Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. JEGI MALIO Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3052/L.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEGI MALIO Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa JEGI MALIO Bin JUNAIDI bersama-sama dengan Saksi EJI HANTIO Bin BURHANUDIN (penuntutan berkas terpisah)  pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi EJI datang kerumah Terdakwa di Desa Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi kemudian mengetuk kamar Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk membeli Sabu, Saksi EJI mengatakan memiliki uang Rp 50.000,- . Lalu Saksi EJI mengajak Terdakwa untuk patungan saat itu terdakwa memliki uang Rp 50.000,- dan menyuruh Terdakwa untuk menanyakan Saksi DON (Ayah tiri Terdakwa) menjual Sabu tidak. Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah melihat Saksi DON sedang berada di dapur lalu menanyakan ada menjual Sabu, Saksi DON menjawab ada. Kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 100.000,- dan Saksi DON mengeluarkan dua paket Sabu dari kantong sebelah kanan miliknya yang diserahkan kepada Terdakwa dengan mengatakan satu paket adalah bonus yang disimpan di dalam dompet Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 369 / 10494.00 / 2025 tanggal 26 Agustus 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis ganja 0,05 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0811 tanggal 27 Agustus 2025 positif / Terdeteksi Metamfetamin

--------------------- Perbuatan Terdakwa JEGI MALIO Bin JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa JEGI MALIO Bin JUNAIDI bersama-sama dengan Saksi EJI HANTIO Bin BURHANUDIN (penuntutan berkas terpisah)  pada Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dalam rangka Ops Antik 2025 di dapatkan hasil bahwa di sebuah rumah di Desa Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang di tempati oleh seseorang yang bernama JEGI sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian tim opsnal langsung menuju lokasi tersebut pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib berhasil mengamankan JEGI bersama temenya yang bernama EJI. Kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) plastik warna bening berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu di dalam dompet warna hitam milik JEGI yang disimpan di dalam celana yang dikenakan JEGI dari introgasi Sabu tersebut di dapatkan dari Saksi DON, pada saat pemeriksaan di saksikan 2 (dua) orang warga.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 369 / 10494.00 / 2025 tanggal 26 Agustus 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis ganja 0,05 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0811 tanggal 27 Agustus 2025 positif / Terdeteksi Metamfetamin

----------Perbuatan JEGI MALIO Bin JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa JEGI MALIO Bin JUNAIDI bersama-sama dengan Saksi EJI HANTIO Bin BURHANUDIN (penuntutan berkas terpisah)  pada Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib Bertempat di Desa Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Terdakwa dan Saksi EJI mengkonsumsi Sabu bersama-sama di dalam kamar Terdakwa dengan cara memasukkan Sabu kedalam kaca pirek lalu dibakar sedikit yang di pasangkan ke alat hisap/bong lalu dihisap perlahan sambil di bakar Sabunya dengan menggunakan api kecil dari korek api gas, kemudian sekitar pukul 16.30 Terdakwa dan Saksi EJI selesai menggunakan Sabu Saksi EJI baring-baring dikamar Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk Narkotika Golongan I jenis Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 396 / 10494.00 / 2025 tanggal 08 September 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis ganja 2,32 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0920 tanggal 11 September 2025 positif / Terdeteksi ganja.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan urine yang dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2025, di RSUD Mayjen H.A. Thalib telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : 800/871/VIII/RSUD MHAT- 2025 menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. JEGI MALIO Bin JUNAIDI diketahui Methamphetamine : Positif.

----------Perbuatan JEGI MALIO Bin JUNAIDI PISKUMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana---

Pihak Dipublikasikan Ya