Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. ANDIKA PELANI Alias ANDI KUTAIK Bin MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3087/L.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA PELANI Alias ANDI KUTAIK Bin MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ANDIKA PELANI Alias ANDI KUTAIK Bin MUSLIM, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2021 sampai akhir tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain masih di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, di Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pariaman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sungai Penuh dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungai Penuh berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan atau mentransfer, uang, harta dan benda atau aset  baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2024 telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja beberapa kali dinyatakan terbukti bersalah antara lain Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 35/PID.sus/2013/PN.SPN tanggal 08 Juli 2013, Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 45/Pid.sus/2020/PN.Pmn tanggal 11 Mei 2020, Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 272/Pid.sus/2022/PN.Pmn tanggal 06 Februari 2022  dan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 178/Pid.Sus/2023/PN. SPN tanggal 29 April 2024. 
  • Terdakwa menjalani pidana di awal tahun 2013 sampai tahun 2017 di Rumah Tahanan Kelas II B Sungai Penuh. Di tahun 2019 masuk Lembaga Pemasyarakatan Pariaman Kelas II B, kemudian di tahun 2023 dipindahkan di Rumah Tahanan Kelas II B Sungai Penuh. Selanjutnya Terdakwa saat ini sebagai Narapidana atas putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 178/Pid.Sus/2023/PN. SPN tanggal 29 April 2024 yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”.
  • Atas hasil kegiatan Terdakwa melakukan jual beli narkotika, kemudian Terdakwa menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan atau mentransfer, uang, harta dan benda atau aset  baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud  yaitu :

 

  1. Menempatkan dan mentransfer uang ke beberapa rekening yang mencurigakan diantaranya rekening RENO APRIANTO, rekening RAHUL MUHAL KARIM dan rekening ENDRA PUTRA
      • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci telah mengamankan RICKY INDRA, dan VIKTOR PURBA, karena memiliki narkotika gol I jenis sabu setelah dilakukan pengembangan, kemudian pada pukul 22.00 wib diamankan NOFIRMAN sebagai pemilik BRILINK HENDRI SUSANTI di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi karena diketahuilah RICKY INDRA dan VIKTOR PURBA membeli narkotika gol I jenis sabu dari terdakwa dan mereka mengirim melalui BRILINK milik NOFIRMAN karena diarahkan langsung oleh terdakwa.
      • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pariaman, lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung pergi ke Ruang Satresnarkoba Polres Pariaman, setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan interogasi terhadap terdakwa, yang diakuinya dirinya ada mengedarkan narkotika jenis saabu sebanyak 1 (satu) ons perminggu dan yang menjadi kaki tangannya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh adalah HARI YANTO.

Setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendatangi rumah keluarga terdakwa di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman , kemudian bertemu dengan keluarganya terdakwa yaitu ERMIDAWATI, lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menjelaskan tentang perkara terdakwa, setelah itu menanyakan tentang aset, barang atau benda milik terdakwa, kemudian ERMIDAWATI menyerahkan barang/benda kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yaitu barang milik terdakwa yang dititipkan oleh terdakwa kepada ERMIDAWATI, dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan barang bukti tersebut berupa : -----------------------------------------------------------------------------------

 

a.         1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna abu-abu tua nomor polisi BA 1965       BZ berikut BPKB dan STNK an. ATIK SUDARTI. ----------------------------

b.         1 (satu) buku tabungan Bank BNI berikut ATM an. ENDRA PUTRA nomor            rekening 196177037. ------------------------------------------------------------------------

c.         5 (lima) buah ban Pajero berikut velg standar. ---------------------------------------

d.         1 (satu) buku tabungan Bank BRI an. RENO APRIYANTO nomor rekening            548801043657535. --------------------------------------------------------------------------

e.         1 (satu) buah BPKB motor Jupiter BH 3481 ME, an. REBO. S. ------------------

f.          1 (satu) lembar STNK sepeda motor RX king nomor polisi BA 5094 FM an.           WARSONO. ------------------------------------------------------------------------------------

      • Kemudian di tahun 2023 terdakwa disidangkan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 178/Pid.Sus/2023/PN. SPN tanggal 29 April 2024 dari pengembangan  RICKY INDRA dan VIKTOR PURBA membeli narkotika gol I jenis sabu dari terdakwa dan mereka mengirim melalui BRILINK milik NOFIRMAN karena diarahkan langsung oleh terdakwa, dengan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu:--------------------------------------------------------------------
      • Bahwa saksi NOFIRMAN sebagai pemilik BRILINK HENDRI SUSANTI mengaku disuruh oleh terdakwa untuk menerima pembayaran pembelian narkoba oleh terdakwa, kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening yang diberikan oleh terdakwa, dan kegiatan tersebut dilakukan sejak tahun 2021, yaitu terhadap Rekening atas nama RAHUL MUHAR KARIM menjadi tujuan transfer sejak 2021, kemudian ditukar dengan atas nama RENO APRIANTO dengan nomor rekening 548801043657535, dipakai + 7 (tujuh) bulan sampai dengan diganti lagi dengan nomor rekening 548801035055532 pada bulan April 2022)  dan untuk nomor rekening terdakwa ada  tiga nomor rekening yaitu : Rekening BRI atas nama RAHUL MUHAL KARIM dengan nomor rekening 548701016622536, Rekening BRI atas nama RENO APRIANTO dengan nomor rekening 548801035055532, Rekening BRI atas nama RENO APRIANTO dengan nomor rekening 548801034657535
      • Bahwa saksi ENDRA PUTRA membuka rekening BNI 1398177037 pada tanggal 20 Mei 2025 di Kota Pariaman, Sumatera Barat kemudian memberikan Buku Rekening tersebut kepada terdakwa, dan yang menguasai rekening tersebut kemudian adalah terdakwa.
      • Bahwa terdakwa menggunakan rekening tersebut dengan rincian mutasi rekening sebagai berikut :
  • Rekening BRI No. 548801043657535 a.n RENO APRIANTO. Berdasarkan mutasi rekening dengan nominal lebih dari Rp10.000.000,- pada rekening ini terdapat dana masuk sebesar lebih dari Rp927.500.001,- selama periode Februari s.d Juni 2022.
  • Rekening BRI No. 548801035055532 a.n RENO APRIANTO. Berdasarkan mutasi rekening dengan nominal lebih dari Rp10.000.000,- pada rekening ini terdapat dana masuk sebesar lebih dari Rp458.600.001,- selama periode Maret s.d Mei 2022.
  • Rekening BRI No. 548701016622536 a.n RAHUL MUHAL KARIM. Berdasarkan mutasi rekening dengan nominal lebih dari Rp10.000.000,- pada rekening ini terdapat dana masuk sebesar lebih dari Rp1.067.675.013,- selama periode Oktober 2020 s.d Januari 2022.
  • Rekening BNI No. 1396177037 a.n ENDRA PUTRA. Berdasarkan mutasi rekening dengan nominal lebih dari Rp10.000.000,- pada rekening ini terdapat dana masuk sebesar lebih dari Rp354.150.000,- selama periode Mei s.d Agustus 2022.

 

  1. Membayarkan atau membelanjakan aset sebagai berikut :  
      • Bahwa pada tanggal 19 Maret 2022 terdakwa bersama pamannya yaitu saksi AFRILMAN datang ke showroom 77 yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat untuk membeli 1 (satu) unit mobil mitsubisi Pajero warna abu-abu tua nomor Polisi BA 1965 BZ atas nama ATIK SUDARTI dengan harga Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi NOVIARDI SAADOEDDIN dengan cara ditransfer sebanyak Rp. 157.250.000,- (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari rekening BRI an. RENO APRIANTO nomor rekening 548801035055532 dan nomor rekening 548801034657535 ke rekening pemilik showroom 77 atas nama NOVIADRI SAADOEDDIN dengan rincian transfer sebagai berikut :

Nomor Rekening

TANG

GAL

JAM

TRANSAK

SI

MUTASI REKENING

JUMLAH TRANSAKSI

548801035055532

2022-03-19

13:45:01

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444653478224

10.000.000

548801035055532

2022-03-22

07:15:38

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444913819978

10.000.000

548801035055532

2022-03-22

20:49:16

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444995200104

2.250.000

Nomor Rekening

TANG

GAL

JAM

TRANSAK

SI

MUTASI REKENING

JUMLAH TRANSAKSI

548801034657535

2022-03-19

13:12:37

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444650596177

            10.000.000

548801034657535

2022-03-19

13:15:35

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444650867132

            40.000.000

548801034657535

2022-03-19

13:28:59

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444652076618

            25.000.000

548801034657535

2022-03-20

21:19:10

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444784707246

            40.000.000

548801034657535

2022-03-21

20:47:51

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444891667684

            20.000.000

Kemudian dibayar cash sebanyak Rp. 112.750.000,- (seratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu pada tanggal 19 Maret 2022 sebanyak Rp. 42.750.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 20 Maret 2020 sebanyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), kemudian terdakwa menitipkan 1 (satu) unit mobil mitsubisi Pajero warna abu-abu tua nomor Polisi BA 1965 BZ berikut BPKB dan STNK an. ATIK SUDARTI, 1 (satu) buku tabungan Bank BNI berikut ATM an. ENDRA PUTRA nomor rekening 196177037, 5 (lima) buah ban Pajero berikut velg standar dan 1 (satu) buku tabungan Bank BRI an. RENO APRIYANTO nomor rekening 548801043657535 kepada saksi AFRILMAN.

 

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika.------------------------------------------------------------

ATAU

        KEDUA  

---------- Bahwa Terdakwa ANDIKA PELANI Alias ANDI KUTAIK Bin MUSLIM, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2021 sampai akhir tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain masih di tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, di Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pariaman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sungai Penuh dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungai Penuh berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2024 telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja beberapa kali dinyatakan terbukti bersalah antara lain Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 35/PID.sus/2013/PN.SPN tanggal 08 Juli 2013, Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 45/Pid.sus/2020/PN.Pmn tanggal 11 Mei 2020, Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 272/Pid.sus/2022/PN.Pmn tanggal 06 Februari 2022  dan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 178/Pid.Sus/2023/PN. SPN tanggal 29 April 2024. 
  • Terdakwa menjalani pidana di awal tahun 2013 sampai tahun 2017 di Rumah Tahanan Kelas II B Sungai Penuh. Di tahun 2019 masuk Lembaga Pemasyarakatan Pariaman Kelas II B, kemudian di tahun 2023 dipindahkan di Rumah Tahanan Kelas II B Sungai Penuh. Selanjutnya Terdakwa saat ini sebagai Narapidana atas putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 178/Pid.Sus/2023/PN. SPN tanggal 29 April 2024 yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu”.
  • Atas hasil kegiatan Terdakwa melakukan jual beli narkotika, kemudian Terdakwa menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan atau mentransfer, uang, harta dan benda atau aset  baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud  yaitu :

 

  1. Menempatkan dan mentransfer uang ke beberapa rekening yang mencurigakan diantaranya rekening RENO APRIANTO, rekening RAHUL MUHAL KARIM dan rekening ENDRA PUTRA
      • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 20.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci telah mengamankan RICKY INDRA, dan VIKTOR PURBA, karena memiliki narkotika gol I jenis sabu setelah dilakukan pengembangan, kemudian pada pukul 22.00 wib diamankan NOFIRMAN, dan diketahuilah bahwa RICKY INDRA dan VIKTOR PURBA membeli narkotika gol I jenis sabu dari terdakwa dan mereka mengirim melalui BRILINK milik NOFIRMAN karena diarahkan langsung oleh terdakwa.
      • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pariaman, lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung pergi ke Ruang Satresnarkoba Polres Pariaman, setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan interogasi terhadap terdakwa, yang diakuinya dirinya ada mengedarkan narkotika jenis saabu sebanyak 1 (satu) ons perminggu dan yang menjadi kaki tangannya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh adalah HARI YANTO.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendatangi rumah keluarga terdakwa di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman , kemudian bertemu dengan keluarganya terdakwa yaitu ERMIDAWATI, lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menjelaskan tentang perkara terdakwa, setelah itu menanyakan tentang aset, barang atau benda milik terdakwa, kemudian ERMIDAWATI menyerahkan barang/benda kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yaitu barang milik terdakwa yang dititipkan oleh terdakwa kepada ERMIDAWATI, dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan barang bukti tersebut berupa : -----------------------------------------------------------------------------------

a.         1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna abu-abu tua nomor polisi BA 1965       BZ berikut BPKB dan STNK an. ATIK SUDARTI. --------------------------------------

b.         1 (satu) buku tabungan Bank BNI berikut ATM an. ENDRA PUTRA nomor            rekening 196177037. --------------------------------------------------------------------------

c.         5 (lima) buah ban Pajero berikut velg standar. -----------------------------------------

d.         1 (satu) buku tabungan Bank BRI an. RENO APRIYANTO nomor rekening            548801043657535. ---------------------------------------------------------------------------

e.         1 (satu) buah BPKB motor Jupiter BH 3481 ME, an. REBO. S. -------------------

f.          1 (satu) lembar STNK sepeda motor RX king nomor polisi BA 5094 FM an.           WARSONO. ------------------------------------------------------------------------------------

      • Kemudian di tahun 2023 terdakwa disidangkan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 178/Pid.Sus/2023/PN. SPN tanggal 29 April 2024 dari pengembangan  RICKY INDRA dan VIKTOR PURBA membeli narkotika gol I jenis sabu dari terdakwa dan mereka mengirim melalui BRILINK milik NOFIRMAN karena diarahkan langsung oleh terdakwa, dengan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu:--------------------------------------------------------------------
      • Bahwa saksi NOFIRMAN sebagai pemilik BRILINK HENDRI SUSANTI mengaku disuruh oleh terdakwa untuk menerima pembayaran pembelian narkoba oleh terdakwa, kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening yang diberikan oleh terdakwa, dan kegiatan tersebut dilakukan sejak tahun 2021, yaitu terhadap Rekening atas nama RAHUL MUHAR KARIM menjadi tujuan transfer sejak 2021, kemudian ditukar dengan atas nama RENO APRIANTO dengan nomor rekening 548801043657535, dipakai + 7 (tujuh) bulan sampai dengan diganti lagi dengan nomor rekening 548801035055532 pada bulan April 2022)  dan untuk nomor rekening terdakwa ada  tiga nomor rekening yaitu : Rekening BRI atas nama RAHUL MUHAL KARIM dengan nomor rekening 548701016622536, Rekening BRI atas nama RENO APRIANTO dengan nomor rekening 548801035055532, Rekening BRI atas nama RENO APRIANTO dengan nomor rekening 548801034657535
      • Bahwa saksi ENDRA PUTRA membuka rekening BNI 1398177037 pada tanggal 20 Mei 2025 di Kota Pariaman, Sumatera Barat kemudian memberikan Buku Rekening tersebut kepada terdakwa, dan yang menguasai rekening tersebut kemudian adalah terdakwa.
      • Bahwa terdakwa menggunakan rekening tersebut dengan rincian mutasi rekening sebagai berikut :
  • Rekening BRI No. 548801043657535 a.n RENO APRIANTO. Berdasarkan mutasi rekening dengan nominal lebih dari Rp10.000.000,- pada rekening ini terdapat dana masuk sebesar lebih dari Rp927.500.001,- selama periode Februari s.d Juni 2022.
  • Rekening BRI No. 548801035055532 a.n RENO APRIANTO. Berdasarkan mutasi rekening dengan nominal lebih dari Rp10.000.000,- pada rekening ini terdapat dana masuk sebesar lebih dari Rp458.600.001,- selama periode Maret s.d Mei 2022.
  • Rekening BRI No. 548701016622536 a.n RAHUL MUHAL KARIM. Berdasarkan mutasi rekening dengan nominal lebih dari Rp10.000.000,- pada rekening ini terdapat dana masuk sebesar lebih dari Rp1.067.675.013,- selama periode Oktober 2020 s.d Januari 2022.
  • Rekening BNI No. 1396177037 a.n ENDRA PUTRA. Berdasarkan mutasi rekening dengan nominal lebih dari Rp10.000.000,- pada rekening ini terdapat dana masuk sebesar lebih dari Rp354.150.000,- selama periode Mei s.d Agustus 2022.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Membayarkan atau membelanjakan aset sebagai berikut :  
      • Bahwa pada tanggal 19 Maret 2022 terdakwa bersama pamannya yaitu saksi AFRILMAN datang ke showroom 77 yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat untuk membeli 1 (satu) unit mobil mitsubisi Pajero warna abu-abu tua nomor Polisi BA 1965 BZ atas nama ATIK SUDARTI dengan harga Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi NOVIARDI SAADOEDDIN dengan cara ditransfer sebanyak Rp. 157.250.000,- (seratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari rekening BRI an. RENO APRIANTO nomor rekening 548801035055532 dan nomor rekening 548801034657535 ke rekening pemilik showroom 77 atas nama NOVIADRI SAADOEDDIN dengan rincian transfer sebagai berikut :

Nomor Rekening

TANG

GAL

JAM

TRANSAK

SI

MUTASI REKENING

JUMLAH TRANSAKSI

548801035055532

2022-03-19

13:45:01

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444653478224

10.000.000

548801035055532

2022-03-22

07:15:38

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444913819978

10.000.000

548801035055532

2022-03-22

20:49:16

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444995200104

2.250.000

Nomor Rekening

TANG

GAL

JAM

TRANSAK

SI

MUTASI REKENING

JUMLAH TRANSAKSI

548801034657535

2022-03-19

13:12:37

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444650596177

            10.000.000

548801034657535

2022-03-19

13:15:35

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444650867132

            40.000.000

548801034657535

2022-03-19

13:28:59

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444652076618

            25.000.000

548801034657535

2022-03-20

21:19:10

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444784707246

            40.000.000

548801034657535

2022-03-21

20:47:51

NBMB RENO APRIANTO  TO NOVIADRI SAADOEDD  ESB:NBMB:0001500F:444891667684

            20.000.000

Kemudian dibayar cash sebanyak Rp. 112.750.000,- (seratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu pada tanggal 19 Maret 2022 sebanyak Rp. 42.750.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 20 Maret 2020 sebanyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), kemudian terdakwa menitipkan 1 (satu) unit mobil mitsubisi Pajero warna abu-abu tua nomor Polisi BA 1965 BZ berikut BPKB dan STNK an. ATIK SUDARTI, 1 (satu) buku tabungan Bank BNI berikut ATM an. ENDRA PUTRA nomor rekening 196177037, 5 (lima) buah ban Pajero berikut velg standar dan 1 (satu) buku tabungan Bank BRI an. RENO APRIYANTO nomor rekening 548801043657535 kepada saksi AFRILMAN.

      • Bahwa berdasarkan peristiwa diatas Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap, sejak tahun 2020 s.d 2024 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 45/Pid.sus/2020/PN.Pmn tanggal 11 Mei 2020, Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 272/Pid.sus/2022/PN.Pmn tanggal 06 Februari 2022 seharusnya terdakwa sedang menjalani hukuman di dalam penjara, tidak memiliki Nomor Pokok Waji Pajak sehingga patut mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya yang ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, disimpan dan diubah bentuknya adalah merupakan hasil tindak pidana narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya