Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Spn Wira Agustia 1.Titin Sumarni
2.Nefrianti
3.Armelia Puspasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat 16/SKK.G/V/2026
Penggugat
NoNama
1Wira Agustia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geniman Satria, S.H., M.H.Wira Agustia
Tergugat
NoNama
1Titin Sumarni
2Nefrianti
3Armelia Puspasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Jual Beli Tanah Tertanggal 23 Maret 1996;
  3. Menyatakan sah dan berlaku menurut hukum Surat Pinjaman Sertipikat Tertanggal 25 Maret 1996;
  4. Menyatakan tanah seluas 183 m?2; (seratus delapan puluh tiga meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang berbatas:
  • Utara berbatas dengan Tanah Ismail Yakup;
  • Timur berbatas dengan Jalan Raya;
  • Barat berbatas dengan Tanah Lukman;
  • Selatan berbatas dengan Tanah Joharsyah;

beserta dengan sertipikatnya yaitu Sertipikat Hak Milik No. 73 Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci terbit Tanggal 13 Agustus 1985 atas nama Dasril adalah sah hak milik Ibu Penggugat yang bernama Jalisah (Almh);

6.  Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menguasai serta tidak mengembalikan dan menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 73 Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci terbit Tanggal 13 Agustus 1985 atas nama Dasril kepada Penggugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

7.  Menghukum Para Tergugat menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik No. 73 Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci terbit Tanggal 13 Agustus 1985 atas nama Dasril kepada Penggugat tanpa syarat apapun;

8.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Penggugat dengan total yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat adalah senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

9.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti biaya kepada Penggugat sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dibayar tunai seketika dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

10.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;

11.  Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

12.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak