| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebanyak Rp26.000.000,00 (dua puluh enam rupiah) dan kerugian immaterial sebanyak Rp100.000.000,00 (seratusĀ juta rupiah) seketika dan sekaligus;
- Mewajibkan Tergugat membayar denda setiap hari kepada Penggugat 1/1000 dari Rp.126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah), atas setiap kelalaian melaksanakan putusan atas perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |