Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Spn HALIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HALIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Saning Bakar Solok Pada Tanggal 03 Juli 2010 telah meninggal dunia seorang Laki-laki Bernama SALMAN FIKRI karena sakit dan dikebumikan di TPU Saning Bakar Solok;
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DUKCAPIL) KOTA SUNGAI PENUH untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta kematian atas nama SALMAN FIKRI tersebut,
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.

ATAU

Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak