksi JEGI dan Terdakwa, lalu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi JEGI di dapatkan dengan cara membeli dari Saksi DON. Kemudian Terdakwa, Saksi JEGI dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk di tindak lanjuti.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  narkotika golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor 369/10494.00/2025 tanggal 26 Agustus 2025, total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0,05 gram dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0811 tanggal 27 Agustus 2025 dengan kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi Metamfetamin.

---------- Perbuatan Terdakwa EJI HANTIO Bin BURHANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----------Bahwa Terdakwa EJI HANTIO Bin BURHANUDIN bersama-sama dengan Saksi JEGI MALIO Bin JUNAIDI (penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari kegiatan Operasi Antik 2025 Unit Opsnal Sateresnarkoba Polres Kerinci, lalu Unit Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan mendapat informasi di sebuah rumah di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ditempati oleh seorang bernama JEGI sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Lalu pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah Saksi JEGI dan mengamankan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi JEGI sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi JEGI yang disaksikan oleh Saksi SAHARMAN dan Saksi AGEL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu yang di simpan di dalam dompet berwarna hitam, 1 (satu) Dompet warna hitam, 1 (satu) Kertas bertuliskan COKLAT Rp. 2000 BERUANG JAYA Bakery, 1 (satu) unit Handphone merek REALME 3 warna biru dengan kartu sim 0812-6235-2596 dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y12 warna hitam kombinasi merah dengan kartu sim 0822-5976-7214. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi JEGI di interogasi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO yang disaksikan oleh Saksi SAHARMAN dan Saksi AGEL dan terhadap barang bukti yang ditemukan adalah milik Saksi JEGI dan Terdakwa, lalu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berwarna bening berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi JEGI di dapatkan dengan cara membeli dari Saksi DON. Kemudian Terdakwa, Saksi JEGI dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk di tindak lanjuti.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor 369/10494.00/2025 tanggal 26 Agustus 2025, total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0,05 gram dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0811 tanggal 27 Agustus 2025 dengan kesimpulan : Sampel Positif / Terdeteksi Metamfetamin.

---------- Perbuatan terdakwa EJI HANTIO Bin BURHANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa EJI HANTIO Bin BURHANUDIN bersama-sama dengan Saksi JEGI MALIO Bin JUNAIDI (penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanaatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu yaitu Terdakwa memasukan narkotika golongan I jenis sabu ke dalam kaca pirek, lalu Terdakwa bakar dan di pasangkan ke alat hisap/bong, kemudian Terdakwa hisap secara perlahan sambil di bakar sabunya menggunakan api kecil dari korek api gas lalu asap nya Terdakwa keluarkan dari mulut dan hidung hingga sabu tersebut di dalam kaca pirek habis.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika golongan I sejak bulan Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine yang dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2025, di RSUD Mayjen H.A. Thalib telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : 800/872/VIII/RSUDMHAT-2025 menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. EJI HANTIO Bin BURHANUDIN diketahui hasil pemeriksaan Postif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).

---------------Perbuatan terdakwa EJI HANTIO Bin BURHANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya