| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa AGIL PRAYESKA Bin KASMARDI pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan depan SD Negeri 3 Pondok Tinggi, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 22.50 Wib, Terdakwa AGIL PRAYESKA Bin KASMARDI sedang duduk sambil bermain handphone di rumahnya menerima pesan whatsapp dari ALGIE RORESTHA PRATAMA (daftar pencarian saksi) yang meminta serta memerintahkan Terdakwa untuk mengambil paket narkotika golongan I jenis sabu yang berada dalam kotak rokok MALBORO berwarna merah yang diletakkan di pinggir jalan depan SD Negeri 3 Pondok Tinggi, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Selanjutnya, atas permintaan tersebut Terdakwa sekira pukul 23.00 Wib menuju ke lokasi yang dimaksud oleh ALGIE. Setibanya Terdakwa dilokasi, Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) kotak rokok MALBORO warna merah yang berada dipinggir jalan tepatnya dibawah tembok, kemudian Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pihak yang berwenang mengambil dan menerima kotak rokok tersebut dan membawanya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, terdakwa Terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka kotak rokok MALBORO berwarna merah, yang mana setelah Terdakwa hitung didalamanya terdapat paketan-paketan Narkotika golongan I jenis sabu berjumlah 18 (delapan belas) paket. Kemudian Terdakwa menghubungi ALGIE dan memberitahukan bahwa paket Narkotika golongan I jenis Sabu telah diterima dan jumlahnya sebanyak 18 (delapan belas) paket. Lalu ALGIE memberi tahu kepada Terdakwa dari 18 (delapan belas) paket Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut, 2 (dua) paket merupakan imbalan yang diberikan untuk Terdakwa, 16 (enam belas) paket lainnya disimpan Terdakwa dalam klip plastik berwarna bening untuk ditempel sesuai dengan perintah ALGIE. Kemudian, terhadap 2 (dua) paket Narkotika golongan I Jenis sabu yang terdakwa terima, disimpan terdakwa kedalam 1 (satu) klip plastik berwarna bening, yang sebelumnya terdapat 2 (dua) paket narkotka golongan I jenis sabu yang sebelumnya diterima oleh terdakwa dari ALGIE sebagai imbalan atas menempel narkotika golongan I jenis sabu, sehingga terdapat 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu, yang kemudian Terdakwa menyimpan paketan terebut ke dalam kotak berwarna hitam.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.05 Wib, ALGIE menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan 2 (dua) paket Narkotika golongan I jenis Sabu yang merupakan sisa pengiriman sebelumnya. Selanjutnya, 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa memasukannya ke dalam bungkus makanan coki-coki. Lalu Terdakwa pergi menuju depan SD Negeri 009 Desa Koto Tinggi dan setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa membuang bungkusan makanan coki-cokI yang berisi 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu ke bagian bawah mobil yang terparkir di depan gerbang SD Negeri 009 Desa Koto Tinggi dan setelah itu Terdakwa kembali ke rumah, sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil gambar lokasi melalui aplikasi Google Maps dan menambahkan keterangan berupa “PAS DI BAWAH MOBIL WARNA ABU-ABU DI DEPAN GERBANG SD 9 DALAM BUNGKUS COKI COKI” lalu mengirimkan gambar tersebut kepada ALGIE. Setelah itu, Terdakwa duduk didalam kamarnya sambil bermain handphone. Kemudian sekira pukul 00.45 Wib, Terdakwa dihubungi temannya bernama ANDES (daftar pencarian saksi) yang meminta bantuan Terdakwa untuk menjemputnya di Simpang Sungai Akar, Kemudian Terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan beretemu ANDES sedang duduk dipinggir jalan.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekirah pukul 01.00 wib, Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci sedang melaksanakan patroli menjelang sahur dan ketika berada di lokasi yang beralamat di Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi, saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri dibawah pohon, yang dikenali oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO beserta tim opsnal adalah Terdakwa AGIL dan ANDES karena sebelumnya pernah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam perkara Narkotika. Dikarenakan merasa curiga Saksi RONAL LISA, Saksi DWI HANDOKO dan Tim Opsnal Satresnarkoba menghampiri Terdakwa dan ANDES lalu menanyakan "NGAPAIN KALIAN BERDUA MALAM MALAM BERADA DI SINI" terdakwa menjawab "MAU JEMPUT KAWAN PAK" , lalu saksi RONAL LISA mengatakan "MANA HP KAMU GIL" , terdakwa menjawab "HP TINGGAL DI RUMAH PAK" , kemudian saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO serta tim Opsnal Satresnarkoba memeriksa badan serta pakaian yang digunakan terdakwa dan ANDES namun tidak di temukan handphone dan barang bukti narkotika. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba mengatakan "KALAU GITU KALIAN BERDUA IKUT KAMI KE MOBIL, KITA PERGI KE RUMAH AGIL" kemudian saat terdakwa dan ANDES hendak dibawa masuk ke dalam mobil, terdakwa dan ANDES langsung kabur, Terdakwa berlari ke arah jalan raya sedangkan ANDES berlari ke arah belakang kafe wiyuka, lalu saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba mengejar Terdakwa dan ANDES namun hanya berhasil menangkap terdakwa dan ANDES berhasil kabur. Kemudian Terdakwa menuju kerumahnya yang beralamat di RT. 004, RW. 002, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Sesampainya di rumah terdakwa, Tim Opsnal Satresnarkoba meminta Saksi ANDI ARIADI selaku ketua RT dan saksi MUHAMMAD RAFKY untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba meminta terdakwa untuk membuka pintu kamar miliknya, terdakwa memberikan kunci kepada para saksi namun kunci tersebut tidak dapat membuka pintu kamar. Setelah itu Terdakwa menyatakan bahwa kunci yang diberikan kemungkinan salah, kemudian Terdakwa mengambil kembali kunci lainnya dari saku celananya dan menyerahkannya kepada saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba. Setelah pintu kamar tebuka, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar Terdakwa berupa: 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu; 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu; klip-klip plastik warna bening; 1 (satu) unit timbangan digital merek MOUSE SCALE warna hitam; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman SPRITE; 2 (dua) buah korek api gas; 1 (satu) buah kaca pirek yang pada bagian ujungnya terdapat dot karet; 2 (dua) buah sedotan warna putih; 1 (satu) buah lakban warna hitam; 2 (dua) buah gunting warna hitam; 1 (satu) buah pisau cutter warna biru; serta 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 13 warna putih dengan Nomor SIM 0853-7335-8225. Selanjutnya saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik Terdakwa dan ditemukan percakapan melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan ALGIE. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan dihadapan para saksi, Terdakwa mengakui barang bukti berupa alat hisap dan narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari ALGIE, dengan tujun untuk Terdakwa menjadi perantara jual beli dengan cara menempel paket-paket narkotika golongan I jenis sabu atas perintah ALGIE. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk untuk di tindak lanjuti.
- Bahwa selanjutnya terdakwa telah menerima beberapa kali narkotika golongan I jenis sabu dari ALGIE dengan tujuan untuk ditempel sesuai dengan perintah ALGIE dengan kurun waktu sebagai berikut:
- Pertama pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa menerima paket narkotika golongan I jenis sabu yang di kirim oleh ALGIE sebanyak 10 (sepuluh) paket, dan mengambilnya di pinggir jalan depan SD Negeri 3 Pondok Tinggi, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kemudian sekira jam 20.00 Wib, terdakwa menjadi perantara jual beli dengan menempel 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis sabu yaitu 3 (tiga) paket di sekitar Dusun Sungai Akar, 3 (tiga) paket di sekitar bukit sentiong dan 3 (tiga) paket lagi di sekitar lapangan ex. Pemda Desa Koto Renah, kemudian menerima imbalan berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I sabu untuk terdakwa konsumsi dan uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang di transfer oleh ALGIE ke rekening Sea Bank milik terdakwa.
- Kedua pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa menerima paket narkotika golongan I jenis sabu yang di kirim oleh ALGIE sebanyak 10 (sepuluh) paket, dan mengambilnya ditempat yang sama yaitu di pinggir jalan depan SD Negeri 3 Pondok Tinggi, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kemudian sekira jam 21.00 Wib, terdakwa menjadi perantara jual beli dengan menempel 7 (tujuh) paket narkotika golongan I jenis sabu yaitu 3 (tiga) paket di sekitar Dusun Sungai Akar, 4 (empat) paket di sekitar bukit sentiong, lalu pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, terdakwa kembali menjadi perantara jual beli dengan menempel lagi 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu di depan gerbang SD Negeri 009 Desa Koto Tinggi, kemudian menerima imbalan berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu untuk terdakwa konsumsi dan uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang di transfer oleh ALGIE ke rekening Sea Bank milik terdakwa.
- Ketiga pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 23.00 Wib, terdakwa menerima paket narkotika golongan I jenis sabu yang di kirim oleh ALGIE sebanyak 18 (delapan belas) paket, dan terdakwa mengambilnya di pinggir jalan depan SD Negeri 3 Pondok Tinggi, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kemudian dari 18 (delapan) belas paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut belum ada yang terdakwa tempel dan belum menerima imbalan berupa uang dari ALGIE namu telah menerima 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu untuk terdakwa konsumsi.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 058/10494.00/2026 tanggal 11 Maret 2026, terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penangkapan Terdakwa dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 2,59 (dua koma lima puluh sembilan) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LLHU.088.K.05. 16.26.0264 tanggal 13 Maret 2026, dengan kesimpulan Positif/ Terdeteksi Metamfetamin.
-------------- Perbuatan Terdakwa AGIL PRAYESKA Bin KASMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AGIL PRAYESKA Bin KASMARDI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGIL PRAYESKA Bin KASMARDI di Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO dikarenakan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 01.00 wib, Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci sedang melaksanakan patroli menjelang sahur dan ketika berada di lokasi yang beralamat di Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi, saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri dibawah pohon, yang dikenali oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO beserta tim opsnal adalah Terdakwa AGIL dan ANDES karena sebelumnya pernah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam perkara Narkotika. Dikarenakan merasa curiga Saksi RONAL LISA, Saksi DWI HANDOKO dan Tim Opsnal Satresnarkoba menghampiri Terdakwa dan ANDES lalu menanyakan tujuan "NGAPAIN KALIAN BERDUA MALAM MALAM BERADA DI SINI" terdakwa menjawab "MAU JEMPUT KAWAN PAK" , lalu saksi RONAL LISA mengatakan "MANA HP KAMU GIL" , terdakwa menjawab "HP TINGGAL DI RUMAH PAK" , kemudian saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO serta tim Opsnal Satresnarkoba memeriksa badan serta pakaian yang digunakan terdakwa dan ANDES namun tidak di temukan handphone dan barang bukti narkotika. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba mengatakan "KALAU GITU KALIAN BERDUA IKUT KAMI KE MOBIL, KITA PERGI KE RUMAH AGIL" kemudian saat terdakwa dan ANDES hendak dibawa masuk ke dalam mobil, terdakwa dan ANDES langsung kabur, Terdakwa berlari ke arah jalan raya sedangkan ANDES berlari ke arah belakang kafe wiyuka, lalu saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba mengejar Terdakwa dan ANDES namun hanya berhasil menangkap terdakwa dan ANDES berhasil kabur. Kemudian Terdakwa menuju kerumahnya yang beralamat di RT. 004, RW. 002, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Sesampainya di rumah terdakwa, Tim Opsnal Satresnarkoba meminta Saksi ANDI ARIADI selaku ketua RT dan saksi MUHAMMAD RAFKY untuk menyaksikan penggeledahan. Selanjutnya saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba meminta terdakwa untuk membuka pintu kamar miliknya, terdakwa memberikan kunci kepada para saksi namun kunci tersebut tidak dapat membuka pintu kamar. Setelah itu Terdakwa menyatakan bahwa kunci yang diberikan kemungkinan salah, kemudian Terdakwa mengambil kembali kunci lainnya dari saku celananya dan menyerahkannya kepada saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba. Setelah pintu kamar tebuka, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar Terdakwa berupa: 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu; 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu; klip-klip plastik warna bening; 1 (satu) unit timbangan digital merek MOUSE SCALE warna hitam; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman SPRITE; 2 (dua) buah korek api gas; 1 (satu) buah kaca pirek yang pada bagian ujungnya terdapat dot karet; 2 (dua) buah sedotan warna putih; 1 (satu) buah lakban warna hitam; 2 (dua) buah gunting warna hitam; 1 (satu) buah pisau cutter warna biru; serta 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 13 warna putih dengan Nomor SIM 0853-7335-8225. Selanjutnya saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milik Terdakwa dan ditemukan percakapan melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan ALGIE (daftar pencarian saksi). Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, dan dihadapan para saksi, Terdakwa mengakui barang bukti berupa alat hisap dan narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari ALGIE, dengan tujun untuk Terdakwa menjadi perantara jual beli dengan cara menempel paket-paket narkotika golongan I jenis sabu atas perintah ALGIE. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk untuk di tindak lanjuti.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 058/10494.00/2026 tanggal 11 Maret 2026, terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penangkapan Terdakwa dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 2,59 (dua koma lima puluh sembilan) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LLHU.088.K.05. 16.26.0264 tanggal 13 Maret 2026, dengan kesimpulan Positif/ Terdeteksi Metamfetamin.
-------------Perbuatan Terdakwa AGIL PRAYESKA Bin KASMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------- |