Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Spn IIN ARUMNI, S.H. ROMI SRI RAMA Alias ROMI BAHAR Bin BAHARUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 877/L.5.13/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IIN ARUMNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI SRI RAMA Alias ROMI BAHAR Bin BAHARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa ROMI SRI RAMA Alias ROMI BAHAR Bin BAHARUDIN bersama-sama dengan Saksi RAVI EDWIN Alias UWA Bin FAIZAR EDWIN (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Artos, belakang kincai plaza, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menjaga Parkir di Jalan Artos Samping Kincai Plaza, Terdakwa menghubungi Saksi RAVI via whatsapp, dengan maksud dan tujuan untuk berpatungan membeli Narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya Saksi RAVI menghampiri Terdakwa dan sepakat untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dengan ALGIE(Daftar Pencarian Orang) dengan sistem tempel yang mana masing-masing dari Terdakwa dan Saksi RAVI berpatungan sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga uang tersebut terkumpul Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi ALGIE via whatsapp dengan maksud untuk membeli sabu dengan harga Rp.200.000, Terdakwa bekata “GI BANTU JAJAN YANG DUA?” ALGI Jawab “TF LAH” lalu ALGI mengirimkan nomor rekening. Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa langsung menuju ke BRI LINK yang berada di Belakang Kincai Plaza untuk mentrasfer uang sebanyak Rp.200.000,- ke nomor rekening yang dikirim ALGI tersebut, lalu sekira 5 menit Terdakwa kembali dan menunjukkan ke RAVI bukti transfer sebanyak Rp.200.000,- sudah dikirim kepada ALGI.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib ALGI mengirim foto tempelan atau foto berupa lokasi tempat sabu di simpan dengan arah tanda panah dengan keterangan “didalam Pot Bunga dibawah keramik, dilorong sebelah pondok jus kayla”, lalu sekira pukul 16.15 Wib Terdakwa langsung datang ke bengkel mobil untuk menjemput Saksi RAVI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek V-XION warna putih dengan nomor polisi BA 2008 MS, lalu Saksi RAVI duduk berboncengan dengan posisi Terdakwa yang mengendarai sepeda motor, pada saat diperjalanan Terdakwa menanyakan dimana alamat Pondok Jus Kayla kepada Saksi RAVI, lalu Saksi RAVI menjelaskan kepada Terdakwa pondok jus kayla berada di jalan baru, lalu Terdawa bersama-sama dengan Saksi RAVI melanjutkan perjalanan menuju ke Jalan Baru Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh untuk menjemput tempelan sabu tersebut. Lalu sekira pukul 16.30 Wib pada saat Terdakwa dan Saksi RAVI sudah mendekati lokasi tersebut, Terdakwa dan Saksi RAVI masuk kedalam Gang Jalan Baru tersebut dan tetap jalan lurus untuk memastikan situasi aman atau tidak, lalu Terdakwa putar balik kanan dan menuju kelokasi tempelan, lalu pada saat Terdakwa dan Saksi RAVI sudah melihat pot bunga yang berada di jalan tersebut Terdakwa dan Saksi RAVI berhenti dengan jarak 1 Meter dari Pot tersebut kemudian Saksi RAVI langsung turun dan mengambil paket sabu tersebut, sedangkan Terdakwa tetap menunggu berada di atas motor dengan posisi motor masih hidup, lalu Saksi RAVI mengambil paket narkotika golongan I jenis sabu menggunakan tangan kanannya lalu di genggam dan kembali menaiki motor dengan Terdakwa memastikan situasi aman. Kemudian Terdakwa dan Saksi RAVI bergegas meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Baru, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Provinsi jambi sering di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan setibanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melihat ada 2 (orang) dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan terlihat salah satu pelaku sedang turun dan mengambil sesuatu barang di bawah pot, lalu pada saat selesai mengambil suatu barang tersebut 2 (dua) orang tersebut langsung menaiki sepeda motor dan bergegas hendak pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamkan 2 (dua) orang tersebut yang diketahui adalah Terdakwa dan Saksi RAVI, pada saat diamankan Saksi RAVI langsung membuang 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu hingga sabu tersebut jatuh di bawah belakang sepeda motor yang mereka kendarai, kemudian tim opsnal melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi RAVI yang di Saksikan oleh Saksi ANTON dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) potongan kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu
  • 1 (satu) lembar bukti transaksi (resi) brilink dengan nominal Rp.200.000,-
  • 1 (satu) unit ponsel merek VIVO 11 warna hitam dengan nomor sim 0851-8996-2026;
  • 1 (satu) unit ponsel merek REDMI 6 warna gold dengan Nomor sim 0858-0576-1854;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek V-IXION warna putih dengan nomor polisi BA 2008 MS.

Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi RAVI yang di saksikan oleh saksi ANTON, lalu Terdakwa dan Saksi RAVI mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa dan Saksi RAVI, selanjutnya Terdakwa DAN Saksi RAVI beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 034/10494.00/2026 tanggal 31 Januari 2026, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,17 gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.26.0102, tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt,  selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 1 (satu) plastik klip bening ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 gram kesimpulan sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.

 

------Perbuatan Terdakwa ROMI SRI RAMA Alias ROMI BAHAR Bin BAHARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ROMI SRI RAMA Alias ROMI BAHAR Bin BAHARUDIN bersama-sama dengan Saksi RAVI EDWIN Alias UWA Bin FAIZAR EDWIN (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Baru, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ‘’turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Baru, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Provinsi jambi sering di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan setibanya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci di tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melihat ada 2 (orang) dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan terlihat salah satu pelaku sedang turun dan mengambil sesuatu barang di bawah pot, lalu pada saat selesai mengambil suatu barang tersebut 2 (dua) orang tersebut langsung menaiki sepeda motor dan bergegas hendak pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamkan 2 (dua) orang tersebut yang diketahui adalah Terdakwa dan Saksi RAVI, pada saat diamankan Saksi RAVI langsung membuang 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu hingga sabu tersebut jatuh di bawah belakang sepeda motor yang mereka kendarai, kemudian tim opsnal melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi RAVI yang di Saksikan oleh Saksi ANTON dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) potongan kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu
  • 1 (satu) lembar bukti transaksi (resi) brilink dengan nominal Rp.200.000,-
  • 1 (satu) unit ponsel merek VIVO 11 warna hitam dengan nomor sim 0851-8996-2026;
  • 1 (satu) unit ponsel merek REDMI 6 warna gold dengan Nomor sim 0858-0576-1854;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek V-IXION warna putih dengan nomor polisi BA 2008 MS.

Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi RAVI yang di saksikan oleh saksi ANTON, lalu Terdakwa dan Saksi RAVI mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa dan Saksi RAVI, selanjutnya Terdakwa DAN Saksi RAVI beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 034/10494.00/2026 tanggal 31 Januari 2026, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,17 gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.26.0102, tanggal 03 Februari 2026 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt,  selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 1 (satu) plastik klip bening ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 gram kesimpulan sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.

 

----------Perbuatan Terdakwa ROMI SRI RAMA Alias ROMI BAHAR Bin BAHARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya