Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. RIAN PRISKA PRATAMA Alias PRISKA Bin ERIWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/L.5.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN PRISKA PRATAMA Alias PRISKA Bin ERIWADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa RIAN PRISKA PRATAMA Alias PRISKA Bin ERIWADI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Raya Desa simpang Empat Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 pukul 23.00 wib, saksi korban DIO HERMAN bersama Saksi WIRA SETIAWAN, dan DENDI sedang berada di acara orgen FADLAN (sunatan) di Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci pada saat itu datanglah terdakwa ingin membuat onar dengan cara meminta tambah uang untuk membeli minuman keras dengan cara terdakwa memaksa mengatakan “mintak tambah uang (dengan nada keras)”, melihat hal tersebut Saksi WIRA SETIAWAN menegur Terdakwa dengan mengatakan “dak usah bikin rusuh ndan” namun Terdakwa tanpa jawaban hanya menatap kami dengan tatapan tidak senang langsung menjauh dari tempat kami duduk namun masih ditempat yang sama, setelah itu terdakwa pulang kerumah paman terdakwa dan mencari sebilah parang milik paman terdakwa yang diambil didapur, kemudian parang (Daftar pencarian Barang) tersebut terdakwa selipkan/simpan di belakang celana didekat pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa langsung menuju ke perbatasan antara Desa Baru Sungai Medang dan Desa Simpang Empat Sungai Tutung, lalu pada saat diperjalanan terdakwa bertemu dengan saksi FADIL dan mengatakan “ayok kawani aku sebentar” lalu dijawab oleh saksi FADIL “lanjut la bang aku nak ketempat kawan aku” lalu terdakwa menjawab “sebentar be ayok lah” lalu saksi FADIL menaiki motor terdakwa dan saksi FADIL melihat adanya parang di pinggang sebelah kiri terdakwa dan saksi FADIL menanyakan kepada terdakwa “kenapa abang bawak parang, kalua abang mau bacok orang aku idak ikut” lalu dijawab oleh terdakwa “idak aman kau”

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.30 wib saksi korban DIO HERMAN bersama Saksi DENDI, dan Saksi WIRA yang sedang duduk/nongkrong di pinggir jalan antara Desa Baru Sungai Medang dan Desa Simpang Empat Sungai Tutung datanglah terdakwa mengendarai sepada motor Vixion berwarna hitam-silver bersama Saksi FADIL, dikarenakan saksi korban DIO HERMAN, saksi DENDI dan saksi WIRA duduk di perbatasan memakan setengah jalan raya terdakwa berhenti didekat saksi DENDI sedangkan Saksi FADIL langsung turun dari motor dan duduk di kursi di pinggir jalan, kemudian Saksi WIRA mengatakan kepada terdakwa “ka sudahlah jangan buat rusuh lagi, untung kami yang negur kalau orang lain mungkin kamu sudah di keroyok” lalu dijawab terdakwa “siapa yang berani dengan aku” mendengar hal tersebut saksi korban DIO HERMAN emosi dan langsung reflek meninju bagian pipi kanan terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1x, lalu terdakwa terjatuh dari motor, dikarenakan ayunan tangan saksi korban DIO HERMAN dan saksi DIO HERMAN ikut jatuh menimpa motor terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa langsung berdiri, kemudian langsung mengeluarkan sebilah parang yang terletak di pinggang kirinya dan langsung menggunakan tangan kanannya langsung menebas/membacok kea rah telinga kiri saksi DIO HERMAN sebanyak 2x dan terlihat ditelinga kirinya sudah mengeluarkan darah kemudian saksi DIO HERMAN berdiri dan menghindar lari dari terdakwa lalu dikejar oleh terdakwa dan dengan tangan kanannya kembali menebaskan parangnya ke arah perut saksi sebelah kiri dibawah dada saksi DIO HERMAN sebanyak 1x yang mana kejadian ini disaksikan langsung oleh saksi DENDI, saksi WIRA dan saksi FADIL, setelah melakukan hal tersebut kepada saksi DIO HERMAN terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya Yamaha V-xion warna hitam silver (daftar pencarian barang), kemudian saksi DENDI, saksi WIRA dan saksi FADIL langsung membawa saksi DIO HERMAN ke Rumah Sakit DKT Kota Sungai Penuh untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 019/RSM/IV/2026 tanggal 02 April 2026 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Kiki Qurniawan, Sp.B dengan hasil pemeriksaan terhadap DIO HERMAN :
  • Tampak luka di dua tempat, pertama luka di wajah kiri memanjang sampai belakang telinga kiri ukuran luka 15x1x1 cm. Dasar luka tulang tengkorak, pinggir luka rata, memotong daun telinga kiri, menembus sampai ke lubang telinga kiri.
  • Luka didinding perut kiri depan ukuran luka 20x3x2 cm, dasar otot perut, pinggir rata.

     Luka tersebut disebabkan oleh benda tajam.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DIO HERMAN harus mendapatkan perawatan yang intensif dan menjalani operasi terhadap lukanya yang menyebabkan saksi DIO HERMAN tidak dapat menjalani aktifitas seperti biasanya karena menjalani pemulihan yang lama.

 

------------ Perbuatan Terdakwa RIAN PRISKA PRATAMA Alias PRISKA Bin ERIWADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 467 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa RIAN PRISKA PRATAMA Alias PRISKA Bin ERIWADI pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Raya Desa simpang Empat Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 pukul 23.00 wib, saksi korban DIO HERMAN bersama Saksi WIRA SETIAWAN, dan DENDI sedang berada di acara orgen FADLAN (sunatan) di Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci pada saat itu datanglah terdakwa ingin membuat onar dengan cara meminta tambah uang untuk membeli minuman keras dengan cara terdakwa memaksa mengatakan “mintak tambah uang (dengan nada keras)”, melihat hal tersebut Saksi WIRA SETIAWAN menegur Terdakwa dengan mengatakan “dak usah bikin rusuh ndan” namun Terdakwa tanpa jawaban hanya menatap kami dengan tatapan tidak senang langsung menjauh dari tempat kami duduk namun masih ditempat yang sama, setelah itu terdakwa pulang kerumah paman terdakwa dan mencari sebilah parang milik paman terdakwa yang diambil didapur, kemudian parang (Daftar pencarian Barang) tersebut terdakwa selipkan/simpan di belakang celana didekat pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa langsung menuju ke perbatasan antara Desa Baru Sungai Medang dan Desa Simpang Empat Sungai Tutung, lalu pada saat diperjalanan terdakwa bertemu dengan saksi FADIL dan mengatakan “ayok kawani aku sebentar” lalu dijawab oleh saksi FADIL “lanjut la bang aku nak ketempat kawan aku” lalu terdakwa menjawab “sebentar be ayok lah” lalu saksi FADIL menaiki motor terdakwa dan saksi FADIL melihat adanya parang di pinggang sebelah kiri terdakwa dan saksi FADIL menanyakan kepada terdakwa “kenapa abang bawak parang, kalua abang mau bacok orang aku idak ikut” lalu dijawab oleh terdakwa “idak aman kau”

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.30 wib saksi korban DIO HERMAN bersama Saksi DENDI, dan Saksi WIRA yang sedang duduk/nongkrong di pinggir jalan antara Desa Baru Sungai Medang dan Desa Simpang Empat Sungai Tutung datanglah terdakwa mengendarai sepada motor Vixion berwarna hitam-silver bersama Saksi FADIL, dikarenakan saksi korban DIO HERMAN, saksi DENDI dan saksi WIRA duduk di perbatasan memakan setengah jalan raya terdakwa berhenti didekat saksi DENDI sedangkan Saksi FADIL langsung turun dari motor dan duduk di kursi di pinggir jalan, kemudian Saksi WIRA mengatakan kepada terdakwa “ka sudahlah jangan buat rusuh lagi, untung kami yang negur kalau orang lain mungkin kamu sudah di keroyok” lalu dijawab terdakwa “siapa yang berani dengan aku” mendengar hal tersebut saksi korban DIO HERMAN emosi dan langsung reflek meninju bagian pipi kanan terdakwa dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1x, lalu terdakwa terjatuh dari motor, dikarenakan ayunan tangan saksi korban DIO HERMAN dan saksi DIO HERMAN ikut jatuh menimpa motor terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa langsung berdiri, kemudian langsung mengeluarkan sebilah parang yang terletak di pinggang kirinya dan langsung menggunakan tangan kanannya langsung menebas/membacok kea rah telinga kiri saksi DIO HERMAN sebanyak 2x dan terlihat ditelinga kirinya sudah mengeluarkan darah kemudian saksi DIO HERMAN berdiri dan menghindar lari dari terdakwa lalu dikejar oleh terdakwa dan dengan tangan kanannya kembali menebaskan parangnya ke arah perut saksi sebelah kiri dibawah dada saksi DIO HERMAN sebanyak 1x yang mana kejadian ini disaksikan langsung oleh saksi DENDI, saksi WIRA dan saksi FADIL, setelah melakukan hal tersebut kepada saksi DIO HERMAN terdakwa langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya Yamaha V-xion warna hitam silver (daftar pencarian barang), kemudian saksi DENDI, saksi WIRA dan saksi FADIL langsung membawa saksi DIO HERMAN ke Rumah Sakit DKT Kota Sungai Penuh untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 019/RSM/IV/2026 tanggal 02 April 2026 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Kiki Qurniawan, Sp.B dengan hasil pemeriksaan terhadap DIO HERMAN :
  • Tampak luka di dua tempat, pertama luka di wajah kiri memanjang sampai belakang telinga kiri ukuran luka 15x1x1 cm. Dasar luka tulang tengkorak, pinggir luka rata, memotong daun telinga kiri, menembus sampai ke lubang telinga kiri.
  • Luka didinding perut kiri depan ukuran luka 20x3x2 cm, dasar otot perut, pinggir rata.

     Luka tersebut disebabkan oleh benda tajam.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DIO HERMAN harus mendapatkan perawatan yang intensif dan menjalani operasi terhadap lukanya yang menyebabkan saksi DIO HERMAN tidak dapat menjalani aktifitas seperti biasanya karena menjalani pemulihan yang lama.

 

------------ Perbuatan Terdakwa RIAN PRISKA PRATAMA Alias PRISKA Bin ERIWADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya