| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Spn | IBNU SAUD | 1.ADI ISKANDAR BIN ZAINAL ALIAS ADI BIN ZAINAL 2.DEDY SUPRIADI BIN ZAINAL ALIAS DEDY BIN ZAINAL 3.DENI KUSUMA BIN ZAINAL 4.ASNI LINGGA WATI BINTI ZAINAL 5.NEPO BIN ZAINAL 6.YENI BINTI ZAINAL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Spn | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI Memerintahkan Tergugat I untuk tidak Mengalihkan, Menjaminkan, Menjual, dan Mengubah Objek Perkara. DALAM SITAAN Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Objek Perkara berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya, termasuk bangunan cucian motor dan bangunan ruko 2 (dua) pintu yang dibangun oleh Tergugat I dengan tanpa hak. DALAM POKOK PERKARA
Adalah disebut sebagai Objek Perkara. 4.Menyatakan perbuatan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 5.Menyatakan objek perkara bukan merupakan harta warisan dari almarhumah orang tua Tergugat I dan Para Tergugat II, III, IV, V, dan VI yang bernama Mariani selaku pemilik berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 132, karenakan surat jual beli terjadi dan dibuat semasa masih hidup dan atas seizin serta persetujuan Mariani. 6.Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Perkara kepada Penggugat. 7.Menghukum Tergugat I untuk membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas Objek Perkara. 8.Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi materiil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 9.Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan secara sukarela Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat, apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini maka Obyek Perkara di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang di bantu oleh Alat Keamanan Negara. 10.Menghukum Tergugat I untuk tidak lagi menguasai, menghalangi, dan atau melakukan perbuatan apa pun atas objek perkara. 11.Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II, III, IV, V, VI dan VII untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 132 Tahun 1997 atas nama Mariani kepada Penggugat guna mengajukan pemecahan dan balik nama terhadap objek perkara. 12.Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II, III, IV, V, dan VI serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 13.Menyatakan Penggugat berhak mengajukan permohonan pemecahan dan/atau penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 132 Tahun 1997 atas nama Mariani terhadap kepemilikan objek perkara. 14.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 132 Tahun 1997 atas nama Mariani untuk dapat dibalik namakan, dialihkan dan/atau dipecahkan untuk kepentingan Penggugat sesuai hukum. 15.Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan pemecahan dan/atau balik nama Sertifikat Hak Milik dari atas nama Mariani kepada atas nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci. 16.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad). 17.Menghukum dan membebankan Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau menurut hukum yang berlaku. SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
