Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. TIARA AGUS FAHIRA Binti JEFRI JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1607/L.5.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIARA AGUS FAHIRA Binti JEFRI JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa TIARA AGUS FAHIRA Binti JEFRI JUNAIDI pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di puskesmas lempur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 08.00 saksi dr. ERINE SARTIKA mengirimkan uang sebesar RP. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), kepada terdakwa dengan maksud ingin menukarkan uang tersebut menjadi pecahan Rp. 5.000,-,(lima ribu rupiah) Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan uang THR hari lebaran, karena sebelumnya saksi dr. ERINE telah berhasil menukarkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa dan berhasil diterima oleh saksi dr. ERINE melalui NINDIA (sepupu terdakwa) sehingga saksi dr. ERINE ingin menukarkan lagi kepada terdakwa untuk kebutuhan uang THR hari lebaran, namun terdakwa belum juga menyerahkan uang itu kembali sampai waktu yang telah disepakati sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr. ERINE melaporkan kejadian tersebut ke POLRES KERINCI, dan selain dari pada saksi dr. ERINE ada juga korban lainnya yaitu, saksi NORA VIORENITA sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), saksi ELITAWATI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), saksi FRANSISKA sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), saksi HALIZA APRIYANI sebesar Rp. Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), saksi EDRIAL ZEIN Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), DEWI SARTIKA SARAGIH sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), saksi FITRIA YULIANA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Saksi SHINTA EKA PUTRI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), ADELIA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi SUSANTI HIDAYAH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), AFRIANTO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), AHMAD REIHAN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), MANDIANTO sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), saksi LOLI GUSRI sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta ru[iah). ALMA DEWI SUNDARI sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dr. NABELLA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), SOFWAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi PUTI ASSYIFA ALWIS sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), MUHAMMAD HUSAINI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi NURMIZA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi RUDINI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), RAHAYU RESWITA sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun cara para saksi menyerahkan uang kepada terdakwa tersebut yaitu dengan cara melalui transfer ke rekening bank BNI milik terdakwa an. TIARA AGUS FAHIRA dengan nomor rekening: 1279-3785-67.
  • Bahwa uang yang sudah diterima terdakwa dari para saksi tersebut terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan Terdakwa lakukan sejak tanggal 18 Maret 2025 s.d 25 Maret 2025 berdasarkan mutasi rekening bank BNI milik terdakwa an. TIARA AGUS FAHIRA yang dipindahkan ke bank Mandiri milik terdakwa an. TIARA AGUS FAHIRA dengan total Keseluruhan Deposit sebanyak Rp. 486.000.000 (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah), menang sebanyak Rp. 156.900.000 (seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah), dan kalah sebayak Rp. 329.100.000 (tiga ratus dua puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah) sehingga uang para saksi tersebut yang terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebanyak Rp. 293.200.000 (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
  • --- Bahwa akibat perbuatan terdakwa para saksi mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebanyak Rp. 293.200.000, (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

.---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

--------- Bahwa terdakwa TIARA AGUS FAHIRA Binti JEFRI JUNAIDI pada hari Selasa Tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB atu setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di puskesmas lempur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 08.00 saksi dr. ERINE SARTIKA mengirimkan uang sebesar RP. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), kepada terdakwa dengan maksud ingin menukarkan uang tersebut menjadi pecahan Rp. 5.000,-,(lima ribu rupiah) Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk kebutuhan uang THR hari lebaran, karena sebelumnya saksi dr. ERINE telah berhasil menukarkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa dan berhasil diterima oleh saksi dr. ERINE melalui NINDIA (sepupu terdakwa) sehingga saksi dr. ERINE ingin menukarkan lagi kepada terdakwa untuk kebutuhan uang THR hari lebaran, namun terdakwa belum juga menyerahkan uang itu kembali sampai waktu yang telah disepakati sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr. ERINE melaporkan kejadian tersebut ke POLRES KERINCI, dan selain dari pada saksi dr. ERINE ada juga korban lainnya yaitu, saksi NORA VIORENITA sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), saksi ELITAWATI sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), saksi FRANSISKA sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), saksi HALIZA APRIYANI sebesar Rp. Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), saksi EDRIAL ZEIN Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), DEWI SARTIKA SARAGIH sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), saksi FITRIA YULIANA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Saksi SHINTA EKA PUTRI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), ADELIA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi SUSANTI HIDAYAH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), AFRIANTO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), AHMAD REIHAN sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), MANDIANTO sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), saksi LOLI GUSRI sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta ru[iah). ALMA DEWI SUNDARI sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dr. NABELLA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), SOFWAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi PUTI ASSYIFA ALWIS sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), MUHAMMAD HUSAINI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi NURMIZA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), saksi RUDINI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), RAHAYU RESWITA sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun cara para saksi menyerahkan uang kepada terdakwa tersebut yaitu dengan cara melalui transfer ke rekening bank BNI milik terdakwa an. TIARA AGUS FAHIRA dengan nomor rekening: 1279-3785-67.
  • Bahwa uang yang sudah diterima terdakwa dari para saksi tersebut terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan Terdakwa lakukan sejak tanggal 18 Maret 2025 s.d 25 Maret 2025 berdasarkan mutasi rekening bank BNI milik terdakwa an. TIARA AGUS FAHIRA yang dipindahkan ke bank Mandiri milik terdakwa an. TIARA AGUS FAHIRA dengan total Keseluruhan Deposit sebanyak Rp. 486.000.000 (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah), menang sebanyak Rp. 156.900.000 (seratus lima puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah), dan kalah sebayak Rp. 329.100.000 (tiga ratus dua puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah) sehingga uang para saksi tersebut yang terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebanyak Rp. 293.200.000 (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah),
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa para saksi mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebanyak Rp. 293.200.000, (dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya