| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan identitas berupa nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yang tertulis di dalam dokumen : Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1501206107660001 tertulis atas nama Rumai Yati, lahir di Pulau Pandan pada tanggal 21 Juli 1966, dengan Paspor atas nama Rakanah adalah benar satu orang yang sama yaitu Pemohon atas nama Rumai Yati, lahir di Pulau Pandan pada tanggal 21 Juli 1966.
- Memerintahkan Pemohon mengirim salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk megesahkan/mengganti nama dan tempat lahir yang tertulis di Paspor tersebut dengan nama dan tanggal lahir Pemohon.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|