Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Spn NURHAYATI 1.MARIANA
2.ASKAR WIJAYA
3.ERLIWATI
4.SYAHMIL AMSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIANA
2ASKAR WIJAYA
3ERLIWATI
4SYAHMIL AMSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTAHANAN NASIONAL KOTA SUNGAI PENUH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 16 atas nama Hayati dengan peta bidang tanah, dengan ukuran tanah :
- Sebelah Timur : 18 Meter
- Sebelah Barat : 15 Meter
- Sebelah Utara :  27 Meter
- Sebelah Selatan :  27 Meter
Dengan batas-batas 
- Timur : Jalan Raya
- Barat : Dahulu tanah Siti Senayan (Almh)
- Selatan : Tanah Syahmil Amsy
- Utara : Tanah Mentaria
3. Menyatakan bahwa nama yang tertulis dalam Sertipikat Hak Milik No. 16 Tahun 1987 atas nama HAYATI adalah orang yang sama tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk yaitu “NURHAYATI”, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai kedudukan hukum Penggugat sebagai pemilik tanah sah.
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.       atas nama Para Tergugat I, II dan III atas tanah yang tumpang tindih dengan tanah Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Para Tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan perbuatan     melawan hukum.
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.      Tahun 2018 atas nama Tergugat I, II, dan III yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah Penggugat.
7. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah Objek Perkara I yang diserobot dan dikuasai dengan ukuran sebelah Timur : ± 7 M, sebelah Barat ± 4 M, sebelah Selatan ± 27 M, sebelah Utara ± 27 M, bidang tanah, dengan batas-batas sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya, sebelah Barat berbatas dengan tanah : Dahulu tanah Siti Senayan (Almh), sebelah Selatan dengan tanah Penggugat dan Objek Perkara II, sebelah Utara dengan Mentaria adalah Objek Perkara I.
8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah Objek Perkara I yang diserobot dan dikuasai dengan ukuran sebelah Timur ± 11 M, sebelah Barat ± 11 M, sebelah Selatan ± 7 M, sebelah Utara ± 7 M, bidang tanah dengan batas-batas sebelah Timur Tanah Penggugat, sebelah Barat Tanah Dahulu tanah Siti Senayan (Almh), sebelah Selatan Tanah Syahmil Amsi, sebelah Utara Tanah Objek Perkara I adalah Objek Perkara II.
9. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Badan Pertanahan Nosional Kota Sungai Penuh untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No            …….. diterbitkan pada Tahun 2018 atas nama Para Tergugat I, II dan III sepanjang mengenai tanah yang tumpang tindih dengan tanah Sertifikat Hak Milik No. 16 atas nama Hayati (Penggugat).
10. Menghukum Para Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng membayar kerugian materiil adalah sebesar Rp. 150.000.000., (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil adalah sebesar Rp. 100.000.000., (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
11. Menghukum Para Tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan secara sukarela Objek Perkara kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini maka Obyek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang di bantu oleh Alat Keamanan Negara. 
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
13. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan atas Objek Perkara.
14. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat dengan putusan ini.
15. Menghukum dan membebankan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau menurut hukum yang berlaku. 
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak