| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat merupakan Pembeli Beritikad Baik;
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 173 Desa Tanjung Bungo Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci Provinsi Jambi seluas 400 M?2; (empat ratus meter persegi) secara hukum sah merupakan milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I atau pihak manapun yang menduduki atau menguasai sebagian bidang tanah dan bangunan diatasnya milik penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 173 Desa Tanjung Bungo Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci Provinsi Jambi seluas 400 M?2; (empat ratus meter persegi) atas nama Hotman Natanael Sihaloho, untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan tersebut tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Materiil Penggugat, sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat I membayar uang sewa sebagian tanah dan bangunan pertahun sebesar Rp. 40.000.000,- (empat [puluh juta rupiah) × 3 (tiga) tahun (terhitung sejak tahun 2023) = Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil Penggugat berupa biaya-biaya transportasi dan akomodasi dalam upaya menyelesaikan masalah ini serta biaya jasa advokat/pengacara, jika diakumulasikan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika; 7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Secara tunai seketika dan tanggung renteng; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa apabila lalai menjalankan isi putusan setiap minggu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika; 9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara;
Atau
10.Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya; |