| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Spn | Wira Agustia | 1.Titin Sumarni 2.Nefrianti 3.Armelia Puspasari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Spn | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 16/SKK.G/V/2026 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
beserta dengan sertipikatnya yaitu Sertipikat Hak Milik No. 73 Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci terbit Tanggal 13 Agustus 1985 atas nama Dasril adalah sah hak milik Ibu Penggugat yang bernama Jalisah (Almh); 6. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menguasai serta tidak mengembalikan dan menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 73 Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci terbit Tanggal 13 Agustus 1985 atas nama Dasril kepada Penggugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 7. Menghukum Para Tergugat menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik No. 73 Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci terbit Tanggal 13 Agustus 1985 atas nama Dasril kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Penggugat dengan total yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat adalah senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti biaya kepada Penggugat sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibayar tunai seketika dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini; 11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
